A. CONTOH BUMDESA DAN NAWACITA
UU Desa No. 6/20014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK, dimana Desa diposisikan sebagai “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat. Dalam NAWACITA, khususnya Nawa Cita ke-tiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”, Pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai Desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berkomitmen mewujudkan harapan UU Desa dan NAWACITA. Dalam konteks demikian, pendirian BUM Desa diposisikan sebagai salah satu kebijakan untuk mewujudkan Nawa Cita Pertama, Ketiga, Kelima dan Ketujuh, dengan pemaknaan sebagai berikut:
1. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
2. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif.
3. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia di Desa.
4. BUM Desa merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif Desa.
B. BUM DESA DAN TRADISI BERDESA
Selama ini kita mengenal konsep hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan tetapi belum menyentuh lokus Desa. Terbitnya UU Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa.1 Inti gagasan dari Tradisi Berdesa adalah:
1. Desa menjadi basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yang melampaui batas-batas eksklusif kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya.
2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan yang didalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal yang mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Di lain pihak terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai :
“Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”
Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUM Desa. Tradisi Berdesa paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian BUM Desa adalah:
1. BUM Desa membutuhkan modal sosial (kerja sama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih inklusif dan lebih luas.
2. BUM Desa berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUM Desa.
3. BUM Desa merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUM Desa mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.
4. BUM Desa merupakan badan usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
5. BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif.
6. BUM Desa melakukan transformasi terhadap program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) menjadi “milik Desa”.
C. CONTOH BUMDESA DAN ASAS UTAMA UU DESA: "REKOGNISI-SUBSIDIARITAS”
Konstitusionalitas Desa. Norma dasar dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, nagari dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya. Selengkapnya norma dasar Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Norma dasar tersebut dioperasionalkan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa yang berbunyi:
“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Frasa “kesatuan masyarakat hukum” telah menempatkan Desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government):
a) Desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat. Pemerintahan Desa berbeda dengan pemerintahan daerah, dimana pemerintahan daerah tidak mengandung unsur masyarakat, melainkan perangkat birokrasi.
b) Desa tidak identik dengan pemerintah Desa dan kepala Desa. Desa mengandung pemerintahan (local self government) dan sekaligus mengandung masyarakat (self governing community), sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum.
Frasa “prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional” bermakna: keberadaan dan kewenangan Desa sudah ada sebelum adanya negara, sebagai warisan masa lalu maupun berkembang dinamis karena prakarsa masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat yang
“Sebagian besar warga masyarakat Indonesia selalu datang kepada pemerintah Desa untuk memperoleh pelayanan dan penyelesaian masalah sosial selama 24 jam tanpa henti. Hal ini berbeda dengan pemerintah daerah yang melayani masyarakat dengan jam kerja tertentu. Oleh karena itu, Desa sebagai organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (self governing community dan local self government), harus diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.”berprakarsa membentuk keberadaan Desa dan kewenangan Desa, dimana keberadaan Desa dan kewenangan Desa tersebut harus diakui dan dihormati oleh negara.
Frasa “diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia” berkaitan dengan Pasal 5 UU Desa bahwa Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/ kota. Hal ini sebangun dengan keberadaan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, sehingga kabupaten/kota bukanlah bawahan provinsi. Inti gagasannya adalah sebagai berikut:
a) Desa merupakan organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (self governing community dan local self government) yang kedudukannya berada dalam wilayah kabupaten/kota, akan tetapi tidak serta merta menjadi bawahan kabupaten/kota.
b) Desa lebih merupakan organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (self governing community dan local self government) yang keberadaannya berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Asas Rekognisi dan Subsidiaritas. Asas rekognisi dan subsidiaritas ditetapkan sebagai asas pengaturan Desa dalam Pasal 3 UU Desa. Naskah penjelasan UU Desa mendefinisikan (i) Asas Rekognisi sebagai pengakuan terhadap hak asal usul, sedangkan (ii) Asas Subsidiaritas sebagai penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa.
Asas Rekognisi berkaitan erat dengan definisi Desa dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa terutama tentang hak asal usul. Inti gagasan Asas Rekognisi yang menghormati dan mengakui kewenangan hak asal usul Desa selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 19 huruf a UU Desa, “Kewenangan Desa meliputi: (a) kewenangan berdasarkan hak asal usul...”.
Asas Rekognisi terhadap Desa dalam UU Desa bersifat kontekstual, konstitusional dan hasil dari negosiasi politik antara pemerintah, DPR, DPD dan juga Desa. Pemaknaan terhadap Asas Rekognisi adalah sebagai berikut:
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, merupakan entitas yang berbeda dengan kesatuan masyarakat hukum yang disebut daerah.
2. Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan entitas yang sudah eksis sebelum NKRI diproklamasikan pada tahun 1945 dan sudah memiliki susunan asli maupun hak asal usul.
3. Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan bagian dari keragaman Indonesia sehingga tidak dapat diseragamkan.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, dalam lintasan sejarah, Desa secara struktural menjadi arena eksploitasi terhadap tanah dan penduduk serta diperlakukan tidak adil mulai masa feodalisme, kolonial hingga otoritarianisme.
5. Konstitusi telah memberikan amanat kepada negara untuk mengakui dan menghormati Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
6. Sesuai amanat konsitusi [Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945], negara, swasta (pelaku ekonomi) dan pihak ketiga (LSM, perguruan tinggi, lembaga donor internasional dan sebagainya) harus melakukan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
7. Eksistensi Desa mencakup hak asal usul (bawaan maupun prakarsa lokal yang berkembang) wilayah, pemerintahan, peraturan maupun pranata lokal, lembaga-lembaga lokal, identitas budaya, kesatuan masyarakat, prakarsa Desa maupun kekayaan Desa.
8. Konsep mengakui dan menghormati Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi Desa yang sudah ada, dan bukannya menonjolkan tindakan intervensi (campur tangan) dan tindakan memaksa dan mematikan institusi Desa. Contoh tindakan yang bertentangan dengan Asas Rekognisi (pengakuan dan penghormatan) adalah:
9. Pemerintah maupun swasta menjalankan proyek pembangunan di Desa tanpa berdialog atau tanpa memperoleh persetujuan Desa;
10. Pihak luar membentuk kelompok masyarakat Desa tanpa persetujuan Desa; dan lain sebagainya.
11. Rekognisi Desa dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati identitas, adat istiadat, pranata dan kearifan lokal sebagai bentuk tindakan untuk keadilan kultural (cultural justice), yang disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam bentuk alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD.
Berkaitan dengan Asas Rekognisi, UU Desa mendefinisikan Asas Subsidiaritas sebagai penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan desa. Inti gagasan Asas Subsidiaritas selanjunya ditegaskan dalam Pasal 19 huruf b UU Desa, “Kewenangan Desa meliputi: ..(b) kewenangan lokal berskala Desa..”.
Pemaknaan dari Asas Subsidiaritas adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan tentang kepentingan masyarakat setempat kepada Desa. Urusan lokal atau kepentingan masyarakat setempat yang berskala lokal ditangani oleh Desa sebagai organisasi lokal yang paling dekat dengan masyarakat.
. Negara menetapkan kewenangan lokal berskala Desa menjadi kewenangan Desa melalui UU Desa. Penetapan kewenangan lokal berskala Desa berarti terdapat peraturan perundang-undangan yang secara langsung memberi batas-batas yang jelas tentang kewenangan lokal berskala lokal, tanpa melalui mekanisme delegasi maupun pelimpahan urusan/wewenang dari kabupaten/kota. Misalnya, Peraturan Menteri Desa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3. Pemerintah melakukan dukungan dan fasilitasi terhadap Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk menyusun dan menetapkan kewenangan lokal berskala Desa. Misalnya, Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa yang disusun dengan melibatkan prakarsa pemerintahan dan masyarakat Desa. Didalamnya terdapat BUM Desa sebagai salah satu bentuk Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa.
UU Desa dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut PP Desa) mengamanatkan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa [Pasal 34 PP Desa], dan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 39 PP Desa).
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Permendesa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Definisi Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Pasal 1 angka 4 Permendesa PDTT No. 1/2015 tersebut adalah:
“Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa”.
Permendesa PDTT tersebut di atas merupakan pendasaran bagi BUM Desa untuk dimasukkan sebagai salah satu bentuk kewenangan lokal berskala Desa, dengan dukungan faktual seperti dicontohkan berikut ini.2
Pertama, BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang telah dijalankan oleh Desa. BUM Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memiliki aset milyaran rupiah dengan tiga unit layanan usaha (penyediaan sarana air bersih, simpan pinjam bagi usaha pedagang kecil dan pengelolaan pasar Desa).
Kedua, BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang mampu dan efektif dijalankan oleh Desa. BUM Desa “Maju Makmur”, Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat dan berhasil menjalankan usaha distribusi pupuk dan nasabah kredit sebanyak 173 orang dengan omset ratusan juta rupiah, serta nasabah tabungan 61 orang dengan omset mencapai 81 juta rupiah.
Ketiga, BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa. BUM Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung kidul, DI Yogyakarta, mendorong kebangkitan warga dari efek gempa bumi pada tahun 2006. Desa berhasil mengelola Air Terjun Sri Gethuk dan Gua Rancang Kencono sebagai obyek wisata. Sumber mata air dikelola BUM Desa untuk mencukupi kebutuhan air warga setempat hingga pengelolaan pariwisata dan simpan pinjam. Nilai keuntungan pengelolaan air (SPAMDes) mencapai 80 juta rupiah, pengelolaan pariwisata pada tahun 2012 memberi kontribusi hingga 327 juta rupiah dan pengelolaan simpan pinjam dengan modal kecil sekitar 2 juta rupiah. Dampaknya, lapangan kerja terbuka luas mulai maraknya warung, industri makanan ringan dan tenaga pemasaran obyek wisata dari pemuda-pemudi Karang Taruna setempat.
Rekognisi BUM Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi usaha ekonomi Desa yang sudah ada dan bukan dilandasi oleh tindakan intervensi (campur tangan).
Rekognisi BUM Desa disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam bentuk penggunaan alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Subsidiaritas BUM Desa dijalankan melalui penetapan kewenangan lokal berskala Desa, baik melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didalam peraturan tersebut.
Subsidiaritas BUM Desa melalui penggunaan wewenang pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Eksistensi BUM Desa wajib direkognisi oleh Kementerian Desa PDTT melalui peraturan kebijakannya. Oleh karenanya, berkaitan dengan keberadaan-faktual BUM Desa sebagai bagian dari Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kemendesa PDTT telah memasukkan pendirian dan pengelolaan BUM Desa ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa (vide Pasal 12 huruf m Permendesa PDTT No. 1/2015).
Adapun penetapan BUM Desa dikategorikan ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa di bidang pemerintahan Desa (vide Pasal 8 huruf l Permendesa PDTT No. 1/2015). Hal ini dimaksudkan agar pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas.
Rekognisi dan Subsidiaritas terhadap BUM Desa (c.q. Permendesa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa), paralel dengan (i) Permendesa PDTT No. 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dan (ii) Permendesa PDTT No. 4 /2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. Artinya, seluruh aspek BUM Desa harus dibahas bersama dalam Musyawarah Desa sebagai “forum tertinggi”. Dalam jalur teknokratik, pembentukan dan pengembangan BUM Desa dimasukkan ke dalam RPJM Desa bidang pelaksanaan pembangunan Desa, khususnya untuk rencana kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif. Penyusunan RPJM Desa paralel dengan Perbup/walikota dan Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa yang didalamnya terdapat pendirian, penetapan dan pengembangan BUM Desa. Dengan demikian, BUM Desa dijalankan berdasar Asas Rekognisi-Subsidiaritas dan sinkron dengan aspek teknokratik dalam pembangunan Desa (c.q. RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa).
D. BUM DESA: KONSOLIDATOR DESA MEMBANGUN DAN MEMBANGUN DESA
UU Desa secara tegas membedakan antara Pembangunan Desa dan Pembangunan Perdesaan. Pembangunan Desa3 menggunakan Paradigma “Desa Membangun” berbasis Desa, sedangkan Pembangunan Perdesaan menggunakan Paradigma “Membangun Desa” berbasis Kawasan Perdesaan. Kementerian Desa PDTT hadir sebagai institusi yang mengkonsolidasikan paradigma Desa Membangun dan Membangun Desa. Pembangunan Desa (“Desa Membangun”) menempatkan Desa sebagai subjek pembangunan, sedangkan Pembangunan Perdesaan (“Membangun Desa”) merupakan domain pemerintah.
Posisi BUM Desa dapat dielaborasi dalam Pembangunan Desa (“Desa Membangun”) dan Pembangunan Perdesaan (“Membangun Desa”). Dalam paradigma “Desa Membangun”, basis lokasi pendirian BUM Desa adalah Desa, agar BUM Desa dekat dengan denyut nadi usaha masyarakat Desa secara kolektif.
Di lain pihak, dalam paradigma “Membangun Desa”, basis lokasi pendirian BUM Desa Bersama maupun Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih adalah Kawasan Perdesaan, agar Pemerintah, Pemda, swasta, lembaga donor dan Desa dapat berkolaborasi dalam skala usaha yang lebih besar.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Matriks 1. BUM DESA dalam DESA MEMBANGUN dan MEMBANGUN DESA
ISU BUM DESA
DESA MEMBANGUN
(“Pembangunan Desa”)
MEMBANGUN DESA
(“Pembangunan Perdesaan”)
Basis Lokasi
Desa
Kawasan Perdesaan
Tujuan
Perekonomian Desa dan pelayanan usaha untuk warga setempat
Kerjasama antar Desa dan pelayanan usaha antar-Desa
Kewenangan
Berdasarkan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan Lokal Berskala Desa antar-Desa berkolaborasi dengan Kewenangan Pemerintah dan Pemda
Prosedur
Musyawarah Desa
Musyawarah antar Desa
0 Response to "Tradisi Berdesa Untuk BUMDesa dan Contoh BUMDesa"
Post a Comment