Pengangkatan perangkat desa harus melewati mekanisme yg tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kepala desa tak bisa membawa perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.
Dalam berbagai aturan terkait dengan pelantikan perangkat desa, tak ada aturan yg dengan cara ekspilisit membahas apakah pemberhentian alias pelantikan tersebut bisa dilakukan terhadap seluruh perangkat desa alias tidak.
Meski demikian, menurut ekonomis kami, apabila perangkat desa yg lama terbukti harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yg baru), pasti harus ada argumen hukumnya dan sesuai mekanismenya.
Perangkat Desa
Dasar hukum yg menjadi pedoman pelantikan perangkat desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa merupakan unsur staf yg menolong Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yg diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yg diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
a. sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yg berkedudukan sebagai unsur pesuruh kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. membawa dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan menambah perekonomian Desa dan mengintegrasikannya supaya mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
i. membuatkan sumber pendapatan Desa
j. menganjurkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna menambah kesejahteraan masyarakat Desa;
k. membuatkan kehidupan sosial adat masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi cocok guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa dengan cara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan alias menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab terhadap Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yg memenuhi persyaratan:[7]
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum alias yg sederajat;
b. berumur 20 tahun hingga dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yg ditentukan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa seusai dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pelantikan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan alias seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat alias sebutan lain mengenai pelantikan perangkat Desa;
c. camat alias sebutan lain menawarkan rekomendasi tertulis yg memuat mengenai calon perangkat Desa yg sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat alias sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pelantikan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pelantikan perangkat desa sebagai berikut yg pada dasarnya sama dengan yg diatur dalam PP Desa:[10]
a. Kepala Desa bisa membentuk Tim yg terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yg dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan seusai jabatan perangkat desa kosong alias diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang-orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
e. Camat menawarkan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yg diberikan Camat berupa persetujuan alias penolakan berdasarkan persyaratan yg ditentukan;
g. Dalam faktor Camat menawarkan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa mengenai Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam faktor rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran kami dalam berbagai aturan di atas, tak ada aturan mengenai pelantikan perangkat desa yg dengan cara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian alias pelantikan tersebut bisa dilakukan terhadap seluruh perangkat desa alias tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yg baru ingin membawa perangkat desa yg baru, jadi ia harus melewati mekanisme yg sudah diatur sebagaimana yg sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut ekonomis kami, apabila perangkat desa yg lama terbukti harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yg baru), pasti harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
a. usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun harus dikonsultasikan terlebih dahulu terhadap Camat.[12]
Oleh sebab itu, kepala desa selaku pihak yg berwenang untuk membawa dan memberhentikan perangkat Desa pasti harus bertindak sesuai dengan mekanisme yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
[1] Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015
Dalam berbagai aturan terkait dengan pelantikan perangkat desa, tak ada aturan yg dengan cara ekspilisit membahas apakah pemberhentian alias pelantikan tersebut bisa dilakukan terhadap seluruh perangkat desa alias tidak.
Meski demikian, menurut ekonomis kami, apabila perangkat desa yg lama terbukti harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yg baru), pasti harus ada argumen hukumnya dan sesuai mekanismenya.
Perangkat Desa
Dasar hukum yg menjadi pedoman pelantikan perangkat desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa merupakan unsur staf yg menolong Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yg diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yg diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
a. sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yg berkedudukan sebagai unsur pesuruh kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. membawa dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan menambah perekonomian Desa dan mengintegrasikannya supaya mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
i. membuatkan sumber pendapatan Desa
j. menganjurkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna menambah kesejahteraan masyarakat Desa;
k. membuatkan kehidupan sosial adat masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi cocok guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa dengan cara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan alias menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab terhadap Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yg memenuhi persyaratan:[7]
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum alias yg sederajat;
b. berumur 20 tahun hingga dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yg ditentukan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa seusai dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pelantikan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan alias seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat alias sebutan lain mengenai pelantikan perangkat Desa;
c. camat alias sebutan lain menawarkan rekomendasi tertulis yg memuat mengenai calon perangkat Desa yg sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat alias sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pelantikan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pelantikan perangkat desa sebagai berikut yg pada dasarnya sama dengan yg diatur dalam PP Desa:[10]
a. Kepala Desa bisa membentuk Tim yg terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yg dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan seusai jabatan perangkat desa kosong alias diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang-orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
e. Camat menawarkan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yg diberikan Camat berupa persetujuan alias penolakan berdasarkan persyaratan yg ditentukan;
g. Dalam faktor Camat menawarkan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa mengenai Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam faktor rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran kami dalam berbagai aturan di atas, tak ada aturan mengenai pelantikan perangkat desa yg dengan cara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian alias pelantikan tersebut bisa dilakukan terhadap seluruh perangkat desa alias tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yg baru ingin membawa perangkat desa yg baru, jadi ia harus melewati mekanisme yg sudah diatur sebagaimana yg sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut ekonomis kami, apabila perangkat desa yg lama terbukti harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yg baru), pasti harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
a. usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun harus dikonsultasikan terlebih dahulu terhadap Camat.[12]
Oleh sebab itu, kepala desa selaku pihak yg berwenang untuk membawa dan memberhentikan perangkat Desa pasti harus bertindak sesuai dengan mekanisme yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
[1] Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015
Apakah kepala desa terpilih sudah dilantik dapat mengganti perangkatnya langsung, atau ada ketentuan lainnya,?
ReplyDelete