Sponsor

Info Desa

Temukan Penyalahgunaan Dana Desa, Lapor ke Sini


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo mengundang masyarakat peduli kepada penggunaan dana desa. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, Menteri Eko meminta masyarakat untuk eksklusif melaporkan.

Image result for dana desaEko mengatakan, masyarakat wajib berpartisipasi aktif dalam perencanaan‎ pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana yg diberikan pemerintah rata-rata sebesar Rp 800 juta untuk setiap desa tersebut.

"Setiap desa mampu Rp 800 juta, masyarakat diminta ikut mengawasi, tutorial mengawasinya masyarakat berpatisipasi aktif dalam musyawarah dana desa untuk apa," kata Eko, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Menurut Eko, pemerintah memperlukan peran masyarakat, apabila menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, Eko meminta faktor tersebut segera dilaporkan ke sentra info 1500040 dan media umum Kementerian Desa PDTT. ‎"Yang penting korupsi mampu ditangani kalau ada partisipasi aktif oleh masyarakat, sebab itu masyarakat tolong infokan," ucapnya.

Eko melanjutkan, untuk kepala desa juga diberikan peluang ‎melakukan pengaduan, apabila ada pihak yg mengundang melakukan penyalahgunaan dana desa dan mengancam dikiriminalisasikan.

Selain itu dirinya meminta kepala desa tak ‎khawatir tersangkut persoalan korupsi dalam memakai dana desa, selagi penyerapannya sesuai dengan yg sudah ditetapkan pemerintah.

"Kepala desa jangan takut, apabila ada upaya kirminalisasi kepala desa juga wajib lapor 1500040, kita akan menerjunkan satgas 1X24 jam, menunjukkan pendampingan‎," tutup Eko.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2017, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membeberkan enam faktor yg menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.

Di hadapan puluhan kepala desa atau lurah yg mendatangi markas KPK, Syarif membeberkan keenam faktor tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa yg tak sesuai atau fiktif.

"Kedua, mark up biaya yg tak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengamatan dan penggelapan honor aparat desa," ucap Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Syarif mengatakan, pemerintah kini berencana menaikkan biaya dana desa dua kali lipat pada 2018. Dia berharap, para kepala desa tak melakukan enam faktor yg menyebabkan penyimpangan dana desa.







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Temukan Penyalahgunaan Dana Desa, Lapor ke Sini"

Post a Comment