Program BUM Des dari KEMENDESA sudah ada sejak tahun 2004, eksistensinya diatur dalam UU 32/2004, PP 72/2015, dan Permendagri No.39/2010 yang sekarang secara jelasnya diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43/2014 tentang tata peraturan pelaksanaannya dan peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015 tentang pendirian dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Keberadaan BUM Des pada dasarnya merupakan upaya bersama pemerintah melalui desa dalam konteks usaha, berekonomi, pelayanan dan kegiatan provit lainnya yang didasari oleh modal yang dimiliki desa yang berasal dari penyertaan kekayaan desa demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Pada hakikatnya keadilan yang diterapkan dalam program BANDES adalah keseimbangan dan persamaan, namun penyeimbangan dan persamaan yang sedang diikhtiarkan dalam perspektif ilmiah sebuah klarifikasi positif bersifat penciptaan peluang ilmiah dengan peluang alamiah.
Dalam Kontek keadilan sosial dan Ekonomi yang diterangkan Cak Nur adalah keadilan yang harus Inquisisi posisi, pemikiran dan nasib masyarakat, bukan perorangan, tapi harus menjadi batasan tertentu masyarakat secara aplikasi berekonomi dan bersosial tidak bergesernya faham kapitalisme menjadi materialisme yang akan berakibat pada runtuhnya moral etika, dan muculnya eskatologi.
Pada dasarnya Kapitalisme bertumpu pada Kebebasan pendidikan (Sekularisme), Kebebasan Berpolitik (Demokrasi), Kebebasan Ekonomi (Pasar Bebas), dan kebebasan Individu (Liberalis), dan atas dasar diatas maka kita dapat mengambil benang merahnya adalah bahwa fungsi pemerintah adalah melindungi dan melayani kepentingan dan keuntungan individu dan sosial, yang dibentuk secara sengaja sehingga menjadi sebuah sistem yang teratur, melalui program-program pemerintah sehingga masyarakat terbiasa dengan tatalaksana solidaritas publik.
Membangun Ekonomi dan Kemajuan tidak hanya bisa dilakukan dengan bermimpi besar, maka inisiatif para pemuda untuk membangun Dewasari berinisiatif dengan menjadwalkan kegiatan rutin berdiskusi, berkaitan dengan permasalahan sosial. ujar Mujib pemuda Cidewa (19/10/2016).
Bersamaan dengan kegiatan rutin diskusi beberapa pemuda yang ingin melakukan usaha pemula, dicoba dilakukan bimbingan intensif untuk perkembangkan dan dilakukan monitoring berkala untuk sejumlah pemuda yang melakukan wirausaha pemula.
Pandangan ekonomi pencerahan di desa-desa dengan adanya aliran dana langsung ke desa, jangan sampai menjadi polemik baru korupsi pindah ke-desa, atau anggaran desa tersebut menjadi founding disoriented (Angaran yang tidak memiliki orintasi jelas). BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) merupakan solusi sekaligus badan yang mengubah aset menjadi daya jual, dan mengubah kebutuhan menjadi keberlimpahan, serta memperbaiki kesenjangan menjadi kebercukupan, sekaligus BUMDES haruslah menjadi sebuah sistem provit yang benar benar keberuntukan untuk kesejahteraan. BUMDES juga harus bisa menghidupkan para pelaku UMKM di daerah- daerah.
Salah satu hal terpenting dalam membangun UMKM yang kuat adalah kesadaran dalam berorientasi yang bijak sesuai aturan atau kebijakan negara, diantaranya pengusaha UMKM harus sadar akan pentingnya legitimasi usaha dan orientasi efek regulasi usaha suatu produk diantaranya kebijakan peraturan packing, distribusi produk, bahkan etika produksi.
Jangankan dalam bertika produksi yang benar, tatacara pembuatan surat resmi dalam usaha pengetahuan para pelaku usaha mikro masih kecil. Hal yang mendasar harus pula diselesaikan secara mendasar, ketika keterbatasan sumberdaya di intansi tertantu yang kerap terlibat dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka pendampingan untuk para pelaku UMKM bukan lagi syarat, tapi suatu keharusan.
Tulisan : Mujib
0 Response to "Program BUM Des dari KEMENDESA Semoga Bermamfaat"
Post a Comment