Pengangkatan Perangkat Desa Sebelum UU Desa
Ujian seleksi penerimaan perangkat desa yg diselenggarakan pada 2012 tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mengenai Desa (“PP 72/2005”). Dalam PP 72/2005 sepanjang penelusuran kami terbukti tak disyaratkan mengenai kewajiban domisili dalam waktu tertentu bagi calon perangkat desa. Yang diatur berkaitan dengan faktor tersebut hanyalah: perangkat desa diangkat dari penduduk desa[1] serta memahami sosial adat masyarakat setempat (untuk sekretaris desa)[2].
Adapun syarat lainnya diatur kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat. Oleh sebab itu, kami menyimpulkan bahwa syarat domisili minimal enam bulan dalam pertanyaan Kalian terbukti diatur tersendiri dalam peraturan kawasan setempat. Jika terbukti dalam peraturan kawasan setempat itu disebutkan bahwa syarat perangkat desa minimal berdomisili selagi enam bulan di desa itu, tetapi yg bersangkutan tak memenuhi syarat, jadi ia melanggar syarat administratif tersebut.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa serta perangkat desa lainnya.[3] Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, sedangkan perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.[4] Jadi, pelantikan perangkat desa ialah keputusan kepala desa.
Namun, dalam PP 72/2005 tak diatur mengenai pemberhentian sekretaris desa maupun pemberhentian perangkat desa lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa yg menyangkut mekanisme pemberhentian itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[5]
Sebagai contoh peraturan kawasan yg mengatur pemberhentian perangkat desa, baik itu sekretaris desa maupun perangkat desa lainnya, ialah Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor: 04 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa (“Perda Probolinggo 2010”). Menurut perda ini, pemberhentian perangkat desa yg tak memenuhi syarat sebagai perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.[6]
Pengangkatan Perangkat Desa Sesudah UU Desa
Kini, dasar hukum yg menjadi pedoman pelantikan perangkat desa ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”).
Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, serta pelaksana teknis yg berkedudukan sebagai unsur pesuruh kepala desa.[7] Kalian mempermasalahkan orang-orang yg dengan cara administrasi kependudukan tak memenuhi ketentuan untuk diangkat menjadi perangkat desa. Berikut syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa[8]
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum alias yg sederajat;
b. berumur 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa serta bertempat tinggal di Desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yg ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berbeda dengan tata tutorial pelantikan perangkat desa sebelum UU 6/2014 mengenai Desa yg diputus sendiri oleh kepala desa, dalam UU 6/2014 ini, tata tutorial pelantikan perangkat desa salah satunya ialah camat menunjukkan rekomendasi tertulis yg memuat mengenai calon perangkat Desa yg sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa.[9]
Berdasarkan penelusuran kami, tak ada aturan mengenai mekanisme apabila ada kecacatan hukum dalam pelantikan perangkat desa. Namun, apabila terbukti ada perangkat desa yg didapati tak memenuhi syarat, jadi yg bersangkutan bisa diberhentikan.[10]
Di samping itu, pergi dari wewenang kepala desa membawa serta memberhentikan perangkat desa[11], jadi pihak yg merasa dikecewakan bisa mengajukan keberatan terhadap kepala desa. Selanjutnya, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:[12]
1. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat alias sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa;
2. Camat alias sebutan lain menunjukkan rekomendasi tertulis yg memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yg sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
3. Rekomendasi tertulis camat alias sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mengenai Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor: 04 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa;
[1] Pasal 26 ayat (1) PP 72/2005.
[2] Pasal 25 ayat (1) PP 72/2005.
[3] Pasal 12 ayat (2) PP 72/2005.
[4] Pasal 25 ayat (2) serta Pasal 26 ayat (2) PP 72/2005.
[5] Pasal 26 ayat (5) huruf g PP 72/2005.
[6] Pasal 19 ayat (5) jo. Pasal 19 ayat (2) Perda Probolinggo 2010.
[7] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa.
[8] Pasal 50 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) PP Desa.
[9] Pasal 66 huruf c PP Desa.
[10] Pasal 68 ayat (2) huruf c PP Desa.
[11] Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Desa.
[12] Pasal 69 PP Desa.
0 Response to "Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa"
Post a Comment