Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukkan bagi desa, yang di transfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten atau kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
mmm... pasti para sobat semua sudah tau kan apakah itu dana desa, nah apakah dana desa selama ini sudah di alokasikan berdasarkan aturan desa. yuk kita lihat dulu apa itu Alokasi Dana Desa.
Alokasi Dana Desa yaitu anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten.
Nah, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, "Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepeuluh persen).
Yuk, kita lihat bersama. Apakah Pengelolaan Alokasi Dana Desa sudah memenuhi prinsip pengelolaan seperti dibawah ini :
- Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip : dari, oleh dan untuk mayarakat.
- seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum
- Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali
- Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.
- Alokasi Dana Desa harus dicatat didalam anggaran pendapatan dan belanja desa melalui proses penganggaran yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku
wow... banyak ya... dan berapakah setiap alokasi dana desa di setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Utara...
dan berapakah dana desa yang didapat setiap desa untuk anggaran Tahun 2015.
mmmmm.... sudah tau kan.. yuk kita kawal bersama penggunaan dana desa di Desa kita masing-masing....
dan berikut informasi anggaran dana Desa Untuk Tahun 2016 khusus daerah Propinsi Aceh untuk setiap Kabupaten.
Semoga Bermanfaat dan mari kita kawal dana desa agar dapat direalisasikan sesuai dengan aturan.
Sumber : habadesa
nah, sobat semua.. apakah selama ini Dana Desa sudah di Alokasikan sesuai Prinsip-prinsip diatas di Desa Anda.....?
mmmmm.. yuk kita lihat dulu berapakah anggaran dana Desa di Kabupaten Aceh Utara untuk Anggaran Tahun 2015.
0 Response to "Dana Desa, Apakah sudah di Alokasi kan berdasarkan aturan ?"
Post a Comment