Demi terselenggaranya keterbukaan info publik, biasanya instansi pemerintah membikin situs pemerintahan yg dikelolanya, tergolong instansi setingkat desa. Ada sejumlah tata tutorial yg bisa dilakukan untuk membuatnya. Desa bisa mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yg dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.
Untuk membikin sebuah situs desa (dalam faktor ini alamat internet desa), tak butuh pensyaratan badan hukum. Sekretaris desalah yg mengajukan pendaftaran Nama Domain terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika.
Wartawannya diharuskan mempunyai sertifikat lulus uji kompetensi wartawan.
Sistem Informasi Pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) mengatur bahwa desa berhak memperoleh jalan masuk info melewati sistem info Desa yg dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[1] Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus membuatkan sistem info Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.[2] Sistem info Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, dan sumber daya manusia.[3]
Sistem info Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, dan info lain yg berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.[4] Sistem info Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan bisa diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.[5] Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan info perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.[6]
Website Instansi Penyelenggara Negara
Demi terselenggaranya keterbukaan info publik, biasanya pemerintah tempat membikin situs pemerintahannya sendiri. Di sini kami berasumsi pemerintah desalah yg akan membikin situs desa dengan memakai Nama Domain.
Pendaftaran Nama Domain ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (“Permenkominfo 5/2015”).
Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara merupakan alamat internet dari Instansi yg bisa dipakai dalam berkomunikasi melewati internet, berupa kode alias susunan karakter yg bersifat unik untuk memberikan lokasi tertentu dalam internet.[7]
Instansi yg mempunyai Pelayanan Publik bisa mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yg dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.[8]
Instansi yg dimaksud di sini adalah:[9]
a. institusi legislatif,
b. eksekutif,
c. yudikatif di tingkat pusat,
d. daerah,
e. desa,
f. dan instansi lain yg dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, desa sebagai instansi penyelenggara negara bisa mengajukan permohonan nama domain sebagai alamat elektronik resmi.
Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Website Desa
Sekretaris Instansi (dalam faktor ini sekretaris desa) mengajukan pendaftaran Nama Domain terhadap Menteri Komunikasi dan Informastika.[10]
Nama Domain harus terdiri dari karakter yg bisa berupa nama, singkatan nama, alias akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional alias internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[11] Karakter Nama Domain harus dibangun sesuai dengan ketentuan.[12]
Dalam faktor mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[13]
a. Surat permohonan Nama Domain Instansi;
b. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar pembentukan Instansi;
c. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
d. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, alias Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
Contoh :
Desa Karangsambung: karangsambung.desa.id[14]
Dalam faktor mengajukan pendaftaran Nama Domain Pelayanan Publik, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[15]
a. Surat permohonan Nama Domain Layanan Publik;
b. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. Keterangan mengenai Pelayanan Publik;
d. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
e. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, alias Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
Dalam faktor mengajukan pendaftaran Nama Domain Khusus, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[16]
a. Surat permohonan Nama Domain Khusus;
b. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan berskala nasional alias internasional;
c. Keterangan mengenai kegiatan berskala nasional alias internasional yg dimaksud.
d. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
e. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, alias Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya
Kemudian, Direktur Jenderal Kemenkominfolah berwenang menyetujui alias menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja seusai penerimaan permohonan pendaftaran dengan cara elektronik.[17] Nama Domain yg sudah disetujui oleh Direktur Jenderal bisa dipakai oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan.[18]
Menjawab pertanyaan Anda, untuk membikin sebuah situs desa (dalam faktor ini alamat internet desa untuk berkomunikasi melewati internet), tak butuh pensyaratan badan hukum. Sekretaris desalah yg mengajukan pendaftaran Nama Domain terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika.
Memang, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.[19] Namun, sebuah desa dengan situs yg dikelolanya bukanlah sebuah perusahaan pers yg diharuskan berbadan hukum semacam yg dimaksud dalam UU Pers. Desa merupakan sebuah instansi penyelenggara negara yg berupa kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas wilayah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yg diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[20]
Pengaktifan Nama Domain Instansi Desa
Soal pengaktifan Nama Domain Desa, Pasal 9 Permenkominfo 5/2015 mengatur sebagai berikut:
(1) Instansi berhak memakai Nama Domain yg diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
(2) Instansi bisa menerbitkan peraturan yg mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yg ditetapkan.
(3) Instansi di tingkat tempat Kabupaten/Kota bisa mengatur tata tutorial pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yg berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Wartawan
Sementara soal wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 mengenai Standar Kompetensi Wartawan (“Standar Kompetensi Wartawan”), Wartawan merupakan orang-orang yg dengan cara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberi tau info baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar, dan data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala tipe saluran lainnya.[21]
Menjawab pertanyaan Anda, untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yg dilakukan oleh lembaga yg sudah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, alias lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yg belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum mempunyai kompetensi sesuai standar kompetensi ini.[22]
Standar kompetensi wartawan merupakan rumusan performa kerja yg mencakup sudut pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yg relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.[23]
Jadi, sebagai orang-orang yg melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan pada situs desa juga harus mengikuti uji kompetensi wartawan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa;
5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 mengenai Standar Kompetensi Wartawan.
Untuk membikin sebuah situs desa (dalam faktor ini alamat internet desa), tak butuh pensyaratan badan hukum. Sekretaris desalah yg mengajukan pendaftaran Nama Domain terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika.
Wartawannya diharuskan mempunyai sertifikat lulus uji kompetensi wartawan.
Sistem Informasi Pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) mengatur bahwa desa berhak memperoleh jalan masuk info melewati sistem info Desa yg dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[1] Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus membuatkan sistem info Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.[2] Sistem info Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, dan sumber daya manusia.[3]
Sistem info Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, dan info lain yg berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.[4] Sistem info Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan bisa diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.[5] Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan info perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.[6]
Website Instansi Penyelenggara Negara
Demi terselenggaranya keterbukaan info publik, biasanya pemerintah tempat membikin situs pemerintahannya sendiri. Di sini kami berasumsi pemerintah desalah yg akan membikin situs desa dengan memakai Nama Domain.
Pendaftaran Nama Domain ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (“Permenkominfo 5/2015”).
Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara merupakan alamat internet dari Instansi yg bisa dipakai dalam berkomunikasi melewati internet, berupa kode alias susunan karakter yg bersifat unik untuk memberikan lokasi tertentu dalam internet.[7]
Instansi yg mempunyai Pelayanan Publik bisa mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yg dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.[8]
Instansi yg dimaksud di sini adalah:[9]
a. institusi legislatif,
b. eksekutif,
c. yudikatif di tingkat pusat,
d. daerah,
e. desa,
f. dan instansi lain yg dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, desa sebagai instansi penyelenggara negara bisa mengajukan permohonan nama domain sebagai alamat elektronik resmi.
Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Website Desa
Sekretaris Instansi (dalam faktor ini sekretaris desa) mengajukan pendaftaran Nama Domain terhadap Menteri Komunikasi dan Informastika.[10]
Nama Domain harus terdiri dari karakter yg bisa berupa nama, singkatan nama, alias akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional alias internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[11] Karakter Nama Domain harus dibangun sesuai dengan ketentuan.[12]
Dalam faktor mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[13]
a. Surat permohonan Nama Domain Instansi;
b. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar pembentukan Instansi;
c. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
d. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, alias Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
Contoh :
Desa Karangsambung: karangsambung.desa.id[14]
Dalam faktor mengajukan pendaftaran Nama Domain Pelayanan Publik, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[15]
a. Surat permohonan Nama Domain Layanan Publik;
b. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. Keterangan mengenai Pelayanan Publik;
d. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
e. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, alias Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
Dalam faktor mengajukan pendaftaran Nama Domain Khusus, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[16]
a. Surat permohonan Nama Domain Khusus;
b. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan berskala nasional alias internasional;
c. Keterangan mengenai kegiatan berskala nasional alias internasional yg dimaksud.
d. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
e. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, alias Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya
Kemudian, Direktur Jenderal Kemenkominfolah berwenang menyetujui alias menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja seusai penerimaan permohonan pendaftaran dengan cara elektronik.[17] Nama Domain yg sudah disetujui oleh Direktur Jenderal bisa dipakai oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan.[18]
Menjawab pertanyaan Anda, untuk membikin sebuah situs desa (dalam faktor ini alamat internet desa untuk berkomunikasi melewati internet), tak butuh pensyaratan badan hukum. Sekretaris desalah yg mengajukan pendaftaran Nama Domain terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika.
Memang, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.[19] Namun, sebuah desa dengan situs yg dikelolanya bukanlah sebuah perusahaan pers yg diharuskan berbadan hukum semacam yg dimaksud dalam UU Pers. Desa merupakan sebuah instansi penyelenggara negara yg berupa kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas wilayah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yg diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[20]
Pengaktifan Nama Domain Instansi Desa
Soal pengaktifan Nama Domain Desa, Pasal 9 Permenkominfo 5/2015 mengatur sebagai berikut:
(1) Instansi berhak memakai Nama Domain yg diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
(2) Instansi bisa menerbitkan peraturan yg mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yg ditetapkan.
(3) Instansi di tingkat tempat Kabupaten/Kota bisa mengatur tata tutorial pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yg berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Wartawan
Sementara soal wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 mengenai Standar Kompetensi Wartawan (“Standar Kompetensi Wartawan”), Wartawan merupakan orang-orang yg dengan cara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberi tau info baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar, dan data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala tipe saluran lainnya.[21]
Menjawab pertanyaan Anda, untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yg dilakukan oleh lembaga yg sudah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, alias lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yg belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum mempunyai kompetensi sesuai standar kompetensi ini.[22]
Standar kompetensi wartawan merupakan rumusan performa kerja yg mencakup sudut pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yg relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.[23]
Jadi, sebagai orang-orang yg melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan pada situs desa juga harus mengikuti uji kompetensi wartawan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa;
5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 mengenai Standar Kompetensi Wartawan.
0 Response to "Tata Cara Jika Desa Ingin Memiliki Website Sendiri"
Post a Comment