1. Pendahuluan
Perspektif dana bergulir menarik dan kaya pengalaman. Praktek (baca: pengalaman induktif) dana bergulir dengan portofolio aset produktif 10 trilyun lebih yang berputar di lebih 5000 kecamatan setiap harinya merupakan sumber ilmu yang luar biasa. Bahkan mungkin melampaui praktek serupa di India atau Bangladesh. Sayang pengelolaan pengetahuan tersebut kurang berkembang. Banyak pihak tidak memperhatikan hal ini. Bahkan dunia praktisi dan perguruan tinggi tidak cukup sensitif dengan pengalaman hampir 15 tahun praktek dana bergulir dan portofolio sebesar itu. Dana bergulir tidak menjadi diskursus. Diskursus hanya berkembang pada wilayah ‘kelembagaan’. Hanya satu perspektif.
Perspektif dana bergulir menarik dan kaya pengalaman. Praktek (baca: pengalaman induktif) dana bergulir dengan portofolio aset produktif 10 trilyun lebih yang berputar di lebih 5000 kecamatan setiap harinya merupakan sumber ilmu yang luar biasa. Bahkan mungkin melampaui praktek serupa di India atau Bangladesh. Sayang pengelolaan pengetahuan tersebut kurang berkembang. Banyak pihak tidak memperhatikan hal ini. Bahkan dunia praktisi dan perguruan tinggi tidak cukup sensitif dengan pengalaman hampir 15 tahun praktek dana bergulir dan portofolio sebesar itu. Dana bergulir tidak menjadi diskursus. Diskursus hanya berkembang pada wilayah ‘kelembagaan’. Hanya satu perspektif.
Oleh karena itu tulisan ini mencoba bicara sudut pandang yang lain. Bicara soal leverage ekonomi dari model input dana bergulir. Benarkah (sebenarnya) dana bergulir punya leverage ekonomi untuk pengentasan kemiskinan di perdesaan? Afirmatif policynya bagaimana. Dan hitungannya seperti apa.
Kegiatan dana bergulir untuk rumah tangga miskin perdesaan melayani hampir 500.000 kelompok peminjam yang sebagian besar anggota dari kelompok-kelompok tersebut berasal dari rumah tangga miskin perdesaan. Kegiatan dana bergulir dikelola oleh UPK sebagai unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Analisis masalah dalam tulisan ini dibatasi pada “Peran Kegiatan Dana Bergulir dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Perdesaan”.
2. Kebijakan Afirmasi
Kebijakan dan implementasi skema kegiatan dana bergulir yang secara langsung terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan diantaranya adalah:
2.1. Kriteria kelayakan usulan akses dana bergulir
Salah satu kriteria kelayakan usulan akses dana bergulir adalah bahwa usulan kegiatan yang nantinya didanai harus “bermanfaat kepada masyarakat miskin”. Disini kebijakan afirmasi yang cukup kuat untuk mengamankan kepentingan masyarakat miskin melalui usulan pinjaman dana bergulir yang diproses secara partisipatif melibatkan masyarakat miskin.
2.2. Pengambilan keputusan oleh masyarakat
Proses pengambilan keputusan oleh masyarakat melibatkan unsur masyarakat miskin. Termasuk dalam kebijakan disebutkan bahwa salah satu wakil masyarakat pada musyawarah antar desa (MAD) berasal dari unsur masyarakat miskin.
2.3. Pembentukan UPK
UPK dibentuk melalui keputusan masyarakat desa-desa dalam suatu kecamatan yang melakukan musyawarah antar desa. Wakil-wakil desa dalam musyawarah tersebut diantaranya (diharuskan) berasal dari unsur masyarakat miskin. Dengan demikian diharapkan aspirasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat miskin dapat diakomodasi.
2.4. Verifikasi pinjaman dana bergulir
Kriteria pinjaman dana bergulir sebagaimana tertulis dalam PTO mensyaratkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukkan kepada anggota kelompok rumah tangga miskin. Jika dalam praktiknya peminjam nyata-nyata berasal dari warga yang berkecukupan, tim verifikasi menyatakan bahwa hal itu tidak layak untuk diberikan pinjaman.
2.5. Penggunaan pinjaman
Berdasarkan hasil evaluasi, pinjaman dana bergulir UPK dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin perdesaan. Selain itu pinjaman dana bergulir juga digunakan untuk kegiatan usaha baru, pengembangan usaha yang telah ada (modal investasi), dan untuk mengurangi beban pengeluaran yang berasal dari kebutuhan kesehatan dan pendidikan.
2.6. Surplus dana bergulir
Surplus dana bergulir UPK berasal dari hasil perolehan jasa pinjaman kegiatan dana bergulir yang sehat dan akuntabel. Secara nasional setiap tahun dihasilkan dana surplus UPK sebesar hampir 1 trilyun rupiah. Dana sebesar ini digunakan sebesar minimal 10% untuk dana sosial rumah tangga miskin perdesaan dalam bentuk bantuan langsung tunai, hibah ternak bergulir untuk RTM, dan bentuk-bentuk lain yang bersifat hibah kepada RTM. Alokasi lain dari dana surplus ini digunakan untuk menambah modal dan penguatan kelembagaan.
Kebijakan dan implementasi skema kegiatan dana bergulir yang secara langsung terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan diantaranya adalah:
2.1. Kriteria kelayakan usulan akses dana bergulir
Salah satu kriteria kelayakan usulan akses dana bergulir adalah bahwa usulan kegiatan yang nantinya didanai harus “bermanfaat kepada masyarakat miskin”. Disini kebijakan afirmasi yang cukup kuat untuk mengamankan kepentingan masyarakat miskin melalui usulan pinjaman dana bergulir yang diproses secara partisipatif melibatkan masyarakat miskin.
2.2. Pengambilan keputusan oleh masyarakat
Proses pengambilan keputusan oleh masyarakat melibatkan unsur masyarakat miskin. Termasuk dalam kebijakan disebutkan bahwa salah satu wakil masyarakat pada musyawarah antar desa (MAD) berasal dari unsur masyarakat miskin.
2.3. Pembentukan UPK
UPK dibentuk melalui keputusan masyarakat desa-desa dalam suatu kecamatan yang melakukan musyawarah antar desa. Wakil-wakil desa dalam musyawarah tersebut diantaranya (diharuskan) berasal dari unsur masyarakat miskin. Dengan demikian diharapkan aspirasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat miskin dapat diakomodasi.
2.4. Verifikasi pinjaman dana bergulir
Kriteria pinjaman dana bergulir sebagaimana tertulis dalam PTO mensyaratkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukkan kepada anggota kelompok rumah tangga miskin. Jika dalam praktiknya peminjam nyata-nyata berasal dari warga yang berkecukupan, tim verifikasi menyatakan bahwa hal itu tidak layak untuk diberikan pinjaman.
2.5. Penggunaan pinjaman
Berdasarkan hasil evaluasi, pinjaman dana bergulir UPK dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin perdesaan. Selain itu pinjaman dana bergulir juga digunakan untuk kegiatan usaha baru, pengembangan usaha yang telah ada (modal investasi), dan untuk mengurangi beban pengeluaran yang berasal dari kebutuhan kesehatan dan pendidikan.
2.6. Surplus dana bergulir
Surplus dana bergulir UPK berasal dari hasil perolehan jasa pinjaman kegiatan dana bergulir yang sehat dan akuntabel. Secara nasional setiap tahun dihasilkan dana surplus UPK sebesar hampir 1 trilyun rupiah. Dana sebesar ini digunakan sebesar minimal 10% untuk dana sosial rumah tangga miskin perdesaan dalam bentuk bantuan langsung tunai, hibah ternak bergulir untuk RTM, dan bentuk-bentuk lain yang bersifat hibah kepada RTM. Alokasi lain dari dana surplus ini digunakan untuk menambah modal dan penguatan kelembagaan.
3. Analisis: Simulasi Perhitungan Portofolio
Hasil analisis dan perhitungan di bawah ini menunjukkkan korelasi antara besaran aset produktif yang dikelola UPK di kecamatan XXX dengan jumlah KK miskin yang memperoleh pelayanan di satu kecamatan tersebut. Dari perhitungan ini diketahui portofolio pelayanan UPK terhadap KK miskin.
Hasil analisis dan perhitungan di bawah ini menunjukkkan korelasi antara besaran aset produktif yang dikelola UPK di kecamatan XXX dengan jumlah KK miskin yang memperoleh pelayanan di satu kecamatan tersebut. Dari perhitungan ini diketahui portofolio pelayanan UPK terhadap KK miskin.
Hasil study dan analisis kegiatan dana bergulir sebagai instrumen pengembangan ekonomi perdesaan Provinsi XXX menunjukkan data-data sebagai berikut:
- Asset produktif sebesar Rp 850 M,
- NPL=31% atau kurang lebih Rp 263 M,
- idle money=22% atau 187 M,
- tingkat pengembalian UEP=92,2%,
- tingkat pengembalian SPP=94,3%,
- jumlah kelompok yang dilayani=81.432 klp,
- kelompok aneka usaha=11.350,
- kelompok usaha bersama=350,
- kelompok SPP=65.552,
- Kelompok Simpan Pinjam Campuran=4.105
Hasil study dan analisis kegiatan dana bergulir sebagai instrumen pengembangan ekonomi perdesaan di Kabupaten XXX menunjukkan data-data sebagai berikut:
- Aset produktif sebesar Rp 25 Milyar,
- iddle money Rp 5 M atau 20%,
- NPL=12,8%,
- Kecamatan terbesar aset produktifnya adalah XXX (Rp 3 M, NPL <5%, iddle money 15% atau Rp 450 Juta.
Analisis dilakukan terkait kemampuan desa dalam menjamin kelancaran pengembalian pinjaman, hal ini menunjukkan komitmen, manajemen dan pengendalian seluruh unsur di desa (Kelompok, Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa lainnya). Dengan analisis ini diharapkan ada dorongan kepada desa-desa untuk lebih bertanggung jawab.
Tabel Outstanding Pinjaman SPP Antar Desa Kec Gunung Halu:
Berdasarkan analisa tabel tersebut distribusi portofolio pinjaman tidak merata (antar desa) dengan didominasi desa Gunung Halu (28%) dan Sima Jaya (18%). Potensi portofolio desa-desa dengan menjadikan pinjaman SPP sebagai instrumen pendapatan, pengurangan beban dan konsumsi rumah tangga desa (menggerakkan ekonomi desa) dapat dihitung sbb:
1.562 potensial pemanfaat ini setara dengan 1.562 KK. Jumlah penduduk Kec Gunung Halu adalah 60.000 jiwa atau setara dengan 15.000 KK. Maka potensial layanan pinjaman SPP setara dengan pelayanan terhadap 10% KK di Kec Gunung Halu. Jika 10% ini secara khusus untuk KK/RTM miskin, maka secara aproksimasi kita menemukan betapa strategisnya pinjaman dana bergulir ini karena melayani sebagian besar KK miskin. Jika rata-rata 1 kelompok perguliran terdapat 10 anggota/pemanfaat, maka potensial kelompok (PK) di Kec Gunung Halu adalah 156 kelompok perguliran SPP. Distribusi kelompok antar desa adalah sbb:
Tabel Potensial Pemanfaat dan Potensial Kelompok Antar Desa
Dari tabel terlihat bagaimana portofolio desa terdistribusi berdasarkan kondisi data outstanding pinjaman SPP. Dari angka-angka ini seharusnya sudah bisa disusun rencana fasilitasi terkait penguatan desa dalam peran-peran dukungan terhadap kelompok-kelompok dana bergulir. Misalnya di desa Gunung Halu, memiliki 434 PP setara dengan 434 KK, 43 PKP dan 9 G-PKP maka portofolio desa Gunung Halu dilakukan terkait dengan pembinaan terhadap 434 KK, 43 PKP dan 9 G-PKP dalam bentuk kunjungan, pertemuan rutin, pelatihan, pendampingan.
0 Response to "DANA BERGULIR DAN UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN PERDESAAN"
Post a Comment