Sponsor

Info Desa

100 Miliar Lebih Dana Desa Tahap I Siap Disalurkan Ke 202 Desa


Sumber LawuPost
Dengan adanya Undang Undang Desa Pemerintahan Desa memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa dan keberhasilan pembangunan di daerah, hal ini wajar dikarenakan desa merupakan ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu pengembangan kualitas dan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Ciamis menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien sewaktu memberikan sambutan pada acara sosialisasi penyaluran dana desa tahap I dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) tahun 2017, senin (5/6) di Aula BPKD Kabupaten Ciamis yang dihadiri asisten pemerintahan Setda, para kepala SKPD, perwakilan Bank Jabar Banten, KPP Pratama Kabupaten Ciamis, perwakilan Polres Ciamis, Kejaksaan Ciamis serta para Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis.

Menurut Bupati, Kepala Desa penting untuk memahami konsep, prinsip atau nilai-nilai dasar terkait peraturan-peraturan untuk dijadikan landasan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Demikian pula halnya dengan dana desa yang bersumber dari APBN, tutur H. Iing, sesuai dengan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 dan peraturan menteri keuangan No.49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. Untuk Kabupaten Ciamis tahun 2017 ini mendapat kenaikan sebesar 27% dari tahun 2016 yaitu dari Rp. 167.842.952.000 menjadi Rp. 213.818.690.000 kemudian sesuai peraturan bupati no. 74 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017 telah ditetapkan besaran dana desa perdesa, dimana dana desa terkecil sebesar Rp. 772.742.000 dan terbesar Rp. 963.942.000.

Selanjutnya perbup No.3 tahun 2017 tentang pedoman teknis kegiatan yang dibiayai dari dana desa tahun 2017 dengan adanya peraturan-peraturan tersebut tentunya dimaksudkan untuk menuju ke arah yang lebih baik dan tidak lain agar dalam pelaksanaannya dapat sesuai dengan sasaran serta tujuan yang diharapkan.

Oleh karena itu melalui sosialisasi dana desa ini, kata H. Iing, diharapkan akan menghasilkan output kegiatan yang berdampak positif terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih optimal lagi. “Jadikan kegiatan ini sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan sehingga dengan bekal keilmuan yang mumpuni diharapkan implementasi pelaksanaan pemerintahan desa di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan evisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, kata H. Iing.

Jadikan kegiatan sosialisasi dana desa ini, tandas H. Iing, sebagai wahana silaturahmi sehingga dapat lebih menjalin persatuan dan kesatuan di kalangan kepala desa dan stake holder lainnya di Kabupaten Ciamis, serta jadikan anggaran dana desa ini untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H. Lily Romli, SH. MM selepas kegiatan kepada para awak media menjelaskan tujuan digelarnya sosialisasi penyaluran dana desa tahap I dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa tahun 2017 dalam rangka meningkatkan wawasan dan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta melaksanakan tugas dan fungsinya. Mensinergikan pembinaan dalam seluruh stakeholder untuk meningkatkan kelancaran pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis.

Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber selain Bupati Ciamis juga dari unsur Polres Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Inspektorat Kabupaten Ciamis yang diikuti peserta dari para Camat se-Kabupaten Ciamis serta para Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis. “Proses pencairan dana desa dilakukan melalui 2 tahap, tahap pertama 60 % sebesar Rp. 128.291.214.000, tahap kedua 40% sebesar Rp. 85.527.476.000 dari jumlah pagu anggaran dana desa yang diterima pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 213.818.690.000, “ kata H. Lily.

Untuk pencairan tahap I jumlah desa yang telah kami ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sampai dengan tanggal 30 Mei 2017 sebanyak 202 desa sebesar Rp. 100.621.972.200 dan sisanya sebanyak 56 desa akan dicairkan secara bertahap setelah usulan masuk ke DPRD Kabupaten Ciamis, “Penggunaan dana desa tahun 2017 dari desa yang telah diajukan peruntukannya diantaranya untuk pekerjaan tembok penahan tebing (TPT) dengan volume 42.899 m3, pengaspalan jalan desa dengan volume 152.829,4 m, jembatan dengan volume 207 m (20 buah), rabat beton dengan volume 149.065,3 m, irigasi dengan volume 6.978,7 m (69 buah) dan drainase dengan volume 16.185, 6 m, “pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "100 Miliar Lebih Dana Desa Tahap I Siap Disalurkan Ke 202 Desa"

Post a Comment