Sponsor

Info Desa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1950

Image result for UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1950
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1950
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948
tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat: pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang
Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undangundang
No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 11 tahun 1950;
Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
I. Mentjabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396 tentang pembentukan daerahdaerah
otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat;
II. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: 1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3.
sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang,
Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari
kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5.
Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12.
Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju
dan 19. Madjalengka,
ditetapkan mendjadi Kabupaten:
1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8.
Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja,
15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka.
Pasal 2
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13, 14, 15,
17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota Kabupaten jang bersangkutan
dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan 16 dalam pasal 1 di atas
berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor, Sukabumi, Bandung dan Tjirebon.
(2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah
Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1. Tanggerang terdiri dari 28
2. Bekasi terdiri dari 35
3. Krawang terdiri dari 20
4. Purwakarta terdiri dari 20
5. Banten terdiri dari 32
6. Pandeglang terdiri dari 20
7. Lebak terdiri dari 20
8. Bogor terdiri dari 35
9. Sukabumi terdiri dari 25
10. Tjiandjur terdiri dari 33
11. Bandung terdiri dari 35
12. Sumedang terdiri dari 21
13. Garut terdiri dari 35
14. Tasikmalaja terdiri dari 35
15. Tjiamis terdiri dari 35
16. Tjirebon terdiri dari 35
17. Kuningan terdiri dari 24
18. Indramaju terdiri dari 32
19. Madjalengka terdiri dari 28
(2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal
ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan meletakkan
djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten tersebut dalam
ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah adalah sebanjak-banjaknya 5
orang.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA
DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT
DALAM PASAL 1
Pasal 4
(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam
pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten
tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
I. Urusan Umum
II. Urusan Pemerintahan Umum
III. Urusan Agraria
IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung
V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi
VI. Urusan Kehewanan
VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian
VIII. Urusan Perburuhan
IX. Urusan Sosial
X. Urusan Pembagian (distribusi)
XI. Urusan Penerangan
XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
XIII. Urusan Kesehatan
XIV. Urusan Perusahaan
(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini
(lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
(3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kabupaten dan
kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut
dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah.
(4) Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) di atas, jang
dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk
menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan
Undang-undang.
Pasal 5
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan
perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum
dibentuknja menurut Undang-undang ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten
tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada
daerah-daerah di bawahnja.
(2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum
pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungannja Kabupatenkabupaten
tersebut dalam pasal 1.
Pasal 6
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum
pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan
kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagau peraturan
kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung
dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undang ini.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja
diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN
A.G. PRINGGODIGDO
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG 1950 No. 14
LAMPIRAN A
I. URUSAN UMUM (TATA USAHA), meliputi:
1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;
2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran
pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan
dan belandja;
3. pekerdjaan keuangan sendiri;
4. urusan pegawai;
5. arsip dan expedisi;
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran
pendapatan dan belandja daerah-daerah otonom di bawahnja untuk disahkan;
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonom di bawahnja.
II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi:
1. pengawasan berdjalannja peraturan kabupaten;
2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonom di bawahnja;
3. pelaksanaan penetapan atas perobahan batas-batas daerah-daerah di
bawahnja.
4. urusan kewarganegaraan (medebewind);
5. menetapkan pemilihan kepala desa;
6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;
7. pemberian idzin keramaian;
8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-akte di bawah tangan;
9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturanperaturan
jang masih berlaku (medebewind);
10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung djawab (medebewind);
11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);
12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;
13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang
mindering (medebewind);
14. menjatahkan tutupan daerah disebabkan penjakit menular bagi orang dan
hewan (medebewind);
15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind);
16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);
17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
18. penetapan panitya pilihan kepala desa (medebewind);
19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil
(medebewind);
20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah satu kewadjiban (bagian)
urusan lain.
III. URUSAN AGRARIA (TANAH), meliputi:
1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara Indonesia
dan bangsa asing (medebewind);
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah di bawahnja atau oleh
warga Negara Indonesia (medebewind);
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind).
IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG, meliputi:
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari
pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara
(medebewind);
2. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangun-bangunan dan
pohon-pohon dalam lingkungannja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada
kabupaten (medebewind);
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah
kepada kabupaten (medebewind).
V. URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI, meliputi:
Pertanian:
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan ke daerah sebawahnja;
melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima dari Propinsi (medebewind);
2. mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi,
polowidjo);
3. mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan menjiarkan
bibit-bibit jang terpilih;
4. mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
5. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainja;
6. mengadakan kursus-kursus tani;
7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan-gangguan binatang.
Perikanan:
mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur
pendjualan ikan air tawar dan laut (medebewind).
Koperasi:
menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi di daerahnja.
VI. URUSAN KEHEWANAN, meliputi:
1. mendjalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut
petundjuk Propinsi (medebewind);
2. mendjalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular
(medebewind);
3. mendjalankan veterinaire hygiene;
4. mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi
perdagangan dalam kabupaten sendiri;
5. memadjukan peternakan dengan djalan:
a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai
(pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan
perdagangan hewan keluar daerah dan seteling hewan);
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;
c. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
d. pembanterasan potongan gelap.
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain.
VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN
PERINDUSTRIAN, meliputi:
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam
lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian.
VIII. URUSAN PERBURUHAN, meliputi:
1. menjelenggarakan pentjatjatan tenaga umumnja, pengangguran chususnja dan
mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang
keadaan tenaga pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);
2. menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind);
3. menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind);
4. menjelenggarakan usaha-usaha lain di lapang kesedjahteraan kaum
penganggur dimana diperlukan (medebewind);
5. pengawasan pekerdjaan daerah otonom di bawahnja tentang urusan
perburuhan (medebewind).
IX. URUSAN SOSIAL, meliputi:
A. Pembimbing dan Penjuluh Sosial
1. pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind);
2. pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind);
3. pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);
4. pendidikan untuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan
kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan, dan lain-lain) (medebewind);
5. statistiek dan dokumentasi (medebewind).
B. Perbaikan Masjarakat
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);
2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind).
C. Perbantuan
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;
2. perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;
3. bantuan kepada orang-orang terlantar;
4. bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan
perumahan (medebewind);
5. bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind);
6. bantuan kepada pengungsi (medebewind);
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);
8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir.
X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI), meliputi:
membantu propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi.
XI. URUSAN PENERANGAN, meliputi:
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.
XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN, meliputi:
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf
dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang
diselenggarakan oleh badan-badan partikelir.
2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A
Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang
diselenggarakan oleh partikelir;
3. mengandjurkan berdirinja, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang
sesuai dengan kebutuhan daerah;
4. mengusahakan perpustakaan rakjat;
5. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengantar kewadjiban
beladjar;
6. memimpin dan memadjukan kesenian.
XIII. URUSAN KESEHATAN, meliputi:
1. pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek;
2. pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil;
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan di bawahnja;
4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan
Propinsi jang diserahkan.
XIV. URUSAN PERUSAHAAN, meliputi:
perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut
kebutuhan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1950"

Post a Comment