PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3),
Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal
53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77
ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat
RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa,
adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
7. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
9. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB
Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah.
12. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak.
13. Hari adalah hari kerja.
14. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
BAB II
PENATAAN DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 2
Pembentukan Desa diprakarsai oleh:
a. Pemerintah; atau
b. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Paragraf 2
Pembentukan Desa oleh Pemerintah
Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang
bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
0 Response to "GARTIS DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014"
Post a Comment