Teknologi cocok guna (TTG) merupakan teknologi yg dipakai dengan sesuai dan cocok guna yg sudah dikembangkan dengan cara tradisional, sederhana dan proses pengenalannya tidak sedikit ditentukan oleh ciri khas kondisi lingkungan dan mata pencaharian pokok masyarakat tertentu.
Kementerian Desa dan PDTT menyatakan bahwa salah satu kegiatan yg bisa didukung oleh Dana Desa merupakan Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan daerah perdesaan.
Kegiatan tersebut antara alain adalah:
a) penggilingan padi;
b) peraut kelapa;
c) penepung biji-bijian;
d) pencacah pakan ternak;
e) sangrai kopi;
f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
g) pompa air;
h) traktor mini; dan
i) sarana dan prasarana lainnya yg sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
TTG juga dikembangankan dan dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan daerah perdesaan, antara lain:
a) sosialisasi TTG;
b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi dan pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yg sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Desa juga bisa mengalokasikan kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan teknologi cocok guna baik yg dikelola oleh Posyantek, Kelompok Usaha maupun BUMDes.
Dalam pembentukan Posyantek perDesaan berfungsi untuk menambah kuantitas dan nilai pengolahan yg akan terjadi pertanian dan menambah nilai tambah komiditas ekonomi lokal.
Pada akhirnya, pengalokasian biaya untuk kebutuhan TTG menjadi wewenang desa dengan mempertimbangkan prioritas penggunaan Dana Desa dan ketersediaan anggaran. Mengingat sudah disebutkan dalam Permendes Nomor 19 tahun 2017 mengenai prioritas penggunaan dana desa 2018 jadi seharusnya desa mempertimbangkan untuk masih memasukkan biaya yg bekerjasama dengan TTG semacam yg sudah disebutkan diatas.
Berikut Juara Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XIX Tahun 2017 tingkat nasional di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Juara I seusai menciptakan pompa kincir air tanpa listrik : I Wayan Budiana.
0 Response to "Ini Daftar Prioritas Kegiatan Teknologi tepat guna (TTG) 2018"
Post a Comment