Sponsor

Info Desa

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017

Image result for PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017

REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
SALINAN
- 2 -
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
- 4 -
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
12. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
- 5 -
15. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).
16. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
17. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
18. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
19. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
20. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
21. Produk Unggulan Desa dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan adalah upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.
- 6 -
22. Jaring Komunitas Wira Desa adalah suatu upaya mengarusutamakan penguatan kapasitas dan kapabilitas manusia sebagai intisari pembangunan Desa sehingga masyarakat Desa menjadi subyek yang berdaulat atas pilihan-pilihan yang diputuskan secara mandiri.
23. Lumbung Ekonomi Desa adalah upaya mengoptimalkan sumberdaya Desa secara mandiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Desa.
24. Lingkar Budaya Desa adalah proses pembangunan Desa sebagai bagian dari kerja budaya swadaya, gotong royong yang berdasarkan pada semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan dengan berdasarkan pada nilai, norma dan semangat Pancasila.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
c. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
- 7 -
Pasal 3
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
d. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
e. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 4
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa
- 8 -
Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Bagian Kesatu
Bidang Pembangunan Desa
Pasal 5
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
- 9 -
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 6
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan
- 10 -
produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
- 11 -
Bagian Kedua
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 7 (1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. (2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa; d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup; g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- 12 -
j. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan k. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. (3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. (4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar-Desa.
Pasal 8
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:
1. pembentukan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
- 13 -
pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. penguatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
4. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
- 14 -
2. perluasan/ekspansi usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
4. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
d. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Jaring Komunitas Wira desa, meliputi:
1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel; dan
5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan
- 15 -
masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Lingkar Budaya Desa, meliputi:
1. membentuk dan mengembangkan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
2. membentuk dan mengembangkan keterbukaan informasi untuk mendorong masyarakat Desa yang partisipatif dan komunikatif; dan
3. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa dan tipologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
(2) Ketentuan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- 16 -
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 11
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Pasal 12
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan informasi tentang pagu indikatif Dana Desa sebagai informasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa.
Pasal 13
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun.
(2) Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah
- 17 -
Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Pasal 15
(1) Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi.
(2) Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orgaisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa, ditingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, bupati/walikota menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(3) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
- 18 -
(4) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku secara berkala.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak APB Desa ditetapkan.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 18
(1) Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:
- 19 -
a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan Call Center: 1500040 yang dikelola oleh Satuan Tugas yang menangani Dana Desa, Short Message Service: 0812 8899 0040/0877 8899 0040, Facebook: kemendesa.1/ Twitter: KemenDesa; dan/atau
b. website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dalam hal terjadi Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi tingkat perkembangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang dibiayai Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
- 20 -
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 552), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2017
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
R. Hari Pramudiono
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1359
- 22 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
SISTEMATIKA
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA
A. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
B. PENGATURAN DANA DESA
C. URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN
D. KETENTUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
E. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A. PENDAMPINGAN
B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV PELAPORAN
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
Contoh Format 1. Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota
Contoh Format 2. Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur
Contoh Format 3. Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- 23 -
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) memandatkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa pada dasarnya merupakan milik Desa sehingga penetapan penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan Desa. Namun demikian, UU Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dimaksud menggambarkan Desa sebagai unit pemerintahan. Kewenangan Desa diatur berdasarkan aturan hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Peraturan Desa.
Berjalannya penggabungan fungsi Desa sebagai subyek hukum dan Desa sebagai unit pemerintahan dapat dipastikan apabila kewenangan Desa sudah dipastikan terlebih dahulu. Lebih-lebih dalam Pasal 5 UU Desa disebutkan bahwa Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan Pasal 5 UU Desa ini memastikan bahwa Desa merupakan komunitas yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda mengikuti sejarah Desa itu sendiri. Taka kelola Desa yang satu dengan Desa lainnya berbeda-beda karena Desa sejatinya komunitas yang unik/khas.
Desa dimandatkan oleh UU Desa untuk dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial. Masyarakat Desa secara demokratis memilih Kepala Desa dan anggota BPD yang selanjutnya akan bertanggungjawab dalam mengelola pemerintahan Desa. Kepala Desa menjadi pimpinan pemerintah Desa sedangkan BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan
- 24 -
masyarakat. UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa. Dengan demikian, UU Desa memandatkan penggabungan demokrasi perwakilan yang diwujudkan melalui pemilihan kepala Desa dan pemilihan anggota BPD dengan demokrasi musyawarah mufakat yang diwujudkan denan penyelenggaraan musyawarah Desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Karenanya, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa akan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat Desa dengan syarat Kepala Desa, BPD dan seluruh masyarakat Desa berhasil menghadirkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Pedoman umum penetapan prioritas penggunaan Dana Desa 2017 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk mengelola penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
- 25 -
BAB II
KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA
A. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1. Maksud
Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.
2. Tujuan
a. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018.
3. Manfaat
a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa; dan
c. sebagai pedoman bagi Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGATURAN DANA DESA
1. Penetapan Penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa
Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dibatasi pada urusan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
- 26 -
Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
b. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa. Karenanya, kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang membuat peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan di Desa.
2. Penetapan Penggunaan Dana Desa sebagai Bagian Perencanaan Desa
UU Desa memandatkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kedua dokumen perencanaan Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang menjadi dokumen perencanaan di Desa. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam APB Desa.
Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari mekanisme perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
- 27 -
3. Penetapan Penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa
Perencanaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa yang pengambilan keputusannya harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat strategis dan berdasarkan kewenangan Desa yang dibiayai dana Desa. Oleh karena itu, penetapan penggunaan Dana Desa yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang hadir dalam musyawarah Desa membahas dan menyepakati penetapan penggunaan Dana Desa. Daftar kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa melalui Peraturan Desa.
4. Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Desa
Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa tentang penggunaan Dana Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan BPD. BPD bersama Kepala Desa berkewajiban memastikan keputusan Musyawarah Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. Keputusan musyawarah Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan mentaati peraturan hukum yang lebih tinggi. Karenanya, pengaturan penggunaan Dana Desa di dalam RKP Desa dan APB Desa yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi wajib dibatalkan oleh bupati/walikota.
C. URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN
1. Mandat Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Desa terkait penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60
- 28 -
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dimandatkan UU Desa.
2. Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa
UU Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin;
b) penerangan lingkungan pemukiman;
c) pedestrian;
d) drainase;
e) selokan;
f) tempat pembuangan sampah;
g) gerobak sampah;
h) kendaraan pengangkut sampah;
i) mesin pengolah sampah; dan
- 29 -
j) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
a) tambatan perahu;
b) jalan pemukiman;
c) jalan poros Desa;
d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
f) jembatan Desa;
g) gorong-gorong;
h) terminal Desa; dan
i) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
b) pembangkit listrik tenaga diesel;
c) pembangkit listrik tenaga matahari;
d) instalasi biogas;
e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
f) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
a) jaringan internet untuk warga Desa;
b) website Desa;
c) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
d) telepon umum;
e) radio Single Side Band (SSB); dan
f) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
- 30 -
a) air bersih berskala Desa;
b) sanitasi lingkungan;
c) jambanisasi;
d) mandi, cuci, kakus (MCK);
e) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
f) alat bantu penyandang disabilitas;
g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
h) balai pengobatan;
i) posyandu;
j) poskesdes/polindes;
k) posbindu;
l) reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan
m) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a) taman bacaan masyarakat;
b) bangunan Pendidikan Aanak Usia Dini;
c) buku dan peralatan belajar Pendidikan Aanak Usia Dini lainnya;
d) wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini;
e) taman belajar keagamaan;
f) bangunan perpustakaan Desa;
g) buku/bahan bacaan;
h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
i) sanggar seni;
j) film dokumenter;
k) peralatan kesenian; dan
l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
- 31 -
a) bendungan berskala kecil;
b) pembangunan atau perbaikan embung;
c) irigasi Desa;
d) percetakan lahan pertanian;
e) kolam ikan;
f) kapal penangkap ikan;
g) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
h) tambak garam;
i) kandang ternak;
j) mesin pakan ternak;
k) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan
l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;
b) lumbung Desa;
c) gudang pendingin (cold storage); dan
d) sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) mesin jahit;
b) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
c) mesin bubut untuk mebeler; dan
d) sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan
- 32 -
dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pasar Desa;
b) pasar sayur;
c) pasar hewan;
d) tempat pelelangan ikan;
e) toko online;
f) gudang barang; dan
g) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
5) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
a) pondok wisata;
b) panggung hiburan;
c) kios cenderamata;
d) kios warung makan;
e) wahana permainan anak;
f) wahana permainan outbound;
g) taman rekreasi;
h) tempat penjualan tiket;
i) rumah penginapan;
j) angkutan wisata; dan
k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) penggilingan padi;
b) peraut kelapa;
c) penepung biji-bijian;
d) pencacah pakan ternak;
e) sangrai kopi;
f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
g) pompa air;
h) traktor mini; dan
- 33 -
i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan abrasi pantai; dan
5) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
2) pembangunan gedung pengungsian;
3) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
4) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
5) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
- 34 -
a. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
i) pengobatan untuk lansia;
j) keluarga berencana;
k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- 35 -
b. Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
a) pengelolaan terminal Desa;
b) pengelolaan tambatan perahu; dan
c) pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) pengembangan energi terbarukan, antara lain:
a) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
c) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
a) sistem informasi Desa;
b) koran Desa;
c) website Desa;
d) radio komunitas; dan
e) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
1) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pembibitan tanaman pangan;
b) pembibitan tanaman keras;
c) pengadaan pupuk;
d) pembenihan ikan air tawar;
- 36 -
e) pengelolaan usaha hutan Desa;
f) pengelolaan usaha hutan sosial;
g) pengadaan bibit/induk ternak;
h) inseminasi buatan;
i) pengadaan pakan ternak; dan
j) sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) tepung tapioka;
b) kerupuk;
c) keripik jamur;
d) keripik jagung;
e) ikan asin;
f) abon sapi;
g) susu sapi;
h) kopi;
i) coklat;
j) karet; dan
k) pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) meubelair kayu dan rotan,
b) alat-alat rumah tangga,
c) pakaian jadi/konveksi
d) kerajinan tangan;
e) kain tenun;
f) kain batik;
g) bengkel kendaraan bermotor;
h) pedagang di pasar;
i) pedagang pengepul; dan
- 37 -
j) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain:
a) pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
b) penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
c) penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
d) kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
5) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pengelolaan hutan Desa;
b) pengelolaan hutan Adat;
c) industri air minum;
d) industri pariwisata Desa;
e) industri pengolahan ikan; dan
f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
6) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) hutan kemasyarakatan;
b) hutan tanaman rakyat;
- 38 -
c) kemitraan kehutanan;
d) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
e) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
f) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) sosialisasi TTG;
b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) penyediaan informasi harga/pasar;
b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
c) kerjasama perdagangan antar Desa;
d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam;
- 39 -
3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan
4) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) pembibitan pohon langka;
2) reboisasi;
3) rehabilitasi lahan gambut;
4) pembersihan daerah aliran sungai;
5) pemeliharaan hutan bakau;
6) perlindungan terumbu karang; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
f. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
1) mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
a) pengembangan sistem informasi Desa;
b) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
a) penyusunan arah pengembangan Desa;
b) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
a) pendataan potensi dan aset Desa;
b) penyusunan profil Desa/data Desa;
- 40 -
c) penyusunan peta aset Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
a) sosialisasi penggunaan dana Desa;
b) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
c) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
5) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
a) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
c) pengembangan sistem informasi Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
6) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :
a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
7) melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa.
8) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan
- 41 -
produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
b) pelatihan teknologi tepat guna;
c) pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan
d) kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
9) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
a) pemantauan berbasis komunitas;
b) audit berbasis komunitas;
c) pengembangan unit pengaduan di Desa;
d) pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
e) pengembangan kapasitas paralegal Desa;
f) penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
g) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa
a. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan
Desa berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini, dengan syarat kegiatan-kegiatan yang dipilih harus:
1) tercantum dalam Peraturan Bupati/Walikota Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- 42 -
2) tercantum dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
3) termasuk dalam lingkup urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
b. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa
Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk pembangunan kantor desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.
D. KETENTUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya untuk:
a. meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;
b. meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan
c. meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal;
Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara:
- 43 -
a. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan;
b. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan
c. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan.
2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat
Undang-Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Dengan demikian, kegiatan pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
Berdasarkan adanya keharusan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara:
a. kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
b. kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
c. kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana
- 44 -
Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, kegiatan yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa.
4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan
Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat.
Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa depan. Pengelompokkan tipologi Desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan:
a. tipologi Desa berdasarkan kekerabatan meliputi:
1) Desa geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat);
2) Desa teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan beragam asal keturunan); dan
3) Desa campuran geneologis-teritorial.
b. tipologi Desa berdasarkan hamparan meliputi:
1) Desa pesisir/Desa pantai;
2) Desa dataran rendah/lembah;
3) Desa dataran tinggi; dan
4) Desa perbukitan/pegunungan.
c. tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi:
1) Desa dengan permukiman menyebar;
- 45 -
2) Desa dengan permukiman melingkar;
3) Desa dengan permukiman mengumpul; dan
4) Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan).
d. tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat meliputi:
1) Desa pertanian;
2) Desa nelayan;
3) Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan
4) Desa perdagangan (jasa-jasa).
e. tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi:
1) Desa sangat tertinggal;
2) Desa tertinggal;
3) Desa berkembang;
4) Desa maju; dan
5) Desa mandiri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
E. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
- 46 -
1. Tahap Musyawarah Desa
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Pembahasan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan di forum musyawarah Desa untuk penyusunan RKP Desa.
Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan kemanfaatan kegiatan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Berita Acara yang tata cara penyusunannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang musyawarah Desa.
2. Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa
Kepala Desa wajib mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa termuat dalam dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
a. pagu indikatif Dana Desa; dan
b. data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, Kepala Desa merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan perhitungan terhadap:
a. kemanfaatan hasil kegiatan;
b. usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan;
c. pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan serta perawatan dan pelestariannya;
- 47 -
d. pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan;
e. pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola secara mandiri oleh Desa; dan
f. tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di Desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi Desa menjadikan jenis kegiatan yang diprioritaskan pada masing-masing Desa yang sangat beragam. Untuk itu, dalam pedoman umum ini hanya diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih memiliki keleluasaan untuk memilih kegiatannya yang sesuai dengan tipologi Desanya.
Contoh:
Desa A
:
tipologi Desa perbukitan-perkebunan/perladangan-campuran-tertinggal dan sangat tertinggal
Desa B
:
tipologi Desa lembah-pertanian/sawah-teritorial-berkembang
Desa C
:
tipologi Desa pesisir-nelayan-geneologis-maju dan mandiri
Contoh rencana prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa disajikan pada tabel di bagian akhir Pedoman Umum ini.
3. Tahap Penetapan RKP Desa
Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) yang dihadiri oleh BPD dan unsur masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa.
4. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara
- 48 -
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
5. Tahap Review Rancangan APB Desa
Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
a. termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- 49 -
b. termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundang-undangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
- 50 -
BAB III
PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A. PENDAMPINGAN
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa. Intinya adalah masyarakat Desa didampingi untuk terlibat aktif dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga Dana Desa dipastikan membiayai kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa.
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa pada level Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa;
2. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi:
a. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;
b. membuat pedoman teknis kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa; dan
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
3. Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi:
a. memfasilitasi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa;
b. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa; dan
c. melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
- 51 -
BAB IV
PELAPORAN
1. Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Walikota
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota sebagimana Format 1. Terlampir yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
b. Peraturan Desa tentang RKP Desa;
c. Peraturan Desa tentang APB Desa; dan
d. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
2. Mekanisme Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur
Bupati/Walikota menyampaikan laporan dengan dibantu tenaga ahli profesional tingkat Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana Contoh Format 2. Terlampir:
3. Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana Contoh Format 3. Terlampir, paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.
4. Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.
- 52 -
BAB V
PENUTUP
Pedoman umum ini disusun agar dapat dijadikan pedoman oleh kabupaten/kota dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja PemerintahDesa (RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2018, dan dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan keragaman Desa-Desa di Indonesia.
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EKO PUTRO SANDJOJO
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
R. Hari Pramudiono
- 53 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
Contoh Model: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Provinsi
:
Kabupaten
:
Kecamatan
:
Desa
:
Tipologi
:
Desa Pegunungan /Dataran Tinggi, Pertanian Pangan, Tertinggal dan Sangat Tertinggal
Produk Unggulan
:
Pertanian Sayur Mayur (Kentang, Kol, Wortel dll)
Bidang Kegiatan Tujuan A. Pembangunan Desa
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan permukiman
a. pembangunan/pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air.
- memenuhi dan mendekatkan akses kubutuhan air bersih untuk penduduk Desa;
- membangun/pengadaan baru untuk bak penampung air hujan
b. pemeliharaan saluran air bersih dari sumber mata air ke rumah-rumah penduduk.
- mencegah kerusakan saluran air bersih
- menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih untuk penduduk
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi
a. pembangunan jalan poros Desa
- meningkatkan kualitas jalan poros Desa;
- memudahkan distribusi hasil pertanian.
b. pembangunan jalan lingkungan Desa
- meningkatkan kualitas jalan lingkungan Desa;
- memudahkan transportasi hasil pertanian.
3. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana energi.
membangun pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan biogas
- memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya sungai untuk pemenuhan energi di Desa.
- memaksimalkan pemanfaatan kotoran ternak.
- 54 -
Bidang Kegiatan Tujuan
4. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana informasi dan komunikasi.
Pengadaan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi Desa
Mewujudkan e-government di Desa.
5. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan masyarakat
a. Pembangunan poskesdes, polindes dan balai posyandu.
mendorong optimalisasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
b. pengadaan alat-alat kesehatan untuk poskesdes/polindes
Pemenuhan peralatan kesehatan masyarakat Desa.
c. Pengadaan kebutuhan medis (obat-obatan, vitamin, makan tambahan, dan lain-lain) dalam mendukung kesehatan masyarakat Desa.
Pemenuhan kebutuhan medis dalam mendukung kesehatan masyarakat Desa.
6. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan
Pembangunan dan pengembangan gedung PAUD
memenuhi kebutuhan pendidikan dasar untuk anak balita/usia dini;
7. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi pertanian yang berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang meliputi produksi, distribusi dan pemasaran untuk ketahanan pangan,
a. pembibitan tanaman sayur-sayuran
- mengurangi tingginya biaya produksi pengolahan hasil pertanian.
- meningkatkan pendapatan petani sayur
b. pembangunan pasar sayur mayur
- meningkatkan akses pemasaran hasil produksi pertanian
- meningkatkan pendapatan petani sayur
c. pembangunan kandang ternak
- mengembangkan usaha peternakan pendukung usaha pertanian
- meningkatkan pendapatan peternak dan petani sayur
d. pembangunan sarana prasarana pengolahan kompos/pupuk kandang untuk pupuk organik.
mendorong kesadaran petani memanfaatkan pupuk organik;
8. program/kegiatan lainya yang sesuai dengan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa
A. Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama.
a. Pendirian dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- Meningkatkan usaha ekonomi di Desa.
b. pelatihan manajemen usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus atau anggota dalam mengembangkan usaha ekonomi di Desa
c. bantuan permodalan
- membantu pengembangan usaha ekonomi di Desa.
2. Peningkatan kapasitas pelaku usaha ekonomi Desa melalui pelatihan dan pemagangan.
a. pelatihan pertanian organik
- meningkatkan keterampilan penduduk mengelola pertanian organik;
- meningkatkan nilai tambah komiditas ekonomi lokal.
- 55 -
Bidang Kegiatan Tujuan
b. Pelatihan penggunaan sarana prasarana produksi pertanian dan usaha ekonomi lainnya
- memberikan pengetahuan penggunaan sarana prasarana produksi pertanian dan usaha ekonomi lainnya
3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa
a. pelatihan peningkatan kualitas musyawarah/ rembug warga untuk menfungsikan kembali tradisi lumbung padi/hasil pertanian lainnya.
merevitalisasi tradisi lumbung padi Desa;
b. pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan usaha ekonomi lainnya.
meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap berbagai aneka dan cara pengolahan hasil pertanian dan usaha ekonomi lainnya.
4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi, bantuan hukum masyarakat dan pelatihan paralegal di Desa
a. pelatihan paralegal Desa.
meningkatkan kemampuan masyarakat dan Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan
b. pelatihan penyelesaian mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset Desa serta penyimpangan penggunaan keuangan dan aset Desa.
- meningkatkan penyelesaian sengketa hukum dalam penggunaan aset Desa.
- meningkatkan pencegahan dan penanganan korupsi
5. Sosialisasi dan edukasi kesehatan masyarakat.
a. Sosialisasi ancaman penyakit di Desa.
- meluaskan pemahaman masyarakat Desa tentang ancaman penyakit di Desa.
b. Edukasi gerakan hidup bersih dan sehat di Desa.
- mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
6. program/kegiatan lainya yang sesuai dengan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa
- 56 -
Contoh Model: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Provinsi
:
Kabupaten
:
Kecamatan
:
Desa
:
Tipologi
:
Desa Daratan/Hamparan, Tanaman Pangan/Industri Bahan Pangan, Berkembang
Produk Unggulan
:
Pertanian Pangan dan Industri Bahan Pangan (Beras, Jagung)
Bidang kegiatan Tujuan A. Pembangunan Desa
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan permukiman
a. pembangunan jalan Desa.
- meningkatkan kualitas jalan Desa;
- memudahkan akses permukiman.
b. pengadaan dan pengembangan sarana prasarana pembuangan sampah Desa/ bank sampah Desa.
- mendorong masyarakat bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah secara mandiri.
c. Pengadaan dan pengembangan sarana prasarana daur ulang sampah
- mendorong kemanfaatan daur ulang sampah untuk mengurangi pencemaran lingkungan
2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pemasaran hasil usaha pertanian
a. pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi tersier.
- menjamin kelancaran pasokan air ke areal pertanian.
- menjaga kualitas bangunan saluran irigasi.
b. Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pembibitan tanaman pangan
- mendorong pengembangan pusat pembibitan tanaman pangan
- mengurangi ketergantungan petani terhadap bibit pabrikan.
c. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana pengolahan pupuk kandang/kompos/bank kompos.
- mendorong kesadaran masyarakat petani dalam menggunakan pupuk kandang/ kompos/bank kompos;
d. pembangunan sarana prasarana pengolahan hasil pertanian serta pengadaan mesin penggilingan padi dan mesin penepung biji-bijian
- memudahkan akses petani padi/jagung pada pusat-pusat penggilingan padi/jagung;
- mengurangi biaya produksi tinggi pengolahan hasil pertanian.
e. pembangunan ruang promosi produk hasil pertanian
menyediakan ruang promosi hasil produksi pertanian
- 57 -
Bidang kegiatan Tujuan
3. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan masyarakat.
a. pembangunan posyandu/poskesdes/polindes
penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
b. pengadaan alat-alat kesehatan untuk poskesdes/polindes
Pemenuhan peralatan kesehatan masyarakat Desa.
c. Pengadaan kebutuhan medis (obat-obatan, vitamin, makan tambahan, dan lain-lain) dalam mendukung kesehatan masyarakat Desa.
Pemenuhan kebutuhan medis dalam mendukung kesehatan masyarakat Desa.
4. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan
a. Pembangunan dan pengembangan PAUD
Pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar untuk anak balita/usia dini;
b. pembangunan dan pengembangan perpustakaan Desa
Penyediaan informasi dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa.
c. pembangunan dan pengembangan taman seni/musium Desa.
- menggerakkan kembali seni tradisi rakyat Desa;
- memfasilitasi pelestarian seni tradisi rakyat dan peninggalan bendabenda purbakala dan bersejarah.
d. memperbaiki bangunan cagar budaya (misalnya punden, candi, sarkofagus, dan lain-lain)
melestarikan situs-situs budaya.
5. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi baru terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup
a. membangun rintisan listrik tenaga mikrohidro, tenaga surya, dan biogas
memaksimalkan kemanfaatan sumber daya alam untuk penerangan Desa.
b. membangun sumur resapan
- menjaga keberlanjutan air permukaan;
- mencegah banjir dan menjaga kualitas air tanah.
6. Program/kegiatan lainya yang sesuai dengan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
B. Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama.
a. pengembangan usaha perdagangan yang dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- meningkatkan akses pasar petani yang dikelola secara bersama-sama
- meningkatkan nilai tambah komiditas ekonomi lokal.
b. meningkatkan penyertaan modal di BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- memperkuat permodalan BUMDesa yang dimiliki Desa
- meningkatkan keuntungan BUMDesa untuk penambahan Pendapatan Asli Desa
- 58 -
Bidang kegiatan Tujuan
c. pelatihan manajemen perencanaan bisnis dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- meningkatkan kapasitas pengelola BUM Desa/BUM Desa Bersama.
d. pengembangan kerjasama perdagangan antar BUM Desa.
- meningkatkan sumber-sumber penerimaan Desa dengan mengembangkan kerjasama antar BUMDesa;
- memperluas wilayah pasar dan meningkatkan daya tawar BUMDesa
2. Peningkatan investasi ekonomi Desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, pemasaran dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan.
a. pelatihan pengolahan bahan pangan
- meningkatkan keterampilan penduduk di pengolahan hasil pertanian pangan;
- meningkatkan nilai tambah komiditas ekonomi lokal.
b. pembentukan pos pelayanan teknologi perDesaan untuk penerapan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian tanaman pangan.
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pengolahan hasil pertanian
- meningkatkan nilai tambah komiditas ekonomi lokal.
c. pengadaan induk sapi dan inseminasi buatan yang dikelola oleh gabungan kelompok tani
- meningkatkan kemandirian petani dalam menyediakan pupuk kandang
- menciptakan pendapatan tambahan bagi petani
d. pameran hasil produksi pengelolahan tanaman pangan
- mengenalkan produk kerajinan dan industri rumah tangga kepada pasar.
e. pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pemasaran hasil produksi pertanian
- memperkuat kapasitas strategi pemasaran produk lokal Desa.
3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa
a. musyawarah/rembug warga untuk menfungsikan kembali tradisi lumbung padi/hasil pertanian lainnya.
menghidupkan lumbung Desa untuk ketahanan pangan
b. pelatihan teknologi tepat guna pengolahan dan penyimpanan bahan pangan hasil pertanian.
meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang teknologi pengolahan hasil pertanian untuk ketahana pangan.
4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi, bantuan hukum masyarakat dan pelatihan paralegal di Desa
a. pelatihan paralegal Desa.
meningkatkan kemampuan Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan
- 59 -
Bidang kegiatan Tujuan
b. pelatihan penyelesaian mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset Desa serta penyimpangan penggunaan keuangan dan aset Desa.
- meningkatkan penyelesaian sengketa hukum dalam penggunaan aset Desa.
- meningkatkan pencegahan dan penanganan korupsi
5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat.
sosialisasi dampak negatif pupuk kimia terhadap kesehatan manusia
meningkatkan pencegahan dampak negatif pupuk kimia;
6. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup
pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan pertanian serta limbah peternakan untuk energi biogas
pengembangan energi alternatif untuk pengolahan hasil pertanian
7. program kegiatan lainya yang sesuai dengan kondisi Desa dan telah diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- 60 -
Contoh Model: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Provinsi
:
Kabupaten
:
Kecamatan
:
Desa
:
Tipologi
:
Desa Pesisir, Mina-Laut, Mandiri/Maju
Produk Unggulan
:
Desa Wisata
Bidang Kegiatan Tujuan A. Pembangunan Desa
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan permukiman
a. pembangunan tembok laut kawasan wisata laut.
- memperkuat tebing/bibir pantai lokasi wisata pantai;
- mengurangi ancaman abrasi erosi pantai;
- mengembangkan keindahan kawasan pandang pantai.
b. rehabilitasi dan pemeliharaan jogging track wisatawan.
- meningkatkan kenyamanan wisatawan.
- meningkatkan kesehatan warga masyarakat Desa.
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat
a. pembangunan tambahan ruang rawat inap Poskesdes (posyandu apung/perahu).
- mengembangkan fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat dan wisatawan.
- menyiapkan unit untuk penanganan darurat.
b. rehabilitasi dan penambahan unit fasilitas jamban publik.
- memberikan kenyamanan fasilitas publik
- mengurangi perilaku masyarakat dan wisatawan BAB sembarang
c. pengadaan tambahan peralatan kesehatan untuk poskesdes.
- melengkapi kebutuhan sarana prasarana kesehatan.
3. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan
a. membangun panggung hiburan di ruang publik pantai;
- menyediakan arena untuk atraksi seni budaya di kawasan pantai.
- 61 -
Bidang Kegiatan Tujuan
b. penambahan bahan-bahan promosi dan buku pendidikan tentang pantai dan laut.
- mencukupi kebutuhan informasi dan pengetahuan wisatawan tentang terumbu karang, penyu, ikan dan jenis flora/fauna laut lainnya terkait paket wisata pantai dan laut;
c. membangun fasilitas penunjang acara tradisi “sedekah laut”.
- menyediakan ruang terbuka yang aman dan nyaman bagi kegiatan budaya lokal yang memiliki nilai wisata;
- mendorong interaksi sosial dan budaya lokal tetap terjaga;
4. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi
a. membangun pusat budidaya, pembenihan dan keramba ikan kerapu, konservasi tukik penyu dan terumbu karang
- mendorong kemampuan nelayan budidaya untuk mencukupi kebutuhan benih dan produksi ikan,
- mengembangkan tempat konservasi dan fasilitas paket wisata
- mendorong meningkatnya pendapatan petani/nelayan dan sekaligus PADes.
b. rehabilitasi dan perluasan tambatan perahu.
- membuka akses dan meningkatkan produksi tangkapan;
- meningkatkan pelayanan wisata memancing;
- mendorong meningkatnya PADes.
c. rehab pasar ikan milik Desa
- meningkatkan pelayanan transaksi hasil laut;
- mengembangkan potensi interaksi warga-wisatawan untuk membeli produksi laut segar;
- mendorong meningkatnya PADes.
- 62 -
Bidang Kegiatan Tujuan
5. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup
a. pelestarian/perlindungan penyu dan terumbu karang
- melestarikan penyu
- melestarikan terumbu karang;
- meningkatkan kemanfaatan aset Desa.
- mengembangkan paket wisata bahari
- meningkatkan PADes
b. pembibitan/penanaman cemara laut dan bakau.
- mengurangi resiko pengikisan pantai, bencana perembesan air laut ke sumur warga dan penahan alami bencana tsunami;
- mengembangkan paket wisata bahari
- meningkatkan PADes
c. pengadaan sarana prasaran pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata;
- menyediakan kebutuhan perlengkapan pengelolaan sampah rumah tangga.
- mengolah sampah dan menjadikan nilai guna limbah untuk pengembangan energi dan kepentingan lain.
6. program kegiatan lainya yang sesuai dengan kondisi Desa dan telah diputuskan dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Desa.
B. Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. peningkatan investasi ekonomi Desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan
a. Pelatihan benih kerapu, tukik dan budidaya cemara laut dan bakau.
- meningkatkan pengetahuan dan keterampilan budidaya hasil laut dan konservasi.
- mendorong produktivitas ekonomi budidaya laut dan konservasi.
b. Kursus/pelatihan kerajinan tangan berbahan baku limbah laut (kerang, kayu, bakau dan cemara laut).
- meningkatkan nilai ekonomi bahan baku lokal.
- meningkatkan keterampilan membuat kerajinan tangan berbahan lokal.
- 63 -
Bidang Kegiatan Tujuan
c. pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal sebagai komoditas strategi ekonomi-wisata.
- meningkatkan pengetahuan dan kuliner,
- memproduksi olahan hasil laut dan sejenisnya sebagai penunjang sektor wisata.
2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya.
a. pelatihan kewirausahaan Desa untuk pemuda.
- mendorong tumbuhnya minat kewirausahaan bagi kalangan pemuda Desa.
b. pengembangan bisnis dan pemetaan kelayakan BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
- mendorong pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa mengetahui posisi strategis unit bisnis yang akan dikembangkan melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama.
3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan
musyawarah/rembug warga untuk menfungsikan kembali tradisi lumbung padi/hasil pertanian lainnya.
menghidupkan kembali tradisi ketahanan pangan dengan mengembangkan lumbung padi.
4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi, bantuan hukum masyarakat dan pelatihan paralegal di Desa
a. pelatihan paralegal
melatih keterampilan warga Desa untuk memetakan dan menyelesaikan masalah melalui jalur di luar pengadilan.
b. pelatihan penyelesaian mediasi sengketa aset di Desa untuk warga Desa.
melatih keterampilan bagi warga Desa tentang penyelesaian sengketa aset di Desa.
5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat
a. festival makanan olahan hasil laut
- mengangkat keunggulan ekonomi menu laut;
- sebagai ruang promosi produk olahan makanan berbasis potensi lokal;
- mendorong gaya hidup sehat ala pesisir.
b. lomba melukis/menulis keindahan alam dan hidup bersi dan sehat “anak pantai”.
- mengenalkan pola hidup bersih sejak dini kepada anak dan orang tua;
- mencari bakat anak-anak pantai;
- paket wisata.
6. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan pantai untuk kepentingan Desa;
a. pelatihan pengolahan hasil laut dan pantai untuk petani budidaya dan nelayan tangkap;
membekali keterampilan pengolahan sunber daya laut dan pantai untuk para petani dan nelayan
- 64 -
Bidang Kegiatan Tujuan
b. membentuk/memperbaharui kelembagaan lokal untuk menjaga kelestarian pantai dan laut termasuk bakau, terumbu karang dan wilayah tangkap dan pelestarian lingkungan laut.
mendorong berfungsinya kembali kelembagaan lokal Desa yang memiliki peran terhadap produksi dan pelestarian lingkungan laut.
7. program kegiatan lainya yang sesuai dengan kondisi Desa dan telah diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- 65 -
Contoh Format 1. Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
1 JAWA BARAT
1 Babakan Madang
2 Bojong Koneng
3 Cijayanti
4 Cipambuan
5 Citaringul
6 Kadumangu
7 Karang Tengah
8 Sentul
9 Sumur Batu
1 Balekambang
2 Bendungan
3 Cibodas
4 Jonggo;
5 Singajaya
6 Singasari
7 Sirnagalih
8 Sukajaya
9 Sukamaju
10 Sukamanah
11 Sukanegara
12 Sukasirna
13 Weninggalih
14 Sukagalih
LAPORAN KEPALA DESA KEPADA BUPATI/WALIKOTA
KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN BELUM PRIORITAS
JUMLAH
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
NO
PROVINSI,
KABUPATEN/KOTA,
KECAMATAN,
DESA/KELURAHAN
PEMBANGUNAN DESA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
DESA
PEMBINAAN MASYARAKAT DESA
SARANA PRASARANA DESA PELAYANAN SOSIAL DASAR USAHA EKONOMI DESA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
1. KAB. BOGOR
1. Babakan Madang
2. Jonggol
- 66 -
Contoh Format 2. Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
1 JAWA BARAT
1 Babakan Madang
2 Bojong Koneng
3 Cijayanti
4 Cipambuan
5 Citaringul
6 Kadumangu
7 Karang Tengah
8 Sentul
9 Sumur Batu
1 Balekambang
2 Bendungan
3 Cibodas
4 Jonggo;
5 Singajaya
6 Singasari
7 Sirnagalih
8 Sukajaya
9 Sukamaju
10 Sukamanah
11 Sukanegara
12 Sukasirna
13 Weninggalih
14 Sukagalih
LAPORAN BUPATI/WALIKOTA KEPADA GUBERNUR
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
PEMBANGUNAN DESA
1. Babakan Madang
1. KAB. BOGOR
PEMBINAAN MASYARAKAT DESA
KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN BELUM PRIORITAS
2. Jonggol
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
NO
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
DESA
PROVINSI,
KABUPATEN/KOTA,
KECAMATAN,
DESA/KELURAHAN
SARANA PRASARANA DESA PELAYANAN SOSIAL DASAR USAHA EKONOMI DESA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
- 67 -
Contoh Format 3. Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
HASIL KEGIATAN
SESUAI PRIORITAS
VOLUME BIAYA
1 JAWA BARAT
1 Babakan Madang
2 Bojong Koneng
3 Cijayanti
4 Cipambuan
5 Citaringul
6 Kadumangu
7 Karang Tengah
8 Sentul
9 Sumur Batu
1 Balekambang
2 Bendungan
3 Cibodas
4 Jonggo;
5 Singajaya
6 Singasari
7 Sirnagalih
8 Sukajaya
9 Sukamaju
10 Sukamanah
11 Sukanegara
12 Sukasirna
13 Weninggalih
14 Sukagalih
2. Jonggol
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
NO
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
DESA
PROVINSI,
KABUPATEN/KOTA,
KECAMATAN,
DESA/KELURAHAN
SARANA PRASARANA DESA PELAYANAN SOSIAL DASAR USAHA EKONOMI DESA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
LAPORAN GUBERNUR KEPADA MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
PEMBANGUNAN DESA
1. Babakan Madang
1. KAB. BOGOR
PEMBINAAN MASYARAKAT DESA
KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN BELUM PRIORITAS
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
R. Hari Pramudiono
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EKO PUTRO SANDJOJO

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017"

Post a Comment