Sponsor

Info Desa

Bolehkah dalam Satu Kelurahan Ada Lebih dari Satu Karang Taruna?

Pembentukan Karang Taruna di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur oleh Bupati. Anda harus melihat ketentuan di daerah Anda. Salah satu peraturan di suatu daerah mengatur bahwa Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di setiap desa atau kelurahan dibentuk 1 (satu) karang taruna yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.




Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.[1] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Karang Taruna.

Benar bahwa Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]

Mengenai apakah bisa ada lebih dari 1 (satu) karang taruna dalam 1 (satu) kelurahan, pada dasarnya dalam Permensos 77/2010 tidak diatur mengenai hal tersebut.

Pasal 9 ayat (1) Permensos 77/2010 mengatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.

Melihat pada pengertian warga karang taruna, dapat diketahui bahwa semua warga kelurahan berusia 13 hingga 45 tahun adalah anggota karang taruna, tanpa ada pemisahan menurut rukun warga maupun rukun tetangga.

Dalam praktiknya, pembentukan Karang Taruna itu diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan (“Perkab Muara Enim 2/2015”).

Pembentukan Karang Taruna di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur oleh Bupati.[3]

Karang Taruna itu sendiri adalah salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan yangdibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan/atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.[4]

Menjawab pertanyaan Anda, di setiap desa atau kelurahan dibentuk 1 (satu) karang taruna yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.[5] Karang taruna ini berkedudukan di Desa atau Kelurahan sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang keanggotaannya tidak membeda-bedakan asal keturunan, golongan, suku, budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, politik maupun agama.[6]

Jadi, Anda dapat memeriksa kembali peraturan daerah setempat untuk mengetahui berapa jumlah karang taruna yang diatur. Jika memang setiap kelurahan itu harusnya dibentuk satu karang taruna, kami sarankan agar 28 RT dan 5 RT itu diwakili oleh satu karang taruna saja.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Sosial No. 77 / Huk / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
2.    Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan.




[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/Huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”)
[2] Pasal 4 Permensos 77/2010  
[3] Pasal 2 ayat (4) dan (5) Perkab Muara Enim 2/2015
[4] Pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 2 ayat (3) Perkab Muara Enim 2/2015
[5] Pasal 43 ayat (1) Perkab Muara Enim 2/2015
[6] Pasal 43 ayat (2) Perkab Muara Enim 2/2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah dalam Satu Kelurahan Ada Lebih dari Satu Karang Taruna?"

Post a Comment