Sponsor

Info Desa

Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Humas Sosialisasikan Peraturan Menteri tentang PPID

Berbagai Kementerian serta lembaga Negara semakin berupaya menambah pelayanannya untuk menjalankan amanat Undang-undung No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, faktor ini semacam yg dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal serta Transmigrasi.

Sumber Kementrian Desa

Kepala Biro Hubangan Masyarakat serta kerjasama Fajar Tri Suprapto membahas bahwa ceo yg kini benar-benar peduli dengan persoalan pengaduan dari masyarakat. Fajar menunjukan dengan kunjungan Eko Putro Sandjojo selaku Menteri Desa PDTT ke ruangan PPID, Call Center serta SMS Center Senin pagi  (17/10/2016).


“Sangat konsen dengan persoalan pengaduan, semacam kemarin pak menteri pernah ke rungan kita, ini sebagai bentuk perhatian ceo terhadap kita bahwa beliau konsen dengan persoalan pengaduan ini” jelasnya, pada sambutanya di agenda Sosialisasi Peraturan Menteri No 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi, Bogor (18/10/2016).

Karena banyaknya subjek persoalan yg ditangani kementerian ini semacam dana desa, transmigrasi serta lainnya, yg erat dengan persoalan pengaduan-pengaduan. Oleh karena itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT No 18 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi, bahwa Kementerian Desa sudah dibentuk PPID Utama serta PPID Pembantu dilingkungan Kementerian Desa.

Kepala Bagian Informasi Pelayanan Pengaduan (IPP), Biro Humas serta kerjasama, Kementerian Desa serta selaku penyelenggara sosialisasi ini Erlin Charlinatun mengabarkan ada 40 peserta yg hadir dalam agenda ini yg terdiri dari PPID Utama serta PPID Pembantu yg ada pada perwakilan (PIC) setiap UKE I, Sesdirjen PPMD, Sesdirjen PKP, Sesdirjen PDTU, Sesdirjen PDT, Sesdirjen PKPrans, Sesdirjen PKTtrans, Sesirjen serta Balilatfo.

Pada agenda yg berfungsi untuk menambah kinerja pelayanan. Erlin mengumumkan “Saat ini PPID, Call Center, Sms Center sudah menempati ruang baru di gedung mutlak lantai satu tepatnya disampng pintu Biro Humas serta Kerjasama, serta belum genap satu minggu” ujarnya.

Sosialisasi Pedoman Pelayanan Informasi ini dinarasumberii oleh Soekartono, Kepala Bidang Pelayanan Informasi, Pusat Informasi serta Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi serta Informatika.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Humas Sosialisasikan Peraturan Menteri tentang PPID"

Post a Comment