Sponsor

Info Desa

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014

Image result for DESA MEMBANGUN

DANA DESA YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa,
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari
APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan
yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan Desa tersebut secara keseluruhan digunakan
untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan
kewenangan Desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dengan demikian, pendapatan Desa yang bersumber dari APBN juga
digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus 
kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu
berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan
kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa
tersebut. Namun, mengingat Dana Desa bersumber dari Belanja Pusat,
untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, Pemerintah diberikan
kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa
untuk mendukung program pembangunan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap
sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
per seratus) dari total Dana Transfer ke Daerah dan akan dipenuhi
secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa
transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10% (sepuluh per seratus),
anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari
program yang berbasis Desa. Kementerian/lembaga mengajukan
anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri untuk
ditetapkan sebagai sumber Dana Desa.
Dalam hal Dana Desa telah dipenuhi sebesar 10% (sepuluh per
seratus) dari total Dana Transfer ke Daerah, penganggaran sepenuhnya
mengikuti mekanisme penganggaran dana Bendahara Umum Negara
yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber Dana Desa yang diusulkan oleh kementerian/lembaga dan
yang ditetapkan oleh Menteri akan ditempatkan sebagai Belanja Pusat
nonkementerian/lembaga sebagai cadangan Dana Desa. Cadangan
Dana Desa tersebut diusulkan oleh Pemerintah dalam rangka
pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang APBN.
Cadangan Dana Desa yang telah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat akan ditetapkan sebagai Dana Desa yang
merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan Desa.
Mekanisme tersebut ditempuh agar pemenuhan Dana Desa tetap
terlihat adanya pengalihan Belanja Pusat ke Dana Desa berupa Dana
Transfer ke Daerah. Selain itu, mekanisme tersebut juga memberikan
komitmen kuat kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk lebih memberdayakan Desa.
Besaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasikan ke
Desa dalam 2 (dua) tahap. Pada tahap pertama, Menteri
mengalokasikan Dana Desa kepada kabupaten/kota sesuai dengan
jumlah Desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan
angka kemiskinan dalam bobot tertentu. Hasil perhitungan tersebut
selanjutnya dikalikan dengan indeks kemahalan konstruksi sebagai
indikator yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis. Pada tahap
kedua, berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota,
bupati/walikota mengalokasikan Dana Desa kepada setiap Desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014"

Post a Comment