PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
I. UMUM
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal
31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat
(4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat
(6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan demikian, lingkup pengaturan
Peraturan Pemerintah ini ialah penataan Desa, kewenangan Desa,
Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan
kekayaan Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan,
badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan
lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau
sebutan lain.
Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemerintahan Desa, Peraturan
Pemerintah ini mengatur secara lebih terperinci mengenai tata cara pemilihan
kepala Desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, kedudukan,
persyaratan, mekanisme pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan
tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan
perangkat Desa, penempatan perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai
negeri sipil, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa.
Pengaturan yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan Desa, antara lain
memuat ketentuan mengenai ADD yang bersumber dari APBD
kabupaten/kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
provinsi atau APBD kabupaten/kota ke Desa serta penggunaan belanja Desa,
penyusunan APB Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa, dan pengelolaan kekayaan Desa.
Ketentuan mengenai Dana Desa yang bersumber dari APBN diatur dalam
peraturan pemerintah tersendiri, tetapi implementasi peraturan pemerintah
tersebut merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan,
tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam
melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan
keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan
tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju,
mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan yang bersifat khusus dan
strategis” seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan
antarnegara, program transmigrasi, dan program lain yang dianggap
strategis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait” misalnya kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dan keamanan, kelautan, kehutanan, dan
transmigrasi.
0 Response to "PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014"
Post a Comment