TA PID 2018 – Tenaga pakar PID merupakan suatu team pakar yg ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Kemendesa akan menetapkan Program Inovasi Desa jadi memungkinkan direkrut Tenaga Ahli Program Inovasi Desa diseluruh kabupaten di Indonesia.
Setiap Kabupaten akan memperoleh jatah 6 orang-orang TA PID sesuai tupoksi masing-masing. Sambil menantikan jadwal serta kuota resmi dari pihak kemendesa, ada baiknya kita mengetahui mengenai TA PID.
Tugas Tenaga Ahli PID Kabupaten
Menangkap angan-angan besar, mendokumentasikan praktik-inovasi desa program-program inovasi,
Memfasilitasi pembentukan TIK serta TPID,
Berkoordinasi serta mengabarkan perkembangan PID terhadap pemerintah kawasan dengan cara berkala,
Bersama TIK menganalisa praktek-inovasi desa terutama pada PID serta potensial lokasi prioritas acara Kementerian Desa, PDTT,
Memberikan gosip inovasi desa, prioritas acara Kementerian Desa, PDTT terhadap masyarakat melewati musyawarah antar desa alias media lainnya,
Memfasilitasi pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa,
Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government serta corporate),
Memberikan peningkatan kapasitas TPID, dan
Melakukan koordinasi serta kerjasama dengan pendamping acara lainnya yg terkait di wilayahnya masing-masing.
Kermendes Rekrut TA PID
TA PID
Tenaga Ahli PID Kabupaten terdiri dari 6 orang-orang dengan tugas serta tanggung jawab sebagai berikut:
1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) PID (1 orang-orang per kabupaten/kota)
a. menggordinasikan serta memfasilitasi proses pengelolaan pengetahuan/ inovasi, mulai dari identifikasi, validasi serta verifikasi, dokumentasi, penyebaran, sampai replikasi;
b. memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis;
2. TA Komunikasi serta Publikasi (1 orang-orang per kabupaten/kota)
a. Bersama Koordinator TA PID menolong proses pengelolaan pengetahuan/inovasi
b. Mengembangkan media dalam format yg sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan; memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3. Operator Data/Analis Data (4 orang-orang per kabupaten/kota)
a. Mengelola data pembangunan desa
b. Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan serta inovasi yg berkembang
Tugas TA PID melakukan tugas sebagai berikut:
1. Tingkat Kabupaten
TA PID Kabupaten mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovasi yg telah terjadi baik dilokasi dampingan maupun ditempat lain yg terkait dengan kegiatan kewirausahaan serta pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur perdesaan maupun bidang sumber daya manusia. Informasi kegiatan inovasi juga bersumber dari konsultan alias pelaku acara nasional.
TA PID Kabupaten berkoordinasi dengan Tenaga Ahli P3MD, SKPD Kabupaten yg menangani Bidang Pemberdayaan Masayarakat serta Desa untuk mengulas agenda pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dengan melibatkan SKPD lain yg relevan, serta anak buah masyarakat lainnya.
TA PID Kabupaten memfasilitasi rapat orientasi tugas serta peran Tim Inovasi Kabupaten sekaligus sosialisasi acara Inovasi serta Pengelolaan pengetahuan.
Tim Inovasi Kabupaten melakukan pendataan, pengelolaan data, serta dokumentasi kegiatan-kegiatan inovasi desa.
Tim Inovasi Kabupaten melakukan review serta analisa terhadap dokumen acara inovasi yg telah ada sebagai bahan sosialisasi.
TA PID menyiapkan bahan-bahan untuk pelatihan terhadap Tim Pelaksana Inovasi Desa.
TA PID bersama Tim Inovasi Kabupaten melakukan kunjungan ke kecamatan-kecamatan lokasi acara untuk melakukan orientasi serta sosialisasi acara pengelolaan pengetahuan serta inovasi desa.
2. Tingkat Desa
Data-data yg disiapkan Desa-Desa sebelum MAD -1
a. Bidang Sumber Daya Manusia:
1) Ibu Hamil dengan keadaan Kekurangan Energi Kronik (KEK), yaitu bunda hamil yg mempunyai ukuran lingkar lengan atas (LILA) di bawah standar kesehatan bunda hamil;
2) Bayi alias Balita yg jarang dibawa ke posyandu, yaitu bayi alias balita yg tak sempat dibawa ke Posyandu berturut-turut dalam 3 bulan terakhir;
3) Bayi alias Balita yg berat badanya tetap di bawah garis merah (indikasi gizi kurang baik alias gizi kurang) pada Kartu Menuju Sehat (KMS);
4) Anak usia SD serta SMP yg tak bersekolah, yaitu anak yg pada dikala pendataan berumur minimum 8 tahun serta maksimal 14 tahun tak bersekolah SD alias SMP, tergolong mereka yg masuk kategori berkebutuhan khusus;
5) Anak usia SD alias SMP (8 s/d 14 tahun) yg putus sekolah, tergolong yg berkebutuhan khusus.
6) Tingkat pendidikan pelaku pengembangan perjuangan ekonomi desa
7) Anak usia 3 s/d 6 tahun yg tak terdaftar di PAUD
8) Jumlah pengangguran di Desa
9) Tingkat urbanisasi masyarakat
b. Bidang Infrastruktur:
1) Akses masyarakat dalam memperoleh listrik (prosentase masyarakat memakai listrik)
2) Akses masyarakat dalam memperoleh air bersih (prosentase masyarakat memakai air bersih)
3) Akses masyarakat dalam sanitasi (prosentase penggunaan jamban alias MCK)
4) Akses masyarakat dalam pengairan pertanian serta perikanan
5) Akses masyarakat terhadap ruang public serta sarana olah raga
6) Akses prasarana terhadap perekonomian desa
7) Akses komunikasi serta gosip Desa
8) Keberadaan perumahan yg tak layak huni (Jumlah rumah tak layak huni)
c. Bidang Kewirausahaan serta Pengembangan Ekonomi Lokal
1) Data potensi unggulan Desa
2) Data kegiatan BUMDesa
3) Data kelompok perjuangan ekonomi masyarakat serta kewirausahaan
4) Akses masyarakat ke lembaga keuangan
Untuk gosip lengkap diinginkan menantikan gosip resmi di laman www.kemendesa.go.id dikala diumumkan (jika ada).
Catatan: Diolah dari beberapa sumber
0 Response to "Kemendes Akan Rekrut 3270 Orang Pendamping Inovasi Desa, ini Tupoksinya"
Post a Comment