PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat
(2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat
(3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu disempurnakan untuk lebih
memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam
pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai
desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015"
Post a Comment