Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka menunjang
penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan Desa Cileunyikulon Kecamatan Cileunyi Tahun 2017, kami telah
menyusun rencana kegiatan dan bersama ini kami mengajukan dokumen pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun
Anggaran 2017, yang
terdiri dari dokumen usulan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), dokumen usulan
pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan dokumen usulan pencairan Bagi Hasil Retribusi
Daerah dengan kelengkapan persyaratan untuk diverifikasi lebih lanjut :
A.
Persyaratan
Umum, terdiri dari (terlampir):
1.
Surat
Permohonan Pencairan dari Kepala Desa;
2.
Pakta Integritas, pernyataan Kepala Desa atas
kesanggupan melaksanakan/menggunakan anggaran ADPD sesuai ketentuan yang
berlaku;
3.
Laporan
akhir dari penggunaan dana ADPD tahun lalu, mencakup laporan pertangungjawaban
keuangan, perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi
dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan, lengkap dengan bukti-bukti
pengeluarannya;
4.
Dokumen
Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun terakhir,
terdiri dari LKPJ, LPPDes dan ILPPDes;
5.
Peraturan
Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
6.
Peraturan Desa
tentang Rencana kerja Pembangunan Desa (RKPDes) pada tahun yang bersangkutan
7.
Peraturan
Desa tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
8.
Keputusan
Camat tentang Pengesahan dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa
9.
Berita Acara
Hasil Musyawarah Desa tentang Rencana penggunaan ADPD dan dilampiri dengan
daftar hadir;
10.
Keputusan
Kepala Desa tentang Penetapan Sasaran Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Alokasi
Dana Perimbangan Desa;
11.
Keputusan
Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa;
12.
Keputusan
Kepala Desa tentang Penunjukan Bendahara Desa;
13.
Peraturan
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
14.
Fotokopi
buku rekening dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa yang
diketahui oleh Tim Pembina ADPD Tingkat Kecamatan.
B.
Persyaratan
Khusus, terdiri dari (terlampir):
1.
Dokumen
usulan pencairan Alokasi Dana Desa, dengan kelengkapan sebagai berikut :
a.
Kuitansi
penerimaan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara
Desa yang dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
b.
Berita Acara
Penyerahan Pembayaran Alokasi Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa
dan Bendahara Desa yang dibuat rangkap 6 (enam) dan telah dilampiri karbon;
c.
Daftar
Rincian Rencana Penggunaan Alokasi Dana sesuai kesepakatan dengan Pimpinan BPD
dilampiri Berita acara Musyawarah Pimpinan BPD tentang Kesepakatan Rincian
Kegiatan yang akan dilaksanakan dari dana ADD dengan memprioritaskan kegiatan
yang mendesak dilaksanakan dan anggarannya mencukupi untuk kegiatan dimaksud;
d.
Lampiran
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Fisik yang telah berpedoman kepada
Standar Harga Satuan, Foto 0%, rencana gambar teknis dan titik nol/ titk
koordinat peta lokasi kegiatan yang disetujui dan ditanda-tangani oleh Kepala
Seksi Pembangunan Kecamatan berdasarkan hasil konsultasi teknis dengan OPD
terkait.
0 Response to "CONTOH Dokumen Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa "
Post a Comment