Sponsor

Info Desa

Bolehkah Kepala Desa Berpolitik?

Kepala Desa memiliki peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yg dekat dengan masyarakat serta sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yg demikian, prinsip pengaturan mengenai Kepala Desa antara lain artinya pencalonan kepala desa dalam pemilihan pribadi tak memakai basis partai politik jadi kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta wajib fokus dalam memimpin masyarakatnya.
Soal berpolitik, kami asumsikan maksud Kalian apakah kepala desa boleh menjadi pengurus partai politik alias terlibat dalam partai politik. Pertanyaan Kalian ini menyangkut soal larangan dalam menjadi kepala desa, yakni kepala desa dilarang menjadi tahap dari partai politik.

Kepala desa artinya tahap dari pemerintah desa yg dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.Demikian yg disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa artinya penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 serta Pasal 25 UU Desa).

Kepala Desa/Desa Adat alias yg disebut dengan nama lain artinya kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yg memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat alias yg disebut dengan nama lain memiliki peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yg dekat dengan masyarakat serta sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yg demikian itu, prinsip pengaturan mengenai Kepala Desa/Desa Adat antara lain artinya pencalonan kepala desa dalam pemilihan pribadi tak memakai basis partai politik jadi kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Demikian antara lain yg disebut dalam Penjelasan Umum Angka 5 UU Desa.

Jadi, sebagai kepanjangan tangan negara yg dekat dengan masyarakat serta sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam pengertian menjadi pengurus partai politik. Aturan eksplisit yg mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapatdalam Pasal 29 huruf g UU Desa. Tujuannya semata-mata supaya tak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat serta dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Sebagaimana menurut sumber yg kami jalan masuk dari laman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Departemen Dalam Negeri (atau yg saat ini disebut sebagai Kementerian Dalam Negeri) melarang para terhadap desa (kades) terlibat sebagai anak buah serta pengurus partai politik (parpol). Kepala desa serta perangkat desa diharuskan bersikap netral serta tak terlibat politik praktis.

Sejalan dengan yg dijelaskan dalam laman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dalam laman Kabupaten Mesuji juga dijelaskan antara lain bahwa Bupati Mesuji melarang para kepala desa untuk berpolitik praktis. Bupati mengingatkan terhadap kepala desa untuk tak menjadi pengurus partai politik (parpol). Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa. Jika ada yg menjadi pengurus parpol, bupati mempersilakan kepala desa yg bersangkutan untuk mengundurkan diri saja alias diberhentikan. Bupati menegaskan supaya kepala desa fokus untuk melayani masyarakatnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Referensi:
1.    http://www.taputkab.go.id/page.php?news_id=671, diakses pada 3 Juni 2015 pukul 16.48 WIB.
2.    http://www.mesujikab.go.id/birokrasi/khamami-kepala-desa-dilarang-menjadi-pengurus-parpol, diakses pada 3 Juni 2015 pukul 16.51 WIB.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Kepala Desa Berpolitik?"

Post a Comment