Kepala desa bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Namun faktor penting merupakan pada dasarnya, seseorang yg mencalonkan diri menjadi kepala desa wajib merupakan penduduk yg berdomisili di desa yg bersangkutan. Jadi, logikanya tak dimungkinkan seusai ia menjabat di sebuah desa kemudian mencalonkan diri lagi untuk menjabat di desa yg tak sama sebab ia bukan penduduk di desa tempat ia mencalonkan diri lagi itu.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian soal pencalonan kepala desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”).
Pemerintahan kawasan kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Demikian yg disebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa. Jadi, tidak hanya diatur dalam UU Desa, tata tutorial pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam sebuah peraturan daerah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa bisa Kalian baca dalam postingan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Berkaitan dengan keterangan yg Kalian sampaikan soal periode jabatan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selagi 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut
Mengatur faktor yg sama, Pasal 47 ayat (2) PP Desa juga menyebut bahwa kepala desa bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Ketentuan-ketentuan di atas dipertegas dalam Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa yg antara lain berkata bahwa kepala desa bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa budaya berlaku ketentuan hukum budaya di desa budaya sepanjang tetap nasib dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yg ditetapkan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Penjelasan selengkapnya mengenai periode jabatan kepala desa bisa Kalian baca dalam postingan Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.
Kemudian, salah satu syarat kepala desa merupakan calon kepala desa merupakan penduduk desa warga negara Republik Indonesia yg memenuhi persyaratan sebagai penduduk desa setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf g UU Desa. Penjelasan selengkapnya bisa disimak dalam postingan Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yg Bersangkutan?
Selengkapnya soal syarat-syarat menjadi kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.
Ini artinya, apabila diuraikan sesuai aturannya, kepala desa hanya bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Di samping itu, seseorang yg mencalonkan diri menjadi kepala desa wajib merupakan penduduk yg berdomisili di desa yg bersangkutan. Jadi, logikanya tak dimungkinkan seusai ia menjabat di sebuah desa kemudian mencalonkan diri lagi untuk menjabat di desa yg tak sama sebab ia bukan penduduk di desa tempat ia mencalonkan diri lagi.
Kemungkinan yg bisa dilakukan apabila ia ingin mencalonkan diri lagi merupakan ia pindah domisili ke desa tempat ia ingin mencalonkan diri lagi itu. Tetapi syaratnya ia wajib bertempat tinggal di desa itu paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran (menunggu satu tahun). Namun, butuh diingat bahwa ada syarat “tidak sempat sebagai kepala desa selagi tiga kali masa jabatan”. Sayangnya UU Desa tak membahas lebih lanjut apakah desa tersebut merupakan desa yg sama alias tidak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian soal pencalonan kepala desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”).
Pemerintahan kawasan kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Demikian yg disebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa. Jadi, tidak hanya diatur dalam UU Desa, tata tutorial pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam sebuah peraturan daerah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa bisa Kalian baca dalam postingan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Berkaitan dengan keterangan yg Kalian sampaikan soal periode jabatan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selagi 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut
Mengatur faktor yg sama, Pasal 47 ayat (2) PP Desa juga menyebut bahwa kepala desa bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Ketentuan-ketentuan di atas dipertegas dalam Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa yg antara lain berkata bahwa kepala desa bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa budaya berlaku ketentuan hukum budaya di desa budaya sepanjang tetap nasib dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yg ditetapkan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Penjelasan selengkapnya mengenai periode jabatan kepala desa bisa Kalian baca dalam postingan Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.
Kemudian, salah satu syarat kepala desa merupakan calon kepala desa merupakan penduduk desa warga negara Republik Indonesia yg memenuhi persyaratan sebagai penduduk desa setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf g UU Desa. Penjelasan selengkapnya bisa disimak dalam postingan Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yg Bersangkutan?
Selengkapnya soal syarat-syarat menjadi kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.
Ini artinya, apabila diuraikan sesuai aturannya, kepala desa hanya bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Di samping itu, seseorang yg mencalonkan diri menjadi kepala desa wajib merupakan penduduk yg berdomisili di desa yg bersangkutan. Jadi, logikanya tak dimungkinkan seusai ia menjabat di sebuah desa kemudian mencalonkan diri lagi untuk menjabat di desa yg tak sama sebab ia bukan penduduk di desa tempat ia mencalonkan diri lagi.
Kemungkinan yg bisa dilakukan apabila ia ingin mencalonkan diri lagi merupakan ia pindah domisili ke desa tempat ia ingin mencalonkan diri lagi itu. Tetapi syaratnya ia wajib bertempat tinggal di desa itu paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran (menunggu satu tahun). Namun, butuh diingat bahwa ada syarat “tidak sempat sebagai kepala desa selagi tiga kali masa jabatan”. Sayangnya UU Desa tak membahas lebih lanjut apakah desa tersebut merupakan desa yg sama alias tidak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
0 Response to "Sudah 3 Periode Sebagai Kades, Bolehkah Mencalonkan Diri Lagi di Desa Lain?"
Post a Comment