Jika tak ada yg mencalonkan diri menjadi kepala desa, jadi pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan apabila selagi tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota membawa penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian soal pencalonan kepala desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”). Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa mampu Kalian baca dalam postingan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Berkaitan dengan keterangan yg Kalian sampaikan soal periode jabatan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selagi 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut
Mengatur faktor yg sama, Pasal 47 ayat (2) PP Desa juga menyebut bahwa kepala desa mampu menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Penjelasan selengkapnya mengenai periode jabatan kepala desa mampu Kalian baca dalam postingan Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, apabila terbukti kepala desa yg bersangkutan sudah memimpin desa selagi dua periode, jadi sebetulnya ia tetap mungkin menjabat sebagai kepala desa untuk satu periode lagi selagi ia memenuhi syarat-syarat menjadi kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.
Jika terbukti tak ada orang-orang lagi yg mencalonkan diri menjadi kepala desa, jadi kami menyarankan supaya kepala desa tersebut mencalonkan diri lagi. Hal ini sebab ia tetap mempunyai peluang satu masa jabatan lagi.
Akan tetapi, ini berarti terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebab kepala desa yg ingin mencalonkan diri lagi itu diberi cuti hingga dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih (Pasal 42 ayat (1) PP Desa). Dalam faktor kepala desa cuti hingga dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, sekretaris desalah yg melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa (Pasal 42 ayat (2) PP Desa).
Jika kepala desa yg tetap menjabat tak mau mencalonkan diri kembali dan tak ada yg mau mencalonkan diri, kita mampu menonton pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”). Melihat pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Permendagri 112/2014, bakal calon kepala desa yg memenuhi persyaratan wajib berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang-orang dan paling tak sedikit 5 (lima) orang. Jika bakal calon yg memenuhi persyaratan tak lebih dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selagi 20 (duapuluh) hari (Pasal 24 ayat (1) Permendagri 112/2014). Dalam faktor bakal calon yg memenuhi persyaratan tetap tak lebih dari 2 (dua) seusai perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa hingga dengan waktu yg ditetapkan kemudian (Pasal 24 ayat (2) Permendagri 112/2014). Apabila dalam tenggang waktu tersebut masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota membawa penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 24 ayat (3) Permendagri 112/2014).
Ini berarti apabila tak ada yg mencalonkan diri menjadi kepala desa, jadi pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan apabila selagi tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota membawa penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian soal pencalonan kepala desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”). Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa mampu Kalian baca dalam postingan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Berkaitan dengan keterangan yg Kalian sampaikan soal periode jabatan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selagi 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut
Mengatur faktor yg sama, Pasal 47 ayat (2) PP Desa juga menyebut bahwa kepala desa mampu menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Penjelasan selengkapnya mengenai periode jabatan kepala desa mampu Kalian baca dalam postingan Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, apabila terbukti kepala desa yg bersangkutan sudah memimpin desa selagi dua periode, jadi sebetulnya ia tetap mungkin menjabat sebagai kepala desa untuk satu periode lagi selagi ia memenuhi syarat-syarat menjadi kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.
Jika terbukti tak ada orang-orang lagi yg mencalonkan diri menjadi kepala desa, jadi kami menyarankan supaya kepala desa tersebut mencalonkan diri lagi. Hal ini sebab ia tetap mempunyai peluang satu masa jabatan lagi.
Akan tetapi, ini berarti terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebab kepala desa yg ingin mencalonkan diri lagi itu diberi cuti hingga dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih (Pasal 42 ayat (1) PP Desa). Dalam faktor kepala desa cuti hingga dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, sekretaris desalah yg melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa (Pasal 42 ayat (2) PP Desa).
Jika kepala desa yg tetap menjabat tak mau mencalonkan diri kembali dan tak ada yg mau mencalonkan diri, kita mampu menonton pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”). Melihat pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Permendagri 112/2014, bakal calon kepala desa yg memenuhi persyaratan wajib berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang-orang dan paling tak sedikit 5 (lima) orang. Jika bakal calon yg memenuhi persyaratan tak lebih dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selagi 20 (duapuluh) hari (Pasal 24 ayat (1) Permendagri 112/2014). Dalam faktor bakal calon yg memenuhi persyaratan tetap tak lebih dari 2 (dua) seusai perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa hingga dengan waktu yg ditetapkan kemudian (Pasal 24 ayat (2) Permendagri 112/2014). Apabila dalam tenggang waktu tersebut masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota membawa penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 24 ayat (3) Permendagri 112/2014).
Ini berarti apabila tak ada yg mencalonkan diri menjadi kepala desa, jadi pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan apabila selagi tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota membawa penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
0 Response to "Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?"
Post a Comment