Sponsor

Info Desa

Kades Harus Pelajari Aturan Penggunaan Dana Desa


Setiap kepala desa (kades) wajib memahami aturan penggunaan dana desa yg telah mulai disalurkan tahun ini. Dana desa bagian pertama sebanyak Rp 2,8 triliun telah disalurkan dari sentra ke kawasan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Image result for dana desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan terhadap para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mendalami berbagai aturan yg wajib diterapkan dalam penggunaan biaya desa.

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah sentra telah membikin peraturan menteri yg mengatur mekanisme penggunaan serta penyaluran dana desa. Salah satunya merupakan Permendesa No. 5/2015 yg menjadi pedoman penyaluran dana desa," ucap Menteri Marwan dalam pernyataan yg diterima Kompas.com.

Hal tersebut penting supaya penyaluran dana desa dengan cocok target serta tak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tak mampu memakai dana desa semaunya. Harus melewati mekanisme yg telah ditetapkan supaya tak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," ujarnya.


Menurut Menteri Marwan sesuai Permendesa No. 5/2015, dana desa mampu dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur semacam jalan serta jembatan. Selain itu, dana desa juga mampu dipakai untuk membuatkan perekonomian masyarakat.

"Dalam pasal 3 telah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan serta pemberdayaan masyarakat," ucap Menteri Marwan.

Menteri Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa mampu diimplementasikan apabila telah melewati proses serta telah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, wajib ada musyawarah desa yg menyepakati mengenai penggunaan dana desa tersebut," katanya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No. 2/2015. Musyawarah Desa, wajib diselenggarakan dengan cara partisipatif, demokratis, transparan serta akuntabel dengan berdasarkan terhadap hak serta kewajiban masyarakat.

"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak memperoleh info dengan cara lengkap perihal berbagai keputusan yg bersifat strategis, serta masyarakat mampu memberi tau usulannya serta aspirasinya baik dengan cara mulut alias tulisan," ucap Marwan.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kades Harus Pelajari Aturan Penggunaan Dana Desa"

Post a Comment