Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
- Bagian Pelaksanaan Anggaran;
- Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
- Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran III.
Sekretariat Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
0 Response to "Struktur Organisasi"
Post a Comment