Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan tergolong sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan langsung tersebut mengakibatkan penutupan jalan, jadi penggunaan jalan bisa diizinkan jika ada jalan alternatif. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, wajib ada izin penggunaan jalan yg diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yg menghalangi sebagian jalan raya tergolong sebagai penggunaan jalan tidak hanya untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai faktor ini bisa dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”). Penggunaan jalan tidak hanya untuk kegiatan lalu lintas merupakan kegiatan yg memakai ruas jalan sebagian alias seluruhnya di luar manfaat mutlak dari jalan.[1]
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan tergolong sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yg bersifat langsung antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, alias kegiatan lainnya.[2] Jalan yg bisa dipakai untuk kepentingan langsung ini merupakan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[3]
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan langsung tersebut mengakibatkan penutupan jalan, jadi penggunaan jalan bisa diizinkan jika ada jalan alternatif.[4] Pengalihan arus lalu lintas ke jalan pilihan tersebut wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.[5]
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, wajib ada izin penggunaan jalan yg diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).[6] Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.[7] Sedangkan pemakai jalan di luar manfaat jalan ini bertanggung jawab atas semua dampak yg ditimbulkan.[8]
Izin Penggunaan Jalan
Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut merupakan dengan mengajukan permohonan dengan cara tertulis kepada:[9]
a. Kapolda setempat yg dalam pelaksanaannya bisa didelegasikan terhadap Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yg memakai jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yg memakai jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yg memakai jalan desa.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[10]
a. gambar kopi KTP penyelenggara alias penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. tipe kegiatan;
d. perdiksi jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan dan Jalan pilihan yg akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat tempat provinsi yg membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
2. satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota yg membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa alias lingkungan.
Khusus bagi penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin bisa diajukan dengan cara tertulis maupun mulut terhadap pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.[11]
Jadi, pada dasarnya seseorang bisa mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yg menghalangi sebagian jalan raya selagi dirinya sudah memperoleh izin penggunaan jalan tidak hanya untuk kegiatan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
[1] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012
[2] Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[3] Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[4] Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012
[5] Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012
[6] Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012
[7] Pasal 129 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[8] Pasal 129 ayat (1) UU LLAJ
[9] Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[10] Pasal 17 ayat (3) Perkapolri 10/2012
[11] Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 10/2012
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yg menghalangi sebagian jalan raya tergolong sebagai penggunaan jalan tidak hanya untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai faktor ini bisa dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”). Penggunaan jalan tidak hanya untuk kegiatan lalu lintas merupakan kegiatan yg memakai ruas jalan sebagian alias seluruhnya di luar manfaat mutlak dari jalan.[1]
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan tergolong sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yg bersifat langsung antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, alias kegiatan lainnya.[2] Jalan yg bisa dipakai untuk kepentingan langsung ini merupakan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[3]
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan langsung tersebut mengakibatkan penutupan jalan, jadi penggunaan jalan bisa diizinkan jika ada jalan alternatif.[4] Pengalihan arus lalu lintas ke jalan pilihan tersebut wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.[5]
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, wajib ada izin penggunaan jalan yg diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).[6] Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.[7] Sedangkan pemakai jalan di luar manfaat jalan ini bertanggung jawab atas semua dampak yg ditimbulkan.[8]
Izin Penggunaan Jalan
Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut merupakan dengan mengajukan permohonan dengan cara tertulis kepada:[9]
a. Kapolda setempat yg dalam pelaksanaannya bisa didelegasikan terhadap Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yg memakai jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yg memakai jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yg memakai jalan desa.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[10]
a. gambar kopi KTP penyelenggara alias penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. tipe kegiatan;
d. perdiksi jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan dan Jalan pilihan yg akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat tempat provinsi yg membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
2. satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota yg membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa alias lingkungan.
Khusus bagi penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin bisa diajukan dengan cara tertulis maupun mulut terhadap pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.[11]
Jadi, pada dasarnya seseorang bisa mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yg menghalangi sebagian jalan raya selagi dirinya sudah memperoleh izin penggunaan jalan tidak hanya untuk kegiatan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
[1] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012
[2] Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[3] Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[4] Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012
[5] Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012
[6] Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012
[7] Pasal 129 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[8] Pasal 129 ayat (1) UU LLAJ
[9] Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[10] Pasal 17 ayat (3) Perkapolri 10/2012
[11] Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 10/2012
0 Response to "Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya"
Post a Comment