Sponsor

Info Desa

Cara Desa Terhindar dari Bumerang Dana Desa


Serombongan pelajar jalan beriringan pulang sekolah. Dua di antara mereka menghentikan langkah kakinya cocok di depan Balai Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sejenak keduanya memandang baliho yg memuat rincian dana desa.

Image result for dana desaBaliho memuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tunjungtirto tahun anggaran 2017. Merinci pendapatan, belanja dan pembiayaan desa hingga kegiatan dengan detil anggaran dana desa yg terserap. M. Riko seorang di antara para pelajar itu tahu sekelumit mengenai isi baliho.

“Baliho struktur desa. Menjelaskan sumber duit desa dari mana saja dan dibangun apa saja. Dikasih tahu pak Bambang pegawai desa,” kata Riko, di Malang, Selasa (29/8/2017).
Meski sekilas yg dipahami oleh siswa kelas VIII suatu Madrasah Tsanawiyah itu, Kepala Desa Tunjungtirto, Hanik Dwi Martya telah lumayan lega. Sebab, ada indikasi keberhasilan transparansi pengelolaan dana desa yg diterapkan semenjak tahun 2015 silam.

Menurut Hanik, semenjak pertama mendapatkan kucuran Dana Desa, pemerintah desa berupaya tidak hanya juga memampang laporan lewat baliho. Tapi juga memanfaatkan sosial media hingga situs desa untuk memuat agenda pembangunan hingga laporan keuangan desa.

"Itu salah satu taktik supaya dana desa ke depan tidak malah menjadi bumerang bagi kami. Nilai dana itu kan besar, kalau tidak diantisipasi semenjak awal itu bahaya," kata Hanik.

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tunjungtirto semakin naik tiap tahunnya. Pada tahun 2015, ADD sebesar Rp 473.534.000 dan DD sebesar Rp 289.759.000. Tahun berikutnya ADD jadi sebesar Rp 484.978.000 dan DD sebanyak Rp 650.402.00. Di tahun 2017 ini ADD sebesar Rp 488.931.000 dan DD sebesar Rp 828.978.000.

Karena besarnya keuangan desa itulah transparansi dan akuntabilitas keuangan tidak lumayan memanfaatkan teknologi informasi. Dokumen alokasi dana desa juga disebar terhadap 13 Ketua Rukun Warga (RW), Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan tokoh masyarakat. Isinya, mulai detil berapa dana yg didapat tiap RW, anggaran operasional kantor hingga besar tunjangan perangkat desa.

Perwakilan warga turut dilibatkan sebagai tim dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga disahkan sebagai APBDes. Sehingga pembangunan desa turut didesain oleh seluruh warganya berdasarkan kebutuhan mereka.

Sejak tahun ini prioritas anggaran desa tidak lagi untuk pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur saja. Juga menghidupkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yg telah mempunyai empat unit perjuangan berupa pengelolaan sampah, simpan pinjam, sentra masakan dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Warga absolut tahu apakah usulan mereka diterima dan dijalankan atau dihapus. Tahun ini wajib ada porsi pemberdayaan perekonomian masyarakat," papar Hanik.

Hanik menambahkan, untuk pelaporan keuangan dana desa ada dua model yg diterapkan. Laporan pertama ke Pemerintah Kabupaten Malang tetap merujuk pada software dan format sesuai perundangan. Sedangkan laporan ke warga desa, dibangun sederhana mungkin tanpa mengurangi isinya.

"Kalau laporan versi pemerintah diberikan ke warga absolut akan membingungkan. Makanya dibangun sederhana tapi isi tetap sesuai aslinya," tegas Hanik.

Puluhan Desa Diadukan Terkait Pengelolaan Keuangan
Desa Tunjungtirto merupakan satu dari 378 desa di Kabupaten Malang penerima ADD yg berasal dari APBD dan DD dari APBN. Tiap tahunnya, ratusan miliar rupiah digelontor ke seluruh desa itu dengan nominal yg semakin naik. Anggaran rawan diselewengkan apabila tidak ada transparansi pengelolaannya.

Di Kabupaten Malang, pada tahun 2015 untuk ADD dialokasikan sebesar Rp 178,7 miliar dan DD sebesar Rp 109,4 miliar. Di tahun 2016 untuk ADD naik jadi Rp 183 miliar dan DD sebesar Rp 245,5 miliar. Di tahun 2017 ini ADD menjadi Rp 184,5 miliar dan DD sebesar Rp 312,9 miliar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, supaya tidak ada penyalahgunaan dana desa jadi seluruh elemen desa wajib terlibat ketika penyusunan APBDes.

"Itu memberikan transparansi pengelolaan dan benar – benar sesuai kebutuhan masyarakat. Temuan kami, tidak sedikit yg belum menerapkan itu jadi ada pengaduan," kata Tridiyah.

Inspektorat mencatat pengaduan pengelolaan keuangan desa paling tidak sedikit di tahun anggaran 2015 dengan 25 pengaduan. Setelah ditelusuri, ada dua desa diduga korupsi dan ketika ini ditangani kejaksaan. Lima desa direkomendasikan mengembalikan uang ke kas desa dan sisanya berupa kesalahan administrasi.

Tridiyah menjelaskan, kesalahan administrasi itu semacam acara direncanakan tapi berubah ketika pelaksanaan. Atau kebijakan yg dibangun tanpa ada dasar hukum. Pelanggaran paling berbahaya apabila telah direncanakan tapi tidak dikerjakan atau acara fiktif. Ada juga pengurangan volume atau mark up anggaran.

"Kami gunakan metode audit kinerja untuk menelusuri laporan keuangan desa. Memeriksa seluruh sumber dan audit akuntabilitas terkait kepatuhan terhadap perundangan," ujar Tridiyah.

Terhitung awal September nanti, Inspektorat bakal mengaudit laporan keuangan di 120 desa untuk tahun anggaran pertengahan 2016. Sedangkan di tahun 2017 ini rata – rata tetap tidak sedikit desa yg belum dengan cara utuh memakai keuangan mereka.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang, Sri Machiarini mengatakan, untuk pencairan DD bagian I hampir seluruhnya telah dicairkan ke desa.

"Hanya ada satu desa yg belum dicairkan yaitu Desa Bocek, Karangploso sebab tidak dapat memenuhi persyaratan," ujar Sri.

Sedangkan DD bagian II telah mulai dapat dicairkan ke desa semenjak 18 Agustus dengan syarat ada laporan realisasi penggunaan dana di bagian pertama. Seluruh dokumen bakal diverifikasi lebih dulu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Kalau verifikator menyebutkan selesai dokumennya ya kami tinggal mencairkan," ujar Sri.

Menguji Kepatuhan Pemerintah Desa
Koordinator Program Studi Profesi Akuntansi Universitas Airlangga Surabaya, Zainal Fanani mengatakan, tidak sedikit persoalan pengelolaan keuangan desa lantaran pemerintahan desa tidak mau memenuhi UU no 6 tahun 2014 mengenai Desa dan Permendagri 114 mengenai RPJMDes.

"Sebenarnya regulasi itu kan telah jelas, tapi ini juga menyangkut perilaku orang. Perencanaan dituangkan dalam dokumen, tapi pelaksanaannya tidak ada apa – apa atau fiktif," ujar Zainal.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur ini menambahkan, sesuai perundangan pengelolaan keuangan desa wajib berdasarkan perencanaan dan untuk pemberdayaan masyarakat melewati BUMDes.

Ketidakpatuhan terhadap perundangan juga menyebabkan kepala desa merasa dana itu sepenuhnya sebagai hak tunjangannya. Potensi mark up harga dan rekayasa tidak jarang teradi khususnya ketika pengadaan barang dan jasa. Laporan keuangan pun rawan dimanipulasi.

Zainal mengkritisi kebijakan pemerintah tempat yg tidak transparan dalam menentukan besaran dana tiap desa. Peraturan bupati mengenai dana desa tidak terpublikasi dengan cara luas. APBDes yg diserahkan pemerintahan desa tidak dibuka ke khalayak umum.

"Sehingga berapa yg didapat antara satu desa dengan desa lain tidak terukur. Penentua besaran ADD misalnya, rawan nepotisme," ujar Zainal.

Menurutnya, sistem ketika ini telah baik apabila pemerintah desa mematuhi perundangan dan pengelolaan sistem keuangan desa atau siskeudes yg dibesut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aplikasi ini sederhana penerapannya mulai proses perencanaan hingga pelaporan keuangannya dan telah dipelajari kepala desa hingga bendahara desa.

"Sebaik apa sistem itu tetap tidak bermanfaat kalau perilakunya bermasalah. Pemerintahan desa telah mendalami sistem siskeudes itu, tapi kalau mental korup ya susah," tegas Zainal.

Ia menyebut transparansi pengelolaan keuangan desa dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan dapat menekan potensi korupsi. Selain itu wajib ada mekanisme pengaduan dan penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa yg lebih tegas. Apalagi tetap sedikit desa yg mau transparan dan dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa.

"Seperti Desa Tunjungtirto itu desa yg ideal, tapi tidak tidak sedikit desa yg mau meniru atau berusaha semacam itu," kata Zainal.


Sumber: Liputan6

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Desa Terhindar dari Bumerang Dana Desa"

Post a Comment