Sponsor

Info Desa

Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

Calon kepala desa tak harus adalah penduduk desa setempat yg dibuktikan dengan dimilikinya KTP sebagai tanda bahwa ia terdaftar sebagai penduduk desa setempat.
Seseorang yg mencalonkan diri menjadi kepala desa tak harus adalah penduduk yg berdomisili di desa yg bersangkutan. Memang, Pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) sempat mengatur soal syarat domisili calon kepala desa, yakni harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yg bersangkutan. Akan tetapi, kemudian pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Berikut suara selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK:

“Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan:
a.    warga negara Republik Indonesia;
b.    bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
f.     bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.    terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.    tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.     tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum masih sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.     tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k.    berbadan sehat;
l.     tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m.  syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.

Namun kemudian, Majelis MK dalam putusannya bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyebutkan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.

Dalam postingan Syarat Domisili Calon Kepala Desa Melanggar Konstitusi, Mahkamah menilai pemilihan kepala desa dengan cara pribadi oleh masyarakat desa dan pelantikan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Beleid ini menyebutkan “Setiap orang-orang berhak untuk memajukan dia dalam memperjuangkan haknya dengan cara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

MK juga menyebutkan bahwa telah seyogyanya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tak butuh dibatasi dengan mensyaratkan harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling tak lebih 1 tahun sebelum pendaftaran’.

Bagi Mahkamah, argumen ini sejalan dengan rezim Pemerintahan Daerah dalam pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yg tak memperlihatkan batasan dan syarat terkait dengan domisili alias terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di kawasan setempat.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, terang kiranya bahwa calon kepala desa tak harus adalah penduduk desa setempat yg dibuktikan dengan dimilikinya KTP sebagai tanda bahwa ia terdaftar sebagai penduduk desa setempat.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?"

Post a Comment