Sponsor

Info Desa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015

Image result for DESA MEMBANGUN

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72
ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam
implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana
Desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran
Bendahara Umum Negara.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015"

Post a Comment