Sponsor

Info Desa

Rumah Pangan Lestari, Prioritas Dana Desa 2018?

Image result for uu desaumah Pangan Lestari – Permendesa PDTT Nomor 19 tahun 2017 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 juga mengatur mengenai kegiatan yg mendukung ketahanan pangan, baik dalam bidang pembangunan desa maupun bidang pemberdayaan desa. Prioritas mutlak menuju swasembada dan ketahanan pangan merupakan dengan menetapkan prioritas pembangunan dan pengembangan Embung Air Desa.
Disisi lain, Dana Desa juga dituntut untuk menyebarkan perjuangan dan kegiatan masyarakat skala kecil dalam menciptakan ketahanan pangan di tingkat desa. Salah satu kegiatan yg sangat dimungkinkan dilaksanakan merupakan pengembangan Rumah Pangan Lestari.

Rumah Pangan Lestari (RPL) merupakan rumah masyarakat desa yg mengusahakan pekarangan dengan cara intensif untuk dimanfaatkan dengan beberapa sumberdaya lokal dengan cara bijak yg menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yg berkualitas dan beragam.

Jika diekembangkan dalam satu desa alias dusun/RT/RW jadi akan menjadi sebuah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Penambahan kata “kawasan” pada bagian depan dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa tujuan dari acara ini tak hanya sekedar rumah per rumah tetapi dikembangkan dalam skala lebih luas.

Dalam Pedoman Umum Model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), tujuan pengembangan Model KRPL adalah:
Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melewati optimalisasi pemanfaatan pekarangan dengan cara lestari,
Meningkatkan performa keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan yg akan terjadi dan pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga jadi sanggup menambah kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yg bersih dan sehat dengan cara mandiri.
Prinsip dasar KRPL adalah:
pemanfaatan pekarangan yg ramah lingkungan dan didesain untuk ketahanan dan kemandirian pangan,
diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal,
konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan),
menjaga kelestariannya melewati kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Badan Litbang menyebarkan 6 konsep dalam Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), yaitu:
1. Kemandirian pangan rumah tangga pada sebuah kawasan,
2. Diversifikasi pangan yg berbasis sumber daya lokal,
3. Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan tergolong perkebunan, hortikultura untuk masa yg akan datang,
4. Kesejahteraan petani dan masyarakat yg memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan Lestari,
5. Pemanfaatan kebun bibit desa supaya menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, tergolong ternak, unggas, ikan dan lainnya,
6. Antisipasi akibat perubahan iklim.
Sebagai catatan, pengembangan Rumah Pangan Lestari sangat dimungkinkan dikembangkan dengan memakai Dana Desa 2018. Namun dalam perencanaan Desa masih ditungkan dalam RKP Desa 2018 sebagai landasan penyusunan APBDesa 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rumah Pangan Lestari, Prioritas Dana Desa 2018?"

Post a Comment