Sponsor

Info Desa

R-APB Des 2018, Ini Tahapan Penyusunannya

Image result for uu desaR-APB Des 2018 – Tahapan penyusunan Rancangan APBDes 2018 wajib disusun oleh Pemerintah Desa seusai bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata tutorial pemecahan serta penetapan rincian Dana Desa. Peraturan ini untuk mengenal besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. Ini menjadi berkewajiban Bupati/Walikota untuk memberi tau serta mensosialisasikan terhadap Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai tata tutorial pemecahan serta penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa mendesain pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman terhadap RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yg telah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang dengan cara sepihak merubah daftar kegiatan yg direncanakan dibiayai Dana Desa yg telah ditetapkan dalam RKP Desa.

Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi tahap dari Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan serta menginformasikan terhadap masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota.

Masyarakat Desa, melewati BPD, berhak untuk memberi tau keberatan terhadap Kepala Desa jika rancangan penggunaan Dana Desa tidak sama dengan agenda yg telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai RKP Desa. Dalam faktor Kepala Desa berkeras untuk merubah agenda penggunaan Dana Desa yg telah ditetapkan dalam RKP Desa, jadi BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mengulas serta menyepakati agenda penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa yg disampaikan Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota wajib dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.

Bupati/Walikota wajib mereview Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa terutama agenda penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yg dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan sebagimana dalam Peraturan Menteri Desa serta PDTT.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "R-APB Des 2018, Ini Tahapan Penyusunannya"

Post a Comment