DANA DESA YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa
berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
b. bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan kemampuan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur
dalam peraturan pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA DESA YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
5. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014"
Post a Comment