Sponsor

Info Desa

RKP Desa 2018, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Desa

Image result for rkp desa

RKP Desa 2018 – Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa alias yg disingkat RKP Desa. Penyusunan ini dilakukan sesuai tahapan yg sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa di bulan Juli tahun berjalan. Selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

(Baca: Contoh RKP Desa 2018)

Dalam penyusunan RKP Desa 2018, Kemendesa PDTT menekankan berbagai kegiatan yg harus dipenuhi oleh desa. Kegiatan yg dimasukkan dalam RKP Desa menjadi syarat pencarian Dana Desa 2018.

Produk Unggulan Perdesaan

Setiap desa diharuskan melahirkan produk unggulan perdesaan sesuai dengan kluster ekonomi desa yg sedang disusun oleh Kemendesa. Kabupaten akan menjembatani kegiatan ini melewati peraturan bupati mengenai Produk Unggulan Perdesaan. Untuk tingkat desa akan ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai produk unggulan desa.

Embung Air Desa

Untuk menunjang swasembada pangan, pemerintah menekankan pada pembangunan Embung Air Desa. Alokasi dana yg dapat dianggarkan kurang lebih 200 – 500 juta rupiah setiap desa.

Badan Usaha Milik Desa

BUMDes akan menjadi penyeimbang dalam pembangunan ekonomi di desa. Pemerintah juga berencana membuatkan PT. Mitra Bumdes Bersama yg sahamnya dimiliki oleh desa.

Sarana Olah Raga

Pemerintah Desa harus mengucurkan 50 samapai 100 juta untuk pembangunan sarana olah raga. Ini dimaksudkan untuk menambah kegiatan positive bagi generasi muda.

Disamping empat syarat mutlak yg harus dipenuhi desa dalam RKP Desa 2018, Desa juga harus memasang baliho info mengenai Laporan Realisasi Dana Desa 2017 serta Rencana APBDes 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RKP Desa 2018, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Desa"

Post a Comment