UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 4 TAHUN 1968 (4/1968)
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG
DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1950 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN
PROPINSI JAWA BARAT.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan serta dalam bidang
pembinaan Daerah, pembentukan Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undangundang
No. 14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undangundang
No. 14 tahun 1950, sampai. sekarang ini berkedudukan di Subang ;
c. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta
persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten
Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten
Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri ;
d. bahwa untuk memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba-guna Ir. H.
Djuanda dalam hal ini dianggap perlu untuk menempatkan proyek tersebut didalam
satu wilayah Kabupaten, sehingga dengan demikian beberapa desa yang ada
disekitarnya atau yang ada diluar bekas Kewedanaan Purwakarta dahulu dianggap
perlu untuk dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten yang baru tersebut;
e. bahwa tanah-tanah bekas perkebunan Pemanukan dan Ciasem dimanfaatkan
sejauh mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
Mengingat :
1.Pasal-pasal 5 ayat (1) 18, 20, dan 21 ayat (1) Undang-undnag Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966;
3.Undang-undang no. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) ;
4.Undang-undang No. 14 tahun 1950.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN
KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM
LINGKUNGAN PROPINSI JAWA BARAT.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Membentuk Kabupaten :
a. Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan
1. Purwakarta,
2. Plered,
3. Wanayasa,
4. Campaka, ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari
Kabupaten Krawang serta Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari
Kabupaten Cianjur.
b. 1. Subang,
2. Pagaden,
3. Kalijati,
4. Pamanukan,
5. Binong,
6. Pusakanagara,
7. Cisalak,
8. Ciasem,
9. Purwadadi,
1O. Pabuaran,
11. Sagalaherang,
(2) Kabupaten Krawang dan Kabupaten Cianjur dimaksud dalam Undang-undang No.
14 tahun 1950, diubah batas wilayahnya dengan memisahkan sebagian wilayah
Kabupaten Krawang yang meliputi wilayah Desa-desa Sukasari dan Kertamanah
dan sebagian wilayah Kabupaten Cianjur yang meliputi wilayah Desa-desa
Ciramaeuwah hilir dan Citamiang.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang.
Pasal 3.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten :
a.Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.
b.Subang beranggota minimal 25 (duapuluh lima) orang.
Pasal 4.
Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 Undang-undang ini berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Undang undang No. 14 tahun 1950, sepanjang ketentuanketentuan
itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB II.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 5.
Katentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang Negara atau Derah yang
berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Krawang dan Kabupaten
Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6.
Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat Undang-undang ini berlaku
menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang.
Pasal 7.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten
Subang.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat
(1) yang bertempat tinggal pokok didalam wilayah Kabupaten Purwakarta
oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta,
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang
bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8.
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri
Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang
No. 18 tahun 1965.
Pasal 9.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian
Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah
Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada
kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan
sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang.
(2)Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang
diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri
diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta.
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat
(2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daeerah secara timbalbalik,
Kepala Daerah Subang, Bupati Kepala Daerah Krawang dan Bupati
Kepala Daerah Cianjur menyerahkan kepada Kabupaten Purwakarta :
a.Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Purwakarta
sebagai tenaga pangkal pada saat pembentukan.
b.Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainya yang menjadi hak
milik atau dikuasai oleh Kabupaten Purwakarta lama apabila barangbarang
itu terletak atau berfungsi dalam Kabupaten Purwakarta.
c.Alat pengakutan darat.
e.Surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah
tersedia.
f.Perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak
lainnya.
(2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan
perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa
Barat.
Pasal 11.
(1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kabupaten Puwakarta
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan
Negara disediakan biaya yang diperlukan .
(2)Biaya seperti yang dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan
perlengkapan pertama Jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat
yang harus dibentuk di daerah kabupaten Purwakarta.
(3)Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan menurut
kekuatan Daerah guna melaksanakan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13.
Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten
Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang ini maka dapat disebut Kabupaten Subang
dan Kabupaten Purwakarta.
Pasal 14.
(1)Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juni 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1968
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN
MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN
DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM
LINGKUNGAN PROPINSI JAWA BARAT
I. PENJELASAN UMUM
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Ketetapan No.
XXI/MPRS/1966, telah menetapkan bahwa kepada daerah-daerah akan diberikan
otonomi yang seluas-luasnya.
2. Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan, wilayah Daerah
Kabupaten Purwakarta yang meliputi 15 (lima belas) Kecamatan, berdasarkan Undangundang
No. 14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali dan dibagi menjadi 2 (dua) Daerah
Tingkat II (Kabupaten).
Bahwa Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang No. 14
tahun 1950, sampai sekarang ini berkedudukan di Subang.
3. Bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya
Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah
Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru
yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus-rumah-tangganya
sendiri.
4. Berdasarkan pertimbangan yang mendalam, baik dari segi tuntutan rakyat
yang ingin mencapai kemajuan yang sepesat-pesatnya maupun dari segi untuk lebih
melancarkan jalannya Pemerintahan Daerah, oleh rakyat bersama-sama dengan
instansi-instansi Pemerintah yang ada di daerah Purwakarta telah membentuk panitiapanitia
atau delegasi-delegasi yang bertujuan memajukan tuntutan kepada Pemerintah
Pusat agar supaya Daerah Tingkat II Purwakarta-lama dijadikan dua Kabupaten yaitu
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
5.Membentuk Kabupaten:
a.Purwakarta dengan Ibukota Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatankecamatan:
1. Purwakarta,
2. Plered,
3. Wanayasa,
4. Campaka,
ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari Kabupaten Krawang serta
Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari Kabupaten Cianjur.
b.Subang dengan Ibukota Subang, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan:
1. Subang,
2. Pagaden,
3. Kalijati,
4. Pamanukan
5. Binong,
6. Pusakanagara,
7. Cisalak,
8. Ciasem,
9. Purwadadi,
10. Pabuaran,
11. Sagalaherang.
6. Alat perlengkapan Kabupaten Purwakarta dengan sendirinya dibentuk
alat perlengkapan yang baru, disesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu
sendiri. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut procedure yang biasa, Menteri
Dalam Negeri menunjuk seorang penguasa seperti di maksud pada Pasal 8, yang
menjalankan kekuasaan tugas kewajiban Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah
Daerah tersusun berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
7. Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada
Undang-undang No. 14 tahun 1950, serta merubah seperlunya agar supaya
perwujudan 2 (dua) Kabupaten dimaksud (Purwakarta dan Subang), pada dasarnya
tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
8. Guna melancarkan jalannya Pemerintahan yang baru dibentuk
pembiayaan untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah, selama 3
(tiga) tahun disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan dibantu oleh Daerah yang
bersangkutan menurut kekuatannya.
9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi
Kabupaten Purwakarta, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang
sebagai akibat pembentukan ini dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun
secara memadai.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan Pasal 2.
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 3.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil sensus penduduk tahun 1961 dan
mengingat perkembangan selanjutnya.
Pasal-pasal 4, 5, 6, 7, 8 dan 9.
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal-pasal 10, 11, 12 dan 13.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/31; TLN NO. 2851
0 Response to "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 4 TAHUN 1968 (4/1968)"
Post a Comment