Sponsor

Info Desa

Menteri Desa Mengaku Baru Tahu Ada Nota Soal Temuan BPK

Image result for menteri desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku baru tahu soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kementeriannya setelah kasus suap yang melibatkan anak buahnya sampai di persidangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Eko saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Mulanya, jaksa KPK bertanya kapan persisnya Menteri Eko tahu soal temuan BPK mengenai honorarium dan bantuan biaya operasional pendamping program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak wajar dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016."Tahunya setelah ada media persidangan kasih tahu bahwa kita ada (temuan) Rp 1 triliun," kata Menteri Eko, di ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menteri Eko mengaku, ia kemudian memanggil Ahmad Erani Yustika, yang saat itu menjabat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). Menteri Eko mengaku minta penjelasan dari Dirjen PPMD.
Menurut dia, Dirjen PPMD saat itu menyampaikan penjelasan secara lisan. Jaksa kemudian bertanya apakah ada nota dinas soal temuan BPK ini. Menteri Eko mengaku lupa.
"Saya tidak ingat," ujar Menteri Eko.
Di persidangan, Jaksa lalu menampilakan nota dinas dari Dirjen PPMD. Dalam nota dinas tertanggal 14 Maret 2017 itu, Dirjen PPMD ternyata sudah membuat nota dinas yang ditujukan kepada Mendes PDTT perihal klarifikasi atas laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI.
"Betul ada dokumen ini?" tanya jaksa.
"Kalau dokumen ini harus benar, enggak mungkin bohong," ujar Menteri Eko.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri Desa Mengaku Baru Tahu Ada Nota Soal Temuan BPK"

Post a Comment