Dana Desa 2018 – Dana Desa 2018, Ini Tipologi Desa Berdasarkan Permendes No. 19/2017 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yg baru saja dikeluarkan.
Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa Desa dalam perencanaan acara dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yg dibiayai Dana Desa, bisa mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yg meliputi:
pembentukan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melewati penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi perjuangan ekonomi pertanian berskala produktif dan perjuangan ekonomi lainnya yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
pembentukan perjuangan ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melewati jalan masuk permodalan melewati BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi perjuangan ekonomi pertanian berskala produktif dan perjuangan ekonomi lainnya yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan nasib bagi masyarakat Desa;
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
penguatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melewati penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi perjuangan ekonomi pertanian berskala produktif dan perjuangan ekonomi lainnya yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
penguatan perjuangan ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melewati jalan masuk permodalan melewati BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi perjuangan ekonomi pertanian berskala produktif dan perjuangan ekonomi lainnya yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
peningkatan nilai dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan nasib bagi masyarakat Desa;
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
perluasan/ekspansi perjuangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melewati penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi perjuangan ekonomi pertanian berskala produktif dan perjuangan ekonomi lainnya yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
perluasan/ekspansi perjuangan ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melewati jalan masuk permodalan melewati BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi perjuangan ekonomi pertanian berskala produktif dan perjuangan ekonomi lainnya yg difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
peningkatan nilai dan kuantitas tenaga kerja pakar di Desa; dan
perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan nasib bagi masyarakat Desa;
d. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan berbagi Jaring Komunitas Wira desa, meliputi:
pengelolaan dengan cara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, dan pemberdayaan masyarakat marginal dan anak buah masyarakat Desa penyandang disabilitas;
pengelolaan dengan cara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, dan penanganan kejadian menarik lainnya;
pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa dengan cara transparan dan akuntabel; dan
peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yg demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan berbagi Lingkar Budaya Desa, meliputi:
membentuk dan berbagi budaya hukum dan menegakkan peraturan hukum di Desa;
membentuk dan berbagi keterbukaan info untuk mendorong masyarakat Desa yg partisipatif dan komunikatif; dan
penguatan budaya istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
0 Response to "Dana Desa 2018, Ini Tipologi Desa Berdasarkan Permendes No. 19/2017"
Post a Comment