Dengan adanya UU desa, saat ini desa mempunyai kepastian dalam faktor dana yg dikelola oleh desa untuk pembangunan serta peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa mempunyai peluang untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yg telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun biaya 2015 serta mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yg sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yg disusun oleh Kementerian Keuangan, jadi alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebetulnya lebih rendah dari yg direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan serta desa hingga dengan tahun 2017 masih patut disyukuri sebab faktor tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU desa terutama yg terkait dengan Dana Desa.
Dalam peluang agenda Ekspo Potensi Desa berbagai waktu lalu di Padang, Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi juga memberi tau harapannya supaya dengan peningkatan jumlah dana desa jadi mampu bertambah pula desa-desa tertinggal yg terentaskan. “Perlakuan yg seadil-adilnya untuk desa adat. Kami tak ingin ada desa yg memperoleh perlakuan berbeda. Dengan demikian kami berharap desa mampu maju serta berkembang mensejahterakan warganya,” demikian kata Anwar Sanusi.
Dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa terutama terkait Dana Desa, butuh adanya komitmen bersama serta pengamatan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta perangkatnya mampu mengelola keauangan desa dengan cara akuntabel, jadi butuh disiapkan berbagai faktor berikut ini :
1.Integritas dari kepala desa serta perangkat desa.
Integritas merupakan faktor pertama yg harus dimiliki oleh kepala desa serta perangkat desa. Jika mempunyai integritas yg baik, jadi kepala desa serta perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai mandat yg harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa serta perangkat desa tak mempunyai pemikiran untuk menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri serta keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus mempunyai keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) apabila diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, jadi kepala desa serta perangkat desa mempunyai pengamatan berdikari yg bersumber dari diri sendiri yg akan terus-menerus memperlihatkan dukungan supaya masing-masing individu menjalankan mandat dengan baik.
2. Tata kelola.
Hal kedua yg harus ada supaya pengelolaan keuangan desa akuntabel merupakan adanya sistem pengelolaan keuangan yg sederhana tapi kuat serta adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, mampu dipakai sistem pengelolaan keuangan yg telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37 tahun 2007), jadi sistem baru lebih sederhana jadi diinginkan mampu lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa serta perangkat desa yg mempunyai kapasitas yg beragam.
3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa mampu akuntabel, jadi diharapkan pengelola yg kompeten. Dalam faktor ini, pelatihan serta pendampingan terhadap kepala desa serta perangkat desa menjadi faktor yg harus untuk dilakukan, terutama oleh tim kecamatan serta tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas merupakan sebuah proses yg memperlukan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yg menjadi hak desa untuk dikelola, jadi ada trade off yg harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) butuh dilaksanakan oleh Kabupaten yg mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana yg menjadi hak desa. Jika terbukti kapasitas SDM yg dimiliki belum memadai, jadi lebih baik dana yg dicairkan dibawah kualitas yg menjadi hak desa sembari kabupaten memperlihatkan pemahaman terhadap desa yg bersangkutan mengapa dana tak mampu cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes terhadap kabupaten sebab merasa haknya tak dipenuhi. Namun, tutorial ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yg mampu terjadi yg pastinya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
4. Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana merupakan pengamatan oleh warga. Oleh sebab itu, apabila keadaan warga cenderung cuek serta belum mempunyai sikap peduli serta kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, jadi Kabupaten butuh mempunyai kegiatan khusus untuk menambah partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa mampu terwujud, pemerintah kabupaten butuh mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yg diharapkan supaya alokasi Dana Desa yg telah dianggarkan oleh sentra mampu sangatlah direalisasikan. Jangan hingga peluang Desa untuk memperoleh dana lebih besar tak mampu dipakai sebab pemerintah kabupaten tak optimal menjalankan perannya.
Berikut ini merupakan daftar Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Menurut Kabupaten Kota :
0 Response to "Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota"
Post a Comment