Sponsor

Info Desa

BIRO PERENCANAAN

TUGAS

Biro Perencanaan memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan acara dan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.



FUNGSI

Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
penyusunan program, dan biaya Sekretariat Jenderal;
koordinasi  dan penyusunan acara dan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan acara dan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata perjuangan dan rumah tangga Biro.
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BIRO PERENCANAAN"

Post a Comment