TUGAS
Biro Perencanaan memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan acara dan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
FUNGSI
Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
penyusunan program, dan biaya Sekretariat Jenderal;
koordinasi dan penyusunan acara dan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan acara dan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata perjuangan dan rumah tangga Biro.
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015
0 Response to "BIRO PERENCANAAN"
Post a Comment