MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AT TAQWA
Tingkat/Jenjang :Awwaliyah
Email : Mdtattaqwa70@gmail.com
No. Telp/Fax : (0265) 2751425
Nama Kamad : Jenal Mudakir, S.Ag.
No. HP Kamad : 1. 085324849075 2. 085795338429
Alamat MDT : Jl. KH. Zakaria No. 86 Cidewa Dewasari Kec. Cijeungjing
Kab./Kota : Ciamis
Provinsi : Jawa Barat
A. PENDAHULUAN
Upaya mewujudkan tatanan masyarakat belajar, mandiri dan berdaya saing sejalan dengan visi Madrasah Diniyah Takmiliyah (selanjutnya disebut dengan MDT) mengandung makna bahwa “Belajar adalah Proses Pemberdayaan dan Pendidikan sepanjang jaga yang relevansinya dengan pembangunan masyarakat dan azas pendidikan seumur hidup”.
Implikasi dari pernyataan ini bahwa kualifikasi yang telah dicapai seseorang tidak hampa dengan muatan belajar.Karena belajar adalah tugas yang paling tinggi juga utama dalam hidup dan kehidupan manusia.Artinya pada diri seseorang tetap melekat tuntutan untuk selalu belajar sampai melahirkan produk yang berguna.Dengan demikian tidak boleh dipandang sebagai konsumsi untuk mencetak warga konsumer, melainkan harus dipandang sebagai investasi modal berupa sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya insani (SDI).
Sejalan dengan pemikiran tersebut, konsep pendidikan seumur hidup yang pantas untuk ditawarkan bahwa “Hidup itu adalah Belajar”.Demikian pula dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai suatu aktivitas pendidikan keagamaan non formal yang diorganisasikan dan ada di luar sistem persekolahan yang sudah mapan, berorientasikan pada ciri-ciri keagamaan seorang peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikannya.
Selanjutnya pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang merupakan salah satu penemuan paling menentukan sejak masa penjajahan, terkadang lebih hebat dari pendidikan persekolahan, namun belum dihargai sebagaimana seharusnya.Esensi pendidikan Madrasah Diniyah dapat digunakan dengan lebih efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala strata keagamaan, strata sosial, maupun strata pendidikan, disamping dapat pula untuk ikut memecahkan masalah-masalah kemanusiaan yang mendesak.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa eksistensi pendidikan Madrasah Diniyah akhir-akhir ini sedang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terutama dari kalangan pemerhati pendidikan. Hal itu terjadi selain disebabkan oleh keberadaannya secara yuridis formal sejajar dengan sub sistem pendidikan persekolahan juga karena asumsi bahwa pendidikan Madrasah Diniyah merupakan salah satu jawaban atas fenomena keagamaan peserta didik yang kurang menguntungkan saat ini. Kondisi tersebut melahirkan langkah-langkah pemecahan yang ditandai dengan upaya penyusunan strategi melalui penuangan software pendidikan Madrasah Diniyah berbasis social-kemasyarakatan.Kondisi tersebut selanjutnya menghasilkan paradigma baru berupa satuan-satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (tingkat SD), Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (tingkat SMP), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (tingkat SMA/SMK).
Sebagai sub sistem pendidikan nasional, maka isarat pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah diharapkan dapat memainkan peran secara maksimal dalam mengembangkan kemampuan intelektual (akademik) serta meningkatkan kualitas kehidupan dan martabat bagi segenap lapisan masyarakat. dalam rangka menghadapi bergulirnya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, fungsi pendidikan Madrasah Diniyah dituntut mampu melakukan perubahan-perubahan mendasar sehingga keberadaannya dapat dijadikan tolok ukur bagi kemampuan hidup dan kehidupan bangsa Indonesia.
Dasar pertimbangan tersebut di atas, maka fungsi pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak terbatas hanya menyelenggarakan program-program pemberantasan buta aksara al-Qur’an semata, melainkan harus dikembangkan melalui pola diversifikasi software yang berbasis kewirausahaan, usaha sektoril dan ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini perlu dirancang suatu sistem pengembangan software yang mengarah kepada terciptanya kemampuan menghasilkan produk tertentu serta mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Mengacu pada pola pikir dan paradigma baru pendidikan Madrasah Diniyah, hendaknya disikapi dengan langkah-langkah konkrit sebagai pengejawantahan dari pola berfikir komprehensip dengan berwawasan jauh ke depan. Memperhatikan dan menimbang pokok danpangkal pendidikan keagamaan, maka Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) At-Taqwa Kabupaten Ciamis, merancang dan menyusun berbagaiprogram pengembangan pembelajarandalamPengelolaan Manajemen, Desain Kurikulum, Prasarana dan Sarana, Sistem Pendanaan serta Prestasi-Prestasi Santri Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah At-Taqwa, untuk ikutserta dalam Proses Seleksi Madrasah Diniyah Takmiliyah Unggulan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
B. SEJARAH PENDIRIAN
Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) At-Taqwa Kabupaten Ciamis, yang dahulunya disebut dengan Madrasah Diniyah (MD) At-Taqwa secara resmi didirikan pada tahun 1970 oleh Bapak Kiai Hasan Mustopa (almarhum) di atas sebidang tanah wakaf dari Bapak Abas. Kedudukan Diniyah Takmiliyah At-Taqwa tepatnya di Dusun Cidewa Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing kabupaten Ciamis provinsi Jawa Barat.
Pada awal pendirianMadrasah Diniyah At-Taqwa, sebagaimana Madrasah Diniyah umumnya,hanya mengajarkan tulis baca al-Qur’an dan membatasi materi atau kitab-kitab teks pengajian dengan bahasan materi seadanya. Kendati demikian, pembatasan materi pembelajarandalam mendalami ayat-ayat serta kitab klasik semisal jurumiah yang dilakukan oleh Kiai Hasan Mustopa tersebut, tidak mengurangi minat para anak didik untuk belajar dan mengikuti kegiatan pengajian di Madrasah Diniyah At-Taqwa, hingga pada saat itu anak didik yang tercatat mencapai kurang lebih 27 orang putra maupun putri yang mengikuti belajar al-Qur’an dan pengajian kitab di Rumah atau di Mesjid hingga tahun 1977.
Berbeda dengan kondisi pada masa-masa periode tahun 1980 sampai dengan tahun 1990, Madrasah Diniyah (selanjutnya disebut MD) At-Taqwa, berada di bawah kepemimpinan Bapak Udin Syamsul Arifin, BA (almarhum) sedikit-demi sedikit mulaimengembangkan pembelajaranpembacaan kitab dan mengaji pola sorogan atau bandongan. Pada tahun 1985 melalui inisiatif Bapak Udin (alm.) dengan dukungan masyarakat serta partisipasi seluruh masyarakat di wilayah dusun Cidewa desa Dewasari kecamatan Cijeungjing Ciamis membangun Ruang Kelas sebanyak 2 (dua) lokal untuk kegiatan belajar mengajar yangterjadwal pengajian walaupun disampaikan secara lisan,namun pelaksanaan pembelajaran terjadwal antara guru sesuai durasi waktu mata pelajaran. Kegiatan baca tulis huruf al-Qur’an dan pengajian kitab klasik ini-pun berjalan hingga akhir tahun 1990 dengan jumlah anak didik sebanyak 33 orang putra/putri.
Pada dasa warsa tahun 1991Kepala Madrasah Diniyah At-Taqwa dipimpinoleh Bapak Holid Mawardi, BA (meninggal dunia, 2008), mencoba memodernisasi pendidikan dengan mengikuti aturan pemerintah, diharuskan mengikuti proses pembelajaran seperti sekolah formal, dan yang membedakan antara sekolah formal dan Madrasah Diniyah terletak pada lulusan ber-Ijazah,bagi peserta didik formal lebih diakui. Kendati demikian, pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Modern tersebut tidak mengurangi minat para peserta didik untuk belajar di Madrasah Diniyah, termasuk pada Diniyah Takmiliyah (MD) AT Taqwa.Sampai tahun 1999 (lebih kurang 30 tahun) setelah berdiri MD At-Taqwa, jumlah santri yang mengikuti belajarterus bertambah sehingga mencapai sekitar 73 (tujuh puluh tiga) orang santri putra dan putri.
Pada tahun 1999 melalui kepemimpinan Bapak Holid Mawardi, BA dapat memfasilitasi untuk pendirian sebuah Yayasan sebagai payung hukum Madrasah Diniyah dengan nama “Yayasan Islam At-Taqwa” sekaligus sebagai penyelenggara kegiatan belajar mengajar di Madrasah Diniyah At-Taqwa. Sejak tahun 2000 hingga 2008 kepala Madrasah Diniyah dipimpin oleh Ibu Tati Rohayati, S.Ag., dan melalui dukungan Yayasan Islam At-Taqwa secara perlahan-lahanmampumemodernisasi pola pembelajaran Madrasah Diniyah melalui kebijakan dengan mendirikan lembaga pendukung Madrasah Diniyah yakni: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TKA-TPA) serta Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Selain hal itu, anak didik diminta untuk menggunakan seragam ketika mengikutiproses belajar mengajar terjadwal.
Berbeda dengan kondisi awal, dikalapendirian beberapa lembagapendukung Madrasah Diniyah, anak didik sebelumnya dibatasi materi pengajian, lambat laun mulai menyadari bahwa kemerdekaan juga terjadi pada lembaga Madrasah Diniyah.Pada gilirannya dalam kondisi yang demikian itulah MD At-Taqwa berubah standing menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) At Taqwa, memenuhi SK. Direktur Jenderal Pendis No.2347 Tahun 2012 tanggal 09 November 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.Dari sinilahMD At-Taqwa terus mengembangkan sarana-prasarana dan fasilitas pendukung yang diperlukan anak didik dan pengelola lembaga.
Mulai dasawarsa 2009 sampai sekarang, MDTA At Taqwa Ciamis,dipimpin oleh Bapak Jenal Mudakir, S.Ag., dengan memantapkan sistem dan struktur pendidikan kolaboratif software keagamaan dan pendidikan formal MI dengan memanfaatkan waktu sengganganak usia sekolah setelah mengikuti pendidikan formal di SD atau MI belajar siang hari di Madrasah Diniyah Takmiliyah At-Taqwa.
C. IDENTITAS LEMBAGA
A. Identitas Madrasah
1.
Nama
: Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah At-Taqwa
2.
Alamat
: Jl. KH. Zakaria No. 86 RT.003 RW.014 Cidewa
Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Ciamis
Jawa Barat Kode Pos 46271 Tlp.(0265)2751425
3.
Tahun Berdiri
: 1970
4.
Yayasan Penyelenggara
: Yayasan Islam At Taqwa
5.
IzinOperasional*
: Tahun: 2013Nomor: 311232070396
6.
Luas Tanah
: 850 m2 (delapan ratus lima puluh meter persegi
7.
Luas Bangunan
: 310 m2 (tiga ratus sepuluh meter persegi)
8.
Status Tanah**
: Milik sendiri
9.
Status Bangunan
: Milik sendiri
B. Visi dan Misi
1. Visi : “Terciptanya proses pembelajaran yang berkualitas dengan landasan akhlak muliamenuju Diniyah Takmiliyah Awaliyah At-Taqwa yang unggul dan kompetitif dalam berbahasa asing”
2. Misi : 1. Membudayakan kegiatan pembelajaran guna membentuk diri
anak didik dengan akhlak mulia dan memiliki jiwa keteladanan
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif untuk menghasilkan kualitas anak didik dalam aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek psikomotorik.
Membekali keterampilan praktis bahasa guna meningkatkan kemampuan berbahasa asing sejakMadrasahDiniyah.
Rincian Tugas Personil
PERATURAN TATA TERTIB
DAN RINCIAN TUGAS PERSONIL PENGELOLA
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) AT-TAQWA
A. DEFINISI
Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (Guru MDTA) At-Taqwa adalah seseorang yang bersedia mengabdikan diri utuk tugas dan profesi yang mulia, beratnggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat untuk mewujudkan generasi pembelajar yang bahagia, cerdas secara emosional, intelektual da social, aktif, kreatif dan mandiri berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
B. PERSYARATAN GURU/PENDIDIK
Pendidik Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah dipersyaratkan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, yakni pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
C. PERSYARATAN GURU MDTA AT-TAQWA
1. GURU
- Berakhlak mulia
- Menyayangi anak-anak
- Minimal lulusan SLTA
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan MDT tingkat Dasar
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 2 (dua) tahun
- Bersedia menjalankan tugas dan peraturan yang ditetapkan oleh MDTA At Taqwa
2. TUTOR
- Berakhlak mulia
- Menyayangi anak-anak
- Minimal lulusan SLTA
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan MDT tingkat Dasar
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 2 (dua) tahun
- Bersedia menjalankan tugas dan peraturan yang ditetapkan oleh MDTA At Taqwa
3. PENGELOLA
- Berakhlak mulia
- Menyayangi anak-anak
- Minimal lulusan SLTA
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan MDT tingkat Dasar
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 2 (dua) tahun
- Memiliki kemampuan administrasi dan manajemen kelas
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dan hubungan masyarakat
- Bersedia menjalankan tugas dan peraturan yang ditetapkan oleh MDTA At Taqwa
D. TUGAS DAN FUNGSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. GURU KELAS
Guru kelas bertanggung jawab terhadap ketercapaian standar kompetensi lulusan yang ditetapkan dan bertanggung jawab atas:
- Perencanaan pembelajaran dan Satuan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penyediaan media pembelajaran, dan Indikator capaian kegaiatan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Evaluasi Pembelajaran (penilaian pembelajaran)
- Pelaporan (laporan pendidikan kepada Kepala MDTA dan orang tua santri)
- Merawat dan memelihara media pembelajaran
- Mengawasi anak didik pada saat pembelajaran (termasuk waktu istirahat) di dalam maupun di luar ruang kelas.
2. SEKRETARIS/TATA USAHA
Sekretaris adalah guru yang mendapat amanat dengan tugas tambahan untuk membantu lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) At-Taqwa dalam hal administrasi umum sebagai berikut:
- Buku induk siswa dan buku induk guru
- Buku dafar hadir rapat
- Buku inventaris
- Buku agenda surat menyurat
- Laporan berkala
- Administrasi umum lainnya yang diperlukan
3. BENDAHARA
Bendahara adalah guru yang mendapat tugas tambahan, membantu lembaga MDTA At-Taqwa dalam hal pengelolaan keuangan antara lain sebagai berikut:
- Pengelolaan tabungan santri
- Pengelolaan NPP (Nafaqah Penyelenggaraan Pendidikan)
- Distribusi honor pendidik dan tenaga kependidikan
- Menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Madrasah (Kamad)
- Membantu Kamad dalam pengelolaan keuangan Madrasah At-Taqwa
- Mengelola keuangan lainnya yang diperlukan
E. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian guru Madrasah Takmiliyah Awaliyah At-Taqwa ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan Islam At-Taqwa sebagai lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab atas segala ketentuan yang berlaku. Sedangkan Kepala Madrasah berfungsi sebagai pejabat pembuat surat tugas bagi guru-guru yang ditetapkan untuk menjalankan tugas pendidik di MDTA At-Taqwa.
Pemberhentian guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah At-Taqwa dikarenakan:
- Guru yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri baik secara lisan/tulis
- Guru yang bersangkutan meninggal dunia
- Guru bersangkutan dinyatakan oleh ahli medis menderita sakit parah/penyakit menular dan tidak dapat menjalankan tugas dalam kurun waktu menimal 3 (tiga) bulan.
- Melakukan kecatatan moral/perilaku a-susila, tindakan perdata/pidana yang tidak dikehendaki hukum Negara, agama dan masyarakat.
- Guru yang bersangkutan dinyatakan berhenti oleh Kepala Madrasah At-Taqwa terkait pelanggaran berat dan kode etik guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
F. HAK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik dan Tenaga Kependidikan MDTA At-Taqwa berhak mendapatkan:
1. Gaji Pokok per bulan sebagai pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan tingkat pendidikan PTK bersangkutan dengan pertimbangan:
- SD Rp. 15.000
- SMP/MTs. Rp. 25.000
- SMA/SMK/MA Rp. 40.000
- Sarjana (S-1) Rp. 65.000
- Magister (S-2) Rp. 75.000 (semuanya dengan uji kempetensi terlebih dahulu)
Gaji pokok tersebut diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan masa kerja minimum 3 (tiga) tahun. Adapun bagi PTK dengan masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 2,6 (dua koma enam) tahun, maka gaji pokok tersebut diberikan secara akumulatif pada saat masa kerja 3 (tiga) tahun. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau dinyatakan berhenti menjadi PTK Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah At-Taqwa sebelum masa kerja 3 (tiga) tahun meka kepadanya tidak diberikan gaji pokok akumulatif.
2. Uang Lelah, dihitung berdasarkan jumlah jam kerja
3. Uang shipping sesuai dengan keadaan keuangan MDTA At-Taqwa.
4. Tunjangan anak bagi PTK yang telah mengabdi minimum 5 (lima) tahun dan tidak berlaku akumulasi masa kerja, sesuai dengan kondisi keuangan MDTA At-Taqwa.
5. Biaya pelatihan dan peningkatan mutu yang diselenggarakan di luar MDTA At-Taqwa dengan masa kerja minimum 5 (lima) tahun. Bagi PTK dengan masa kerja 0 (nol) tahun, maka MDTA AT-Taqwa hanya membiayai 50%. Biaya tersebut dikeluarkan dengan persetujuan Kepala Madrasah Diniyah.
6. Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan diberikan minimum setahun sekali.
7. Minimal 1 (satu) stel pakaian setiap tahunnya dengan masa kerja minimum 2(dua) tahun.
8. Rekreasi disesuaikan dengan kondisi keuangan MDTAAt Taqwa.
G. CUTI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Cuti Nikah
Cuti nikah diberikan selama 14 (empat belas hari), dengan permohonan cuti dari yang bersangkutan.Selama cuti nika guru yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya.
2. Cuti Hamil
Cuti hamil diberikan selama 3 (tga) bulan, dengan ketentuan mengajukan permohonan cuti dari yang guru/tata usaha bersangkutan.Selama cuti hamil, PTK berhak mendapatkan gaji pokok saja.
3. Cuti Sakit
- Cuti sakit diberikan sesuai dengan surat keterangan dari dokter / ahli medis
- Dalam hal sakit parah, toleransi maksimal cuti selama 3 (tiga) bulan, apabila sakit yang diderita PTK lebih dari 3 (tiga) bulan, maka MDTA At-Taqwa berhak mempertimbangkan pemberhentian PTK dari tugasnya.
- Permohonan izin harus dilakukan 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh tim ahli/medis.
4. Permohonan Izin
- Kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Madrasah adalah 100 pc hari kerja, dengan maksimal ketidak hadiran dalam 1 (satu) bulan adalah 3 (tiga) hari kerja dan tidak memperhatikan kondisi alasan ketidak hadiran karena (sakit, izin, dan tanpa kabar) pengecualian jika yang bersangkutan mengikuti izin pelatihan atau pendidikan yang berhubungan dengan peningkatan mutu Madrasah At-Taqwa.
- Permohonan izin harus dilakukan maksimal H-1.
H. PELANGGARAN
1. Pelanggaran Tingkat I
Pelanggaran tingkat I mendapatkan peringatan lisan ataupun tertulis dari pengelola terkait dengan hal sebagai berikut:
- Datang terlambat ke Madrasah lebih dari 3 (tiga) hari kerja dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada peserta didik;
- Tidak masuk kerja/mengajar tanpa pemberitahuan kepada pengelola/kamad baik melalui media elektronik maupun lisan atau tertulis;
- Berpakaian tidak sopan, memakai legging, jeans, berpakaian ketat, atau pakaian lain yang tidak mencerminkan sebagai pendidik;
- Tidak mempersiapkan kegiatan pembelajaran lebih dari 3 (tiga) pertemuan dalam setiap minggunya;
- Tidak bersedia mengikuti kegiatan peningkatan mutu guru/madrasah yang ditugaskan kepadanya;
- Tidak menyampaikan laporan terkait tugas yang dibebankan kepadanya;
- Menerima tamu pribadi selama bertugas;
- Menggunakan HP, atau alat elektronik lainnya yang mengganggu selama bertugas;
- Tidak bersedia bekerjasama dengan PTK lainnya dalam tim yang ditugaskan.
2. Pelanggaran Tingkat II
Pelanggaran tingkat II mendapat peringatan lisan dan peringatan tertulis dari pengelola serta pengurangan hak-hak sebagai PTK dengan mempertimbangkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
- Melakukan kelalaian dengan tidak mengawasi peserta didik di dalam ataupun di luar ruangan sehingga terjadi kecelakaan pada anak;
- Melakukan tindakan tercela yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan anak Madrasah At-Taqwa atau Yayasan Islam At-Taqwa secara keseluruhan;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan buruk dalam berkomunikasi kepada peserta didik, sesame PTK, pengelola/kamad, dan orang tua anak sehingga berpotensi menurunkan mutu layanan kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah At-Taqwa.
- Melakukan pelanggaran norma social;
- Memberikan informasi kepada pihak lain terkait dengan pengelolaan Madrasah Diniyah At-Taqwa tanpa izin dari Kepala Madrasah;
- Memberikan keputusan/kebijakan mengatas namakan Kepala Madrasah Diniyah At-Taqwa dan tanpa persetujuan / sepengetahuan Kepala Madrainiyah.
3. Pelanggaran Tingkat III
Pelanggaran tingkat III mendapatkan peringatan lisan dan perberhentian sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Madrasah Diniyah At-Taqwa.
- Lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran tingkat II
- Melakukan tindakan a-susila baik dengan laporan tertulis ataupun laporan lisan
- Memberikan keputusan/kebijakan mengatas namakan Kepala Madrasah tanpa sepengetahuan/persetujuan Kepala Madrasah At-Taqwa sehingga menimbulkan kerugian fabric ataupun moril terhadap lembaga dengan laporan lisan/tertulis.
I. PENUTUP
Disadari bahwa saat ini dan di masa yang akan datang peranan pendidikan agama (Diniyah) sangat penting dan keberhasilannya menjadi tuntutan setiap orang tua dan seluruh lapisan masyarakat. kondisi masyarakat khususnya generasi muda yang dilanda krisis ethical dan akhlak yang terjadi akhir-akhir ini tidak dapat dianggap enteng sehingga harus senantiasa diupayakan penanggulangannya.
Hampir seluruh pemerhati masalah-masalah social sepakat, bahwa upaya terbaik adalah melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan agama.Sementara itu, jumlah jam pelajaran pendidikan agama di sekolah sulit untuk ditambah, maka kualitas pendidikan agama di Madrasah Diniyah harus mendapat perhatian serius oleh para guru/pendidik.
Untuk itu semua, peran Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi sangat penting dan oleh karena itu para pengurus Yayasan, Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah dan para Gurunya, harus selalu berbenah diri meningkatkan kualitas diri dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah At-Taqwa.
Diharapkan buku pedoman TATA TERTIB pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah At-Taqwa Ciamis, sehingga keberadaannya dapat menjadi tumpuan dalam meningkatkan kualitas dan peran pendidikan agama Islam di lingkungan kecil sampai lingkungan masyarakat secara luas, sehingga ethical generasi muda bangsa dapat terwujud dengan keluhurannya.
Wassalam.
Dewasari Ciamis, Juli 2013
Ketua Yayasan Islam At-Taqwa, Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah,
Hj. Tati Rohayati, S.Ag. Jenal Mudakir
0 Response to "Persiapan Kunjungan Program MDTA Unggulan"
Post a Comment