Sponsor

Info Desa

BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA




Biro Keuangan dan Barang Milik Negara memiliki tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

penyiapan pelaksanaan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
monitoring dan evaluasi pelaksanaan biaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata perjuangan keuangan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan akuntansi dan verifikasi biaya dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
pelaksanaan urusan tata perjuangan dan rumah tangga Biro.
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA"

Post a Comment