Secara aturan, seseorang yg mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades) harus berumur minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini sudah disebut dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) yg berbunyi:
“Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada dikala mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum masih sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.
Menjawab pertanyaan Anda, terang kiranya bahwa calon kepala desa harus berumur minimal 25 tahun pada dikala ia mendaftar. Dengan kata lain, orang-orang dalam pertanyaan Kalian tak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa sebab usianya tak terpenuhi. Di samping itu, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”) ini tak membahas apakah calon kepala desa yg bersangkutan boleh mencalonkan diri apabila ia sudah menikah meskipun usianya belum mencapai 25 tahun.
Dalam prakitknya, aturan pencalonan kepala desa ini dituangkan kembali dalam sebuah peraturan kawasan setempat. Sebagai contoh merupakan aturan pencalonan kepala desa di kabupaten Magetan yg diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pemilihan Kepala Desa (“Perbup Magetan 43/2013”). Dalam Lampiran I Romawi II Angka 3 huruf d Perbup Magetan 43/2013 dikatakan bahwa yg bisa dipilih menjadi kepala desa merupakan penduduk desa warga Negara Indonesia yg memenuhi persyaratan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Lebih lanjut disebut dalam Lampiran I Romawi II Angka 4 Perbup Magetan 43/2013 bahwa perhitungan batas usia bakal calon Kepala Desa ditentukan pada dikala dibukanya pendaftaran, apabila pada dikala dibukanya pendaftaran bakal calon Kepala Desa ditemukan lebih dari satu bukti yg sah mengenai tanggal lahir alias usia bakal calon jadi yg dijadikan dasar untuk menentukan tanggal lahir alias usia bakal calon Kepala Desa berurutan sebagai berikut:
Pertama: Akte Kelahiran/kutipan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yg berwenang;
Kedua: Bukti lain yg tanggal pengeluarannya/penerbitannya paling awal.
Jadi, baik UU Desa maupun peraturan di bawahnya terbukti mewajibkan calon kepala desa minimum 25 tahun. Telah menikahnya calon kepala desa yg bersangkutan walau usianya belum mencapai 25 tahun tak dan merta mengenyampingkan aturan batas usia yg dimaksud.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
“Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempertahankan dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada dikala mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum masih sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai berakhir menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tak sempat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yg diatur dalam Peraturan Daerah.
Menjawab pertanyaan Anda, terang kiranya bahwa calon kepala desa harus berumur minimal 25 tahun pada dikala ia mendaftar. Dengan kata lain, orang-orang dalam pertanyaan Kalian tak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa sebab usianya tak terpenuhi. Di samping itu, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”) ini tak membahas apakah calon kepala desa yg bersangkutan boleh mencalonkan diri apabila ia sudah menikah meskipun usianya belum mencapai 25 tahun.
Dalam prakitknya, aturan pencalonan kepala desa ini dituangkan kembali dalam sebuah peraturan kawasan setempat. Sebagai contoh merupakan aturan pencalonan kepala desa di kabupaten Magetan yg diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pemilihan Kepala Desa (“Perbup Magetan 43/2013”). Dalam Lampiran I Romawi II Angka 3 huruf d Perbup Magetan 43/2013 dikatakan bahwa yg bisa dipilih menjadi kepala desa merupakan penduduk desa warga Negara Indonesia yg memenuhi persyaratan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Lebih lanjut disebut dalam Lampiran I Romawi II Angka 4 Perbup Magetan 43/2013 bahwa perhitungan batas usia bakal calon Kepala Desa ditentukan pada dikala dibukanya pendaftaran, apabila pada dikala dibukanya pendaftaran bakal calon Kepala Desa ditemukan lebih dari satu bukti yg sah mengenai tanggal lahir alias usia bakal calon jadi yg dijadikan dasar untuk menentukan tanggal lahir alias usia bakal calon Kepala Desa berurutan sebagai berikut:
Pertama: Akte Kelahiran/kutipan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yg berwenang;
Kedua: Bukti lain yg tanggal pengeluarannya/penerbitannya paling awal.
Jadi, baik UU Desa maupun peraturan di bawahnya terbukti mewajibkan calon kepala desa minimum 25 tahun. Telah menikahnya calon kepala desa yg bersangkutan walau usianya belum mencapai 25 tahun tak dan merta mengenyampingkan aturan batas usia yg dimaksud.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
Batas akhir usia calon kades tidak ditentukan ya ?
ReplyDelete