Sponsor

Info Desa

PLATFORM BARU PEMBANGUNAN DESA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Seorang doktor ekonomi, yang mengklaim sebagai ahli dan praktisi ekonomi rakyat (UMKM), berujar secara pragmatis berikut ini: rakyat desa tidak membutuhkan UU Desa, karena UU Desa hanya pasal-pasal dan ayat; mereka hanya butuh bekerja dan berpendapatan. Di pihak lain, dengan nada skeptis ada banyak pihak bertanya kepada saya dan meminta saya menjawab dalam lima kalimat, kenapa UU Desa lahir? Ada dua jawaban saya. Pertama, karena negara merusak desa. Kedua, karena negara gagal membangun desa.
Kedua jawaban itu menggambarkan bahwa hubungan antara negara dengan desa tidak pernah cocok dan tuntas. Jawaban pertama berkaitan dengan struktur (kasta) pembangunan, yang menempatkan pembangunan ekonomi dalam struktur tertinggi, kemudian diikuti dengan pembangunan sektoral, dan yang terakhir adalah pembangunan desa. Dengan kalimat lain, pembangunan desa merupakan residu dari pembangunan ekonomi dan pembangunan sektoral. Pembangunan ekonomi yang masuk ke ranah lokal, yang dipengaruhi oleh modernisasi (developmentalisme), mengedepankan tiga hal: (a) pertumbuhan ekonomi untuk akumulasi kapital; (b) hadirnya korporasi sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi; (c) trickle down effectkepada rakyat baik dalam bentuk lapangan pekerjaan maupun sekedah CSR.

Sudah banyak penelitian maupun kritik terhadap pembangunan ekonomi yang berwatak dehumanisasi itu. Pembangunan ekonomi telah menciptakan peminggiran terhadap desa dan masyarakat adat, merusak desa dan orang desa, juga membuat orang desa hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Jawaban kedua terkait dengan platform dan pendekatan negara masuk ke ranah desa yang membawa agenda modernisasi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembangunan masyarakat, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, dan lain-lain. Agenda negara ini bukan hanya menempatkan desa dan masyarakat sebagai residu (sisanya-sisa), tetapi juga keliru, sehingga membuahkan kegagalan. Negara sudah lama mempunyai kehendak memperbaiki (the will to improve) atau membangun desa. Berbagai program pembangunan terus mengalir ke desa sejak 1970-an, yang membawa kemajuan dan mobilitas sosial. Wajah desa semakin baik dan orang-orang desa semakin maju, memiliki mobilitas sosial (pendidikan, perumahan, kemakmuran, dan sebagainya) yang lebih baik, bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tetapi masih sangat banyak desa dan orang desa yang tidak menikmati kemajuan dan mobilitas sosial itu. Pembangunan desa yang digerakkan oleh negara tidak cukup memadai sebagai kekuatan untuk perubahan dan transformasi sosial. Perubahan kultural, institusional dan struktural tidak terjadi secara signifikan. Pertanian sudah lama mengalami involusi. Petani gurem bertambah banyak. Tanah rakyat berkurang banyak, sementara tanah korporasi bertambah banyak. Urbanisasi dan migrasi TKI semakin bertambah terus. Desa juga tidak memberikan sumbangan secara fundamental untuk rakyat, kecuali hanya mengeluarkan surat, membantu penyaluran bantuan pemerintah, dan sebagai basis kemasyarakatan. Apalagi desa-desa di kawasan kebun dan tambang, yang menghadirkan kepala desa memiliki kekayaan lebih karena perannya sebagai pemburu rente dan broker, tetapi desa sebagai institusi tidak bermanfaat untuk rakyat.
Pembangunan desa seakan hadir seperti istana pasir. Dulu swasembada pangan yang berbasis desa berhasil pada tahun 1980-an, tetapi sekarang Indonesia impor beras. Dulu desa yang berpredikat sebagai desa swasembada tetapi banyak di antara mereka turun pangkat menjadi desa tertinggal atau desa miskin, yang kemudian memperoleh dana IDT dan bantuan lainnya. Dulu pemerintah membentuk KUD, BUUD, Siskamling, IDT, KUT, Hapsari, dan sebagainya, tetapi sekarang sudah hilang. Tahun 2007 pemerintah mengangkat sekdes jadi PNS agar memperbaiki administrasi desa tetapi hasilnya nihil. Tahun yang sama pemerintah menggelar PNPM Mandiri Perdesaan untuk memperbaiki perencanaan dan penganggaran desa. Tetapi ketika dana desa akan dimulai, ternyata administrasi desa serta perencanaan dan penganggaran desa tidak siap disajikan. Penyaluran dan penggunaan dana desa jadi terhambat. Banyak proyek Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) berbasis desa berjalan dengan baik di saat masih dipangku oleh pemerintah, tetapi begitu diserahkan kepada kelompok masyarakat, ternyata banyak yang mangkrak, karena tidak jelas kepemilikan, otoritas dan akuntabilitasnya. Program Desa Mandiri Pangan dengan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan juga tidak menyumbang transformasi pertanian dan kehidupan petani.

Dilema Negara
Mengapa desa miskin, lemah, terbelakang dan tergantung? Mengapa negara gagal membangun desa? Mengapa pembangunan desa tidak membuahkan perubahan (transformasi) besar? Itu adalah misteri desa yang tidak bisa dipecahkan secara teknis, teknokratis dan manajerial. Robert Chamber 30 tahun silam sudah mengingatkan kegagalan pembangunan desa yang dilakukan dari atas dan dari depan, sehingga dia merekomendasikan pembangunan desa dari belakang. Bruce Mitchel (1994), dalam studinya tentang pembangunan desa di Bali, menunjukkan bahwa pembangunan desa dari dalam lebih kokoh dan berkelanjutan ketimbang pembangunan yang diprakarsai dari luar. Masalah itu juga bisa kita lihat dengan cara pandang Prof. Robert Lawang (2006), karena semua orang luar itu antidesa.
Karya Tania Muria Li (2012), The Will to Improve, juga bisa digunakan untuk memahami kegagalan pembangunan desa. Li berujar bahwa niat baik serta rencana hebat untuk memakmurkan kehidupan orang banyak sama sekali bukan jaminan bahwa kemakmuran tersebut akan benar terwujud. Pada banyak peristiwa, alih-alih mendatangkan kemakmuran “kehendak untuk memperbaiki” kehidupan ternyata justru membawa sengsara berkepanjangan, karena program pemakmuran itu sendiri tidak bebas nilai—kaum yang hendak dibangun bukan ruang kosong yang bisa diisi apa saja, sementara kelompok yang hendak membangun entah itu pemerintah, organisasi keagamaan atau LSM juga tidak bebas dari kepentingan kelompok.

Saya juga mengingat kembali pendapat Clifford Geertz (1980) berikut ini:
“Negara – yang sewenang-wenang, kejam, hirarkhis, kaku, tetapi pada dasarnya berlebihan – menunggangi ‘komunisme patriarkal’ masyarakat desa, memperoleh makan darinya, dan sekali-sekali merusaknya, tetapi tidak pernah benar-benar berhasil masuk ke dalamnya. Negara adalah impor dari luar dan merupakan gangguan eksternal, selalu mencoba menyerap desa tetapi tidak pernah berhasil kecuali ketika menindas”.
Desa bukan hamparan tanah yang dihuni masyarakat, bukan wilayah dan unit administrasi pemerintahan yang mudah dikendalikan oleh pemerintah, bukan sekadar komunitas lokal, bukan sebagai lahan kosong yang siap menerima beragam intervensi pembangunan, atau bukan juga sebagai pasar outlet proyek pembangunan. Desa merupakan identitas, institusi dan entitas lokal seperti “negara kecil”, yang memiliki wilayah, kekuasaan, sumberdaya, pranata lokal dan masyarakat. Ketika aparatus negara gagal paham atau tidak paham akan hakekat desa sebagai negara kecil ini, maka NKRI sebagai negara besar akan selalu gagal membangun desa.
Selain berpijak pada banyak literatur, saya memahami misteri desa dengan cara mengingat kembali pepatah dan petuah Jawa “desa mawa cara, negara mawa tata”. Petuah ini bukan hanya memberi pesan tentang multikuluralisme seperti halnya pepatah “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”Desa mawa cara (desa dengan cara) membuahkan frasa “cara desa” yang bermakna desa memiliki cara, adat, kebiasaan, kearifan lokal dan prakarsa lokal. Negara mawa tata (negara dengan tatanan) menghadirkan frasa “tata negara”, bahwa negara mempunyai peraturan, hukum, administrasi, birokrasi, perencanaan, keuangan, akuntansi dan sebagainya.

“Cara desa” dan “tata negara” merupakan dua paradigma yang memiliki nalar dan kepentingan berbeda. Benturan antara dua paradigma itu membuahkan dilema intervensi negara masuk desa. Kalau negara tidak hadir salah, tetapi kalau hadir keliru. Negara tidak hadir disebut isolasi, yakni negara membiarkan desa tumbuh sendiri dengan swadaya lokal atau membiarkan desa dirusak oleh tengkulak maupun korporasi. Desa bisa miskin, terbelakang maupun menjadi penonton di rumahnya sendiri karena negara tidak hadir (isolasi).

Negara hadir secara keliru dengan jalan memasukkan dan memaksakan (imposition) “tata negara” ke dalam desa. Dengan niat memperbaiki, para aparatus negara memandang desa dari Jakarta, berupaya mengubah “cara desa” menjadi “tata negara”. Mereka tidak mengakui, menghormati, memberdayakan dan memuliakan “cara desa”, tetapi memasukkan “tata negara” dengan modernisasi, korporatisasi, teknokratisasi dan birokratisasi. Bahkan aparatus negara melakukan mutilasi desa, dengan cara beternak banyak kelompok masyarakat, sebuah kerumunan yang dilembagakan sebagai bentuk kanalisasi proyek pembangunan.

Intervensi “tata negara” bukan hanya gagal dari sisi kehendak untuk memperbaiki dan membangun desa, tetapi juga menundukkan. melemahkan dan merusak “cara desa”. Dalam praktik, teknokratisasi-birokratisasi (seperti yang terjadi pada kasus dana desa hari) ini telah menghadirkan tiga penyimpangan. Pertama, siasat lokal biasa ditempuh para pemangku desa yang cerdik untuk menembus kerumitan birokrasi, dengan spirit “melakukan hal yang salah dengan cara yang benar”. Kedua, penumpang gelap adalah para “konsultan jalanan” yang membantu desa menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa, guna memperoleh kucuran dana desa. Ketiga, para aparat daerah sibuk melakukan asistensi dan verifikasi terhadap dokumen yang disiapkan desa, tetapi semua ini berujung pada pencarian rente.

Belajar dari PNPM-CDD
Pembangunan yang berbasis masyarakat, termasuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan, atau community driven development(CDD) merupakan pendekatan paling mutakhir dan massif dijalankan di Indonesia selama dua dekade.
Meskipun ini ada kata masyarakat, tetapi CDD yang dimaksud dalam hal ini bukan benar-benar digerakkan oleh rakyat secara emansipatoris seperti people driven development. Model CDD ini lahir sebagai bentuk revisi atas integrated rural development yang digerakkan negara (state led) di atas, dan kemudian dipakai oleh pemerintah Indonesia dalam PNPM Mandiri. CDD pada dasanya meletakkan masyarakat sebagai aktor utama yang menggerakkan partisipasi, aksi kolektif dan modal sosial untuk mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan dan memanfaatkan program pembangunan. Model ini ditempuh dengan cara memberikan (delivery) dana pembangunan secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui jalur hirarkhis birokrasi pemerintah. Peran birokrasi pemerintah diminimalisir dari regulator menjadi fasilitator. Dalam hal ini pemerintah bertugas melakukan fasilitasi agar proses CDD berjalan dengan baik (Ghazal Mansuri & Vijayendra Rao, 2004; Frederick Rawski, 2006; Victoria A. Beard and Aniruddha Dasgupta, 2006).
Pemerintah Indonesia dengan sangat bangga memperlihatkan sejuta cerita sukses PNPM Mandiri: ribuan prasarana fisik telah dibangun, SPP lancar dan membesar, partisipasi kaum perempuan dan kaum miskin meningkat, pembukaan lapangan pekerjaan bagi kaum miskin, tatakelola dana yang transparan dan akuntabel, dan lain-lain. Pada intinya masyarakat desa sangat senang dengan PNPM karena dana yang cepat saji dan bermanfaat untuk menopang kebutuhan lokal.
Namun ada sejumlah catatan kritis terhadap PNPM-CDD. Pertama, PNPM-CDD merupakan sebuah program pemberdayaan yang antipolitik (Toby Carroll, 2010), bahkan saya sebut sebagai depolitisasi gaya baru. Mengikuti pendapat James Furguson (1990), pembangunan adalah instrumen teknis, proyek dan industri yang anti politik. Di satu sisi, pembangunan adalah instrumen representasi ekonomi dan rekayasa sosial yang mengabaikan representasi politik. Depolitisasi dilakukan dengan mengabaikan realitas dan aspirasi politik, menyingkirkan rakyat dari politik, sekaligus menggiring mereka sibuk dalam dunia sosial dan ekonomi. Di sisi lain pembangunan dirancang canggih oleh teknokrat dan dijalankan oleh birokrat untuk ekspansi kekuasaan birokrasi negara. Dengan demikian, mesin anti politik mengandung depolitisasi (kebijakan, pembangunan dan rakyat) dan ekspansi kontrol birokrasi negara.
Jika di masa Orde Baru pemerintah melakukan depolitisasi dengan cara melarang rakyat berpolitik dan memotong mata rantai partai politik ke ranah desa; PNPM melakukan depolitisasi dengan cara memberikan “mainan” uang kepada masyarakat, agar masyarakat merencanakan, menggunakan atau memanfaatkan uang itu untuk keperluan pembangunan lokal. Dengan uang PNPM melokalisir kepentingan dan aktivitas masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan agar terjadi harmoni. PNPM mengabaikan power and politics yang seharusnya melekat pada warga (terutama kaum marginal), sehingga PNPM tidak mendidik warga menjadi active citizen, yang memiliki power dan kesadaran kritis akan hak-hak mereka (misalnya hak memperoleh pelayanan publik yang lebih baik), sekaligus juga mempunyai kepedulian sosial. PNPM juga tidak membangun organisasi warga yang lebih kuat sebagai alat kontrol sosial-politik terhadap struktur politik lokal yang oligarkhis-patriarkhis.
Kedua, PNPM-CDD membawa panji governance reform yang berhaluan neoliberal. PNPM memberikan bobot yang lebih besar pada market governance dan community governance ketimbang state governanceMarket governance direpresentasikan oleh kehadiran swasta dalam mengelola uang dan sumberdaya manusia (konsultan dan fasilitator). Community governancedibentuk dengan cara pembentukan kelompok masyarakat yang merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program dan uang, yang juga memperoleh sentuhan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. PNPM-CDD tidak mengenal state governance yang direpresentasikan oleh pemerintah desa, bahkan kerangka neoliberal itu melubangi negara (hollowing out the state), dengan cara menempatkan kepala desa hanya sebagai fasilitator. Rancangan institusional semacam ini tentu melemahkan institusi desa, meskipun di sisi lain pemerintah melalui PP No. 72/2005 juga berupaya memperkuat desa dengan perencanaan desa dan ADD. Dalam praktik, kekuasaan fasilitator (pegawai perusahaan) lebih kuat ketimbang kekuasaan kepala desa. Dalam ranah formal governance kepala desa bertindak sebagai fasilitator dan pendukung yang tidak melakukan intervensi, tetapi dalam ranah informal governance kepala desa juga melakukan capture: mempengaruhi usulan program, pembentukan kelompok, dan alokasi dana.
Peminggiran kepala desa itu membuat disengagement antara pemerintah desa dengan kelompok masyarakat pengelola PNPM. Hubungan kedua pihak itu tidak terbangun engagement yang kokoh dan terbuka, tetapi menghadapi dilema yang serius. Kepala desa tidak ingin kehilangan legitimasi di mata masyarakat, karena dia menolak atau tidak mendukung PNPM yang melemahkan posisinya. Di sisi lain sebagai penguasa lokal dia tidak ingin kehilangan kekuasaan dan kontrolnya karena dia hanya mendukung dan memfasilitasi PNPM. Kontrol itu tidak mesti berupa moral hazzard untuk berkuasa atas (power over), tetapi juga bisa berupa kehendak politik menjalankan kekuasaan untuk (power to) memastikan program berjalan dengan baik, termasuk mengantisipasi dan memecahkan masalah yang muncul. Dimensi power to ini sangat penting mengingat selama puluhan tahun dalam desa telah terbentuk sebuah sistem integralistik-korporatis antara kepala desa dan masyarakat, dimana semua urusan sosial dan publik berawal dan berakhir di tangan kepala desa. PNPM mengingkari konteks village politics ini. PNPM tidak berawal dari kepala desa, tetapi kalau ada masalah tetap berakhir di tangannya. “Kalau ada masalah yang muncul dalam PNPM selalu lari kepada kepala desa, padahal kepala desa tidak banyak tahu”, demikian kira-kira sebuah protes kecil yang disering disampaikan para kepala desa.
Kepala desa umumnya menjalankan dan menikmati dilema itu secara tidak terlembaga secara terbuka: tetap mendukung dan memfasilitasi PNPM untuk menjaga legitimasi, tetapi juga tetap melakukan kontrol, bahkan capture, secara tertutup. Dilema ini tentu tidak membuat governance reform yang dibawa PNPM-CDD bekerja secara sempurna. Studi SMERU (2010), misalnya, menunjukkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang dibawa oleh PNPM hanya terjadi di kelompok-kelompok masyarakat pengelola kegiatan, tetapi tidak berdampak signifikan terhadap sistem pemerintahan desa.
Ketiga, PNPM-CDD memperlihatkan kekacauan logika teoretik tentang modal sosial. PNPM memang mengedepankan modal sosial tetapi ia tidak memanfaatkan kearifan lokal dan institusi lokal (sebagai tempat modal sosial) yang telah tersedia, melainkan membentuk institusi-institusi baru secara instan. Bahkan dalam praktik institusi baru seperti kelompok-kelompok perempuan dibentuk secara instan dan dipaksakan dalam rangka untuk merebut uang dari PNPM. Berbeda kontras dengan teori modal sosial, PNPM CDD merupakan sebuah proyek yang bersifat money driven sehingga memperlihatkan transaction cost yang tinggi. Karena itu saya sering melontarkan argumen: “PNPM ibarat menarik sapi kurus dengan tali yang besar dan panjang”. Artinya pemberdayaan terhadap kaum miskin tidak memanfaatkan aset-aset lokal yang berbiaya rendah, melainkan menggunakan struktur, organisasi, personil (konsultan dan fasilitator yang dikelola swasta) yang besar dan banyak, yang tentu saja membutuhkan biaya yang besar pula.
Keempat, konsep pemberdayaan yang dikedepankan oleh PNPM untuk penanggulangan kemiskinan sebenarnya dibangun dengan nalar yang sangat rapuh. PNPM membangun sebuah argumen bahwa bantuan dan perlindungan sosial (seperti raskin, BOS, BLT dan santunan-santunan sejenisnya) merupakan pendekatan “memberi ikan” kepada orang miskin yang menciptakan ketergantungan. Sedangkan pemberdayaan yang dibawa oleh PNPM bermaksud “memberi kail” kepada orang miskin, dan pemberdayaan juga mendidik orang miskin agar mereka mampu menggunakan kail itu untuk mengail/memancing ikan secara mandiri. Asumsi PNPM itu menggunakan nalar yang keliru, sebab persoalan dasar yang dihadapi oleh orang miskin bukan karena tidak memiliki “kail”, tetapi pada umumnya mereka benar-benar tidak memiliki “kolam”. Kalau mereka tidak memiliki “kolam”, lalu “kail” itu digunakan untuk mengail apa? Kolam itu adalah sebuah metafora untuk menyebut aset atau modal (tanah, uang, maupun alat-alat produksi lainnya).
Kelima, pemberdayaan dan pendampingan dalam PNPM merupakan perangkat teknokratik untuk mengamankan uang dalam bentuk bantuan langsung masyarakat (BLM) dan menyukseskan target artifisial yang telah digariskan proyek. Para pendamping mengajarkan hal-hal teknis-administratif proyek kepada orang desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan proyek. Lalu masyarakat desa tampil sebagai operator mesin pengelolaan uang dan proyek.
Keenam, pendampingan mengedepankan partisipasi, tetapi mengandung depolitisasi rakyat. Baik pengelolaan proyek maupun pendampingan mengabaikan edukasi politik dan penguatan representasi politik rakyat. Pendamping tidakk mendidik dan mengorganisasikan rakyat agar berdaya dalam memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Sekalipun ada partisipasi, yang terjadi adalah mobilisasi partisipasi dalam pengelolaan proyek.
Ketujuh, pendampingan digerakkan dan dikendalikan oleh mesin birokrasi dengan petunjuk teknis operasional (PTO). Para pendamping tak hadir sebagai katalisator perubahan, tetapi hanya menjadi mandor proyek yang harus patuh pada PTO sehingga tak tumbuh menjadi wirausaha sosial yang kreatif dan mandiri. Pendampingan tentu telah memberikan kontribusi besar terhadap cerita sukses proyek PNPM, seperti infrastruktur fasilitas publik,  pembesaran dana bergulir, pelembagaan instrumen good governance dalam pengelolaan proyek, peningkatan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan proyek, serta kebocoran dana proyek yang mendekati titik nol. Tetapi, kesuksesan itu hanya terbatas pada proyek, tak berdampak besar secara organik dalam tatanan kehidupan desa.
Instrumen good governance hanya dipakai dalam proyek, tetapi tak berdampak dalam pemerintahan desa. Tingkat kebocoran sangat rendah bukan berarti tumbuh kultur anti korupsi, tetapi hanya pertanda keberhasilan mengamankan dana proyek. Terbukti masyarakat sangat gemar politik uang dalam setiap proses elektoral. Peningkatan kemampuan hanya terjadi dalam pengelolaan proyek, tetapi kemampuan desa secara organik dalam mengelola pembangunan tak tumbuh baik. Wirausaha lokal tak tumbuh signifikan. PNPM hanya mampu membangun istana pasir, sekaligus sebagai proyek yang menyenangkan rakyat, tetapi tak menolong/berdayakan rakyat.

Platform Baru
 UU No. 6/2014 telah mengusung misi baru: negara melindungi dan memberdayakan desa menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis sebagai landasan yang kokoh bagi kesejahteraan rakyat. Misi besar ini bukanlah perkara teknis, pragmatis, administratif dan manajerial, melainkan merupakan persoalan filosofis, ideologis dan politik. Berdasarkan misi dan prinsip ini, maka ada sejumlah platform baru perubahan desa, sebagaimana saya elaborasi di bawah.

Desa demokratis dan inklusifSecara implisit UU Desa menantang desa parokhial dan desa korporatis, seraya mendorong tumbuhnya desa inklusif. Konsep inklusif secara harafiah berarti “untuk semua”, atau misalnya dapat dirumuskan “desa untuk semua”, atau bisa juga “desa dihidupi oleh semua” dan “desa menghidupi untuk semua”. Ini pemaknaan secara harafiah. Namun secara konseptual, inklusi atau inklusif mulai dikembangkan oleh teori-teori demokrasi, khususnya yang bertajuk demokrasi inklusif atau inklusi demokratis. Demokrasi inklusif pada dasarnya merupakan alternatif atas demokrasi biasa atau demokrasi formal yang telah menciptakan kesenjangan bagi kaum minoritas dan kaum marginal yang tidak berdaya karena tirani mayoritas atau oligarkhi elite (J.S. Dryzek, 1996; IM Young, 2000; C. Wolbrecht dan RE. Hero, 2005; J. Manor, 2004). Karena itu demokrasi inklusif mengusung semangat: “demokrasi untuk setiap orang, bukan hanya untuk mayoritas” (P. Emerson, 2007).
Tetapi konsep desa inklusif bukan sekadar demokrasi inklusif, yang tidak cukup dipahami dengan pola demokrasi inklusif. Desa inklusif bukan sekadar mengandung dimensi politik (yang membuahkan demokrasi politik) tetapi juga memperhatikan dimensi sosial-ekonomi (yang membuahkan demokrasi sosial, demokrasi ekonomi dan kesejahteraan).
Sisi pertama konsep inklusi (atau inklusif dan inklusivisme) versus eksklusi (eksklusif atau eksklusivisme) menjadi dasar untuk merumuskan dan memotret perbedaan antara desa inklusif dan desa eksklusif. Tabel … secara sederhana dan jelas memberikan pemetaan desa eksklusif berdasarkan dimensi relasi vertikal-struktural (relasi antara elite dengan massa, atau antara pemerintah dengan rakyat) maupun relasi horizontal-kultural (antarwarga atau kelompok masyarakat), serta dimensi relasi internal (insider) dan eksternal (outsider) atau antara orang asli dengan orang pendatang. Perpaduan interaktif itu membuahkan empat tipe eksklusivisme politik lokal desa. Pertama, kombinasi antara relasi internal dengan vertikal-struktural mememperlihatkan hadirnya oligarkhi elite yang memarginalkan rakyat biasa. Kedua, kombinasi antara eksternal dengan vertikal-struktural menghasilkan gejala menguatnya nativisme (putera desa) yang meminggirkan (marginalisasi) terhadap pendatang. Ketiga, kombinasi antara relasi internal dengan horizontal-kultural membuahkan potret konflik horizontal berbasis etnis; kerabat, aliran atau agama. Keempat, kombinasi antara relasi eksternal dengan horizontal-kultural menghasilkan ketegangan (konflik) antara “orang asli” dengan “orang luar” (yang berbeda agama, kerabat atau etnis).

Tabel 1
Peta dan potret desa eksklusif dari sisi politik
Pola relasiInternalEskternal
Vertikal-strukturalMunculnya oligarki yang tidak sensitif pada rakyatMarginalisasi pendatang. Akses politik “orang luar” relatif lemah karena gejala nativisme (putera desa). “Orang luar” adalah tamu yang minoritas.
Horizontal-kulturalKonflik horizontal berbasis kerabat, etnis atau agama.Terjadi ketegangan (konflik) antara “orang asli” dengan “orang luar” (yang berbeda agama atau etnis).
Desa eksklusif secara politik itu secara teoretis dapat ditransformasikan menjadi desa inklusif secara politik atau menjadi demokrasi inklusif, seperti tersaji dalam tabel 1. Pertama, dalam relasi internal dengan vertikal-struktural terbangun konsep demokrasi inklusif, yakni proses politik dan institusi demokrasi yang lebih deliberatif-partisipatif yang melibatkan warga biasa maupun kelompok-kelompok marginal. Kedua, pola politik akomodasi dan formasi konsosiasional antara orang asli dengan pendatang dalam struktur kekuasaan. Ketiga, kombinasi antara relasi internal dengan horizontal-kultural secara teoretis dapat diciptakan modal sosial (kerjasama, jaringan dan kepercayaan) yang inklusif. Keempat, kombinasi antara relasi eksternal dengan horizontal-kultural, atau relasi antara orang asli dengan orang pendatang dapat dibangun akulturasi (pembauran) secara multikultural dan cair. Akulturasi merupakan bentuk social bridging yang bisa dilakukan dengan ikatan perkawinan silang budaya, pembentukan organisasi profesi yang menembus batasan etnik dan agama, akulturasi bahasa, paguyuban, persahabatan, kerukunan tetangga dan lain-lain.

Tabel 2
Pola desa inklusif dari sisi politik
Pola relasiInternalEskternal
Vertikal-strukturalDemokrasi inklusifPolitik akomodasi
Horizontal-kulturalKerjasama dan jaringan sosial (modal sosial) secara inklusifAkulturasi (pembauran) secara pluralis (multikultural)

Bagan 1
Tipologi desa berdasarkan
dimensi demokrasi dan kesejahteraan
Demokrasi

Lemah 
Kuat

 

Kesejahteraan
Rendah 
Desa parokhial

 
Desa populis

Tinggi 
Desa korporatis

Desa inklusif

Sisi kedua adalah interaksi antara inklusi dan ekslusi dengan dimensi sosial-ekonomi dan politik, sekaligus memasukkan kategori inklusif versus eksklusif ke dalam dimensi demokrasi lokal dan kesejahteraan, untuk membangun tipologi desa secara beragam. Berdasarkan dimensi demokrasi (politik) dan kesejahteraan (sosial ekonomi), bagan 1 menyajikan empat tipe desa yang beragam: desa parokhial, desa populis, desa korporatis dan desa inklusif.
Desa inklusif sebuah desa yang tumbuh menjadi institusi publik yang berorientasi pada kepentingan warga. Munculnya desa inklusif ini memperoleh pengaruh dari luar seperti organisasi masyarakat sipil. Berbagai institusi dari luar tetap menghargai kearifan lokal, tetapi mereka mulai memperkenalkan perencanaan partisipatif yang membawa pemimpin dan masyarakat desa untuk mengalihkan diskusi dari isu-isu komunal dan parokhial ke dalam isu-isu publik seperti pelayanan, perencanaan dan keuangan. Kehadiran mereka membawa nilai-nilai baru seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, multikulturalisme, dan keseteraan gender yang pelan-pelan mengalami internalisasi dan pelembagaan secara organik dalam pemerintahan, perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Karena itu desa inklusif ini tumbuh menjadi institusi publik yang mampu melampaui institusi adat, komunal dan parokhial, bahkan mampu menembus karakter korporatis.
Meskipun kekerabatan (parokhial) tetap bertahan di desa inklusif tetapi pengaruh kekerabatan itu melemah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. BPD menjalankan fungsi check and balances terhadap kepala desa tetapi semangat kemitraan BPD dengan pemerintah desa tetap dijaga dengan baik. PKK tidak lagi menjadi institusi korporatis tetapi telah tumbuh menjadi basis politik representasi bagi kaum perempuan desa, dimana tokoh-tokoh perempuan menggunakan PKK untuk membangun kesadaran gender kepada kaum perempuan, memperjuangkan hak dan kepentingan anak dan perempuan.
Perubahan kepemimpinan. Kepala desa bukanlah kepanjangan tangan pemerintah melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa ada karena memperoleh mandat dari masyarakat melalui pemilihan kepala desa. Tugas utama kepala desa bukanlah membantu pemerintah. Tugas dari pemerintah harus dijalankan oleh kepala desa. Tetapi yang lebih utama dan jauh lebih penting, kepala desa harus memimpin masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Jika terjadi perubahan kepemimpinan desa ini maka akan memberikan sumbangan besar terhadap republik.

pemberdayaanTradisi berdesaDesa bukan hanya tempat untuk bermasyarakat tetapi juga tempat untuk berdesa bagi masyarakat. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan, yang di dalamnya mengandung otoritas (kewenangan) dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Ketika mandat dari rakyat koheren dengan otoritas dan akuntabilitas, maka legitimasi dan kepercayaan akan menguat. Desa mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada warga masyarakat.
Kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal dalam UU Desa merupakan instrumen penting untuk melembagakan masyarakat/tradisi berdesa. Melalui kewenangan itu desa mempunyai otoritas dan akuntabilitas mengatur dan mengurus barang-barang publik untuk pelayanan kepada kepentingan masyarakat setempat. APBDesa digunakan untuk membiayai kewenangan yang direncanakan. Sebaliknya masyarakat juga membiasakan diri untuk memanfaatkan desa sebagai representasi negara yang mengatur dan mengurus mereka, bukan hanya sebatas terlibat dalam pemilihan kepala desa, bukan juga hanya mengurus administrasi, tetapi yang lebih penting adalah memanfaatkan desa sebagai institusi yang melayani kepentingan mereka.

Gerakan warga aktif dan swadaya politik rakyat. Setiap warga desa mempunyai ranah kegiatan sosial dan politik. Berdasarkan kategori ini ada empat tipe warga seperti terlihat dalam bagan 2. Tipe pertama adalah konstituen, yang hanya melakukan kegiatan memilih secara politik tetapi tetapi tidak aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Tipe kedua adalah relawan, yang hanya memilih dan aktif dalam kegiatan sosial. Tipe ketiga adalah warga kritis, yang selalu kritis bersuara terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tidak aktif dalam kegiatan sosial. Tipe ini biasanya disebut “asal bunyi” yang tidak disuakai oleh masyarakat dan pemuka desa. Tipe keempat adalah warga aktif, yakni aktif dalam bersuara dan aktif dalam kegiatan sosial. UU Desa menghendaki tumbuhnya warga aktif dalam ranah desa ini.

Gerakan swadaya politik rakyat termasuk perwujudan dari warga aktif. Ini adalah gerakan mengorganisir warga masyarakat desa baik untuk memupuk modal sosial dan sekaligus gerakan bersuara untuk mendorong perubahan desa. Salah satu wujudnya, gerakan swadaya politik ini adalah mencari dan memilik pemimpin desa yang progresif, dengan memanfaatkan basis modal sosial dan organisasi masyarakat, tanpa politik uang.

  Bagan 2
Tipe warga desa
Kegiatan politik

 
Memilih

Bersuara
 

Kegiatan sosial
Tidak aktif 
Konstituen

 
Warga kritis

AktifRelawan 
Warga aktif


Melampaui jebakan administratif, seraya memperkuat kegiatan yang bermakna dan bermanfaat secara politik. Telah sekian lama pemerintah desa terjebak dalam kegiatan rutin administratif, seperti pelayanan surat menyurat, pelaporan keuangan proyek, mengisi formulir perencanaan, dan lain-lain. Semua itu penting dan harus dijalankan. Tetapi pemerintah desa tidak boleh terjebak pada kegiatan yang kurang bermakna untuk rakyat itu. Pemerintah desa harus bergeser ke berbagai kegiatan yang bermakna dan bermangaat secara politik untuk rakyat. Sebagai pemimpin rakyat, kepala desa harus banyak berdialog dengan semua elemen masyarakat, termasuk kelompok warga yang kritis dan kelompok yang rentan. Mereka pasti mempunyai aspirasi (kepentingan) secara beragam, yang selama ini tidak tersentuh oleh masyarakat. Demikian juga dengan BPD, yang harus menjadikan musyawarah desa sebagai arena bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi politik. Baik kepala desa maupun BPD itu harus memformulasikan kebijakan baru yang muncul dari aspirasi banyak komponen masyarakat ke dalam perencanaan desa, penganggaran desa dan peraturan desa.
Jebakan administratif selalu terjadi dalam pengelolaan keuangan desa. Karena sistem keuangan yang begitu ketat maka kepala desa akan cenderung takut untuk mengambil prakarsa yang inovatif. Karena takut, kepala desa beserta perangkat sangat hati-hati (konservatif) dalam mengeola keuangan desa sehingga dana bisa aman tanpa kebocoran. Tetapi hal ini menimbulkan dua kerugian. Pertama, anggaran pro rakyat yang diamanatkan oleh UU Desa dan sesuai dengan kehendak rakyat (yang berbeda dengan peraturan) tidak akan terwujud. Kedua, meskipun tidak terjadi kebocoran karena tertib administrasi, tetapi hal ini sebenarnya tidak menumbuhkan budaya politik antikorupsi. Terbukti dalam setiap perhelatan pemilihan, masyarakat desa secara pragmatis sangat gemar dengan politik uang.
Karena itu pemimpin desa harus berpikir cerdas dan berani mengambil prakarsa perubahan, sepanjang tidak secara eksplisit menabrak peraturan. Kalau ada peraturan melarang penggunaan dana desa untuk membikin kantor desa, maka kepala desa jangan menabrak membangun kantor desa. Kalau kepala desa membangun kantor desa, itu namanya bodoh dan menabrak aturan. Tetapi di balik aturan yang ketat, tetap ada celah yang memungkinkan kepala desa mengambik prakarsa dan keputusan politik untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan yang bermanfaat untuk rakyat banyak.
Edukasi sosial dan politik. Setiap aktivitas desa (musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran, pemilihan kepala desa, dan sebagainya), yang memperoleh sentuhan pendampingan, tidak boleh terjebak pada penggunaan alat dan menghasilkan dokumen semata tanpa ada sentuhan filosofis (roh). Pendampingan terhadap seluruh aktivitas desa harus disertai dengan edukasi sosial dan politik secara inklusif dan partisipatoris. Dalam perencanan desa, misalnya, tidak hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan dijabarkan menjadi agenda proyek. Di balik perencanaan desa ada pembelajaran bagi orang desa membangun impian kolektif dan mandiri mengambil keputusan politik.. Demikian juga dengan Sistem Informasi Desa (SID) yang kaya data, aplikasi dan disertai jaringan online. SID tidak hanya alat dan teknologi. Di balik SID ada pembelajaran bagi orang desa untuk membangun kesadaran kritis terhadap diri mereka sendiri sekaligus untuk memperkuat representasi hak dan kepentingan rakyat.
Membuat pembangunan desa lebih bermakna bagi rakyat desa. Pemuka desa terbiasa berpikir tentang pembangunan desa sekadar membangun sarana fisik. Tetapi mereka kurang berpikir tentang lemahnya kualitas hidup dan kemiskinan rakyat desa. Pelaksanaan UU Desa, termasuk pendampingan desa, bisa menjadi momentum baru untuk melakukan revolusi mental pembangunan desa. Edukasi sosial-politik kepada warga masyarakat, pelatihan dan dorongan terhadap pemuka desa, maupun musyawarah desa menjadi arena dan kegiatan yang bisa memperluas dan memperdalam perubahan makna-tujuan pembangunan desa. Pembangunan desa tidak hanya berbentuk bangunan fisik, tetapi juga mengarah pada perbaikan pelayanan dasar, kualitas hidup manusia, serta peningkatan ekonomi lokal.
Gerakan ekonomi berbasis desa. UU Desa hadir sebagai bentuk kritik atas pembangunan masyarakat maupun pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat (community driven development), seraya mengedepankan desa sebagai pendekatan baru atas pembangunan atau pembangunan yang digerakkan oleh desa (village driven devlopment VDD). Kata kunci penting VDD dalam dunia ekonomi adalah konsolidasi dan institusionalisasi atas aktor (petani, nelayan, peternak, perajin, kepala desa, perangkat desa, penyuluh, pendamping, dan seterusnya); aset lokal (tanah perorangan, tanah masyarakat, tanah desa, SDA, dana desa, dan lain-lain), dan akses (informasi, pengetahuan, kebijakan, pasar, dan lain-lain).

Gerakan ekonom berbasis desa (VDD) bukan berarti hendak menegasi atas pengembangan ekonomi lokal atau ekonomi rakyat yang digerakkan oleh UMKM maupun koperasi. Dalam konteks ini ada tiga pola VDD:

  • Desa Mandiri: setiap desa tampil secara mandiri sebagai penggerak ekonomi desa, yang melakukan konsolidasi dan Ini mulai dari gerakan menanam beragam tanaman hingga membangun BUMDesa.
  • Kolaborasi Antardesa: sejumlah desa bekerjasama mengonsolidasi dan institusionalisasi aset mereka untuk membangun korporasi ekonomi misalnya mealui BUMADESA. Misalnya membangun kebun kolektif, peternakan kolektif, pangan kolektif, dsb dengan menolak kehadiran korporasi dari luar.
  • Negosiasi dan kolaborasi desa dengan modal: baik desa maupun antardesa melakukan negosiasi dan kerjasama bisnis dengan BUMN maupun pemodal. Misalnya desa mengorganisir dan memfasilitasi produsen lokal dengan perusahaan. Desa maupun kolaborasi antardesa membangun pola shareholding dengan perusahaan.

Mengapa BUMDesa atau BUMADESA? BUMDesa hampir tidak dikenal dalam teori dan wacana pembangunan ekonomi, sebab desa bukanlah makhluk ekonomi seperti halnya pengusaha, UMKM, atau koperasi. Perbincangan tentang ekonomi lokal maupun ekonomi kerakyatan sering menyentuh ekonomi perdesan maupun petani, nelayan, perajin atau peternak, tetapi hampir tidak pernah menyentuh BUMDesa. Baik ekonomi lokal maupun ekonomi kerakyatan hadir sebagai alternatif atas ekonomi kapitalis-global, tetapi keduanya lebih banyak berbicara tentang UMKM maupun koperasi yang digerakkan oleh pelaku ekonomi lokal.
UMKM itu kini menjadi menjadi primadona ekonomi Indonesia yang disokong oleh ahli ekonomi, praktisi sekaligus memperoleh dukungan modal yang memadai dari Kredit Usaha Rakyat beragam bank nasional. Pengembangan ekonomi lokal, yang mengutamakan kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah dan swasta juga banyak berbicara tentang UMKM itu. Para pendukung UMKM itu kritis dan skeptis terhadap BUMDesa, sebab desa tidak memiliki kapasitas dan tradisi berbisnis dan skala ekonomi desa yang kecil dan tidak efisien. Tetapi juga tidak jarang para pelaku UMKM itu tampil sebagai borjuis lokal atau tengkulak lokal yang menghisap tenaga kerja maupun petani, peternak, nelayan dan perajin. Lalu siapa yang bisa melindungi dan memperkuat rakyat kecil di desa seperti petani, peternak, nelayan dan perajin? Koperasi secara teoretis merupakan kekuatan ekonomi rakyat yang secara mandiri menggalang kekuatan rakyat kecil dalam aktivitas ekonomi. Berbeda dengan BUMDesa, koperasi merupakan institusi ekonomi yang bisa melakukan perikatan hukum, baik akses kredit di bank maupun kontrak kerja. Tetapi ada satu pertanyaan, mengapa koperasi sudah lama tumbuh, namun rakyat desa (petani, nelayan, peternak, perajin dan sebagainya) masih tetap lemah? Apakah rakyat desa tidak berdaya tidak mampu mengorganisir dirinya ke dalam koperasi?
Selama ini perbincangan tentang ekonomi lokal, ekonomi rakyat, UMKM maupun koperasi menggunakan logika bahwa pelaku ekonomi termasuk petani dan aktor lain sebagai pelaku rasional. Pandangan ini serupa dengan tesis Samuel Popkin (1979) bahwa petani adalah orang-orang yang rasional. Mereka pun ingin menjadi kaya, seandainya mereka memiliki akses yang lebih besar terhadap pasar. Karena itu, komersialisasi pertanian akan memperbaiki harkat hidup orang banyak. Petani adalah orang-orang kreatif yang penuh perhitungan rasional. Petani ingin mendapatkan akses ke pasar. Mereka ingin kaya, dan mampu menerapkan praktek untung rugi. Kalau mereka tidak kaya karena petani berada dalam tekanan dan tidak diberi peluang. Para tengkulak selalu mengahalangi petani untuk masuk ke pasar.
Analisis ekonomi politik Popkin benar tetapi dia tidak melihat kenapa petani tidak mengorganisir diri menjadi kekuatan tunggal yang solid dan mampu menembus pasar. James Scott (1976) berkata lain. Scott mengambil pendekatan ekonomi moral untuk memahami persoalan petani. Scott menyatakan bahwa petani menganut gaya hidup gotong royong, tolong menolong dan melihat persoalan sebagai persoalan yang kolektif. Sikap ini disebabkan karena struktur kehidupan petani yang terjepit, dan harus menyelamatkan diri. Para petani juga menganut asas pemerataan, dengan pengertian membagi secara sama rata (bagita, kata orang Yogya) apa yang terdapat di desa, karena mereka percaya pada hak moral para petani untuk dapat hidup secara cukup. Karena itu dikenal sistem bagi hasil (share holding). Ada mekanisme “selamatan” yang dilakukan oleh para petani kaya untuk membagi rezeki dengan orang desa. Intensifikasi pertanian dan komersialisasi hasil-hasil agraria dianggap sebagai ancaman oleh para petani yang nyaman dengan kondisinya.
Cara pandang Scott penting untuk memahami bahwa petani atau aktor-aktor lain di desa merupakan makhluk sosial yang membutuhkan modal sosial dan patron. Tetapi ketika terjadi hubungan personal dengan pola patron-klien antara petani dengan orang kaya maka para petani sulit untuk berubah. Menurut Kurtz (2000), teori “ekonomi moral” tidak berlaku dalam kasus modern atau dimana individualisasi tinggi, adanya transisi ke kapitalisme, dan dimana struktur komunitas masyarakat sudah lemah. Namun, teori “pilihan rasional” juga tak berlaku dalam kasus dimana perhitungan perorangan secara mudah atas untung-rugi bukan model yang tepat dalam pembuatan keputusan petani, juga ketika masalah “penumpang gelap” tidak signifikan mempengaruhi tindakan kolektif. Di sisi lain, Hayami dan Kikuchi (1987) menerima Scott maupun Popkin, namun menyatakan bahwa kecenderungan masyarakat petani pada dasarnya adalah saling tolong menolong pada kondisi aras subsistens, tetapi petani juga menganut pemikiran ”rasional ala petani” (rational peasant). Pandangan ini senada dengan Boeke (1974), bahwa perkembangan masyarakat lebih bersifat sosial daripada ekonomi. Boeke memperkenalkan nilai dan sikap masyarakat petani sebagai limited needs atau oriental mitcism yakni suatu sikap merasa puas, tenteram, damai tanpa harus memaksakan keinginan lebih daripada yang mereka miliki. Namun, karena banyak petani sesungguhnya terlibat dalam ekonomi subsisten sekaligus dengan ekonomi kapitalis; maka mereka tentu menetapkan prinsip rasional juga.
Petani dan nelayan itu memang merupakan pelaku ekonomi sehingga bisa disebut sebagai sektor privat yang berupaya memaksimalkan keuntungan. Tetapi yang paling menonjol, petani dan nelayan merupakan bagian dari komunitas lokal yang mempunyai posisi dan wajah sosial. Sebagai pelaku ekonomi lokal, para petani dan nelayan sangat terikat dengan institusi lokal. Mereka saling membangun interaksi atau komunikasi dalam sebuah masyarakat yang terbentuk secara alami dan kontinyu dalam satu daerah/lokasi. Menurut Norman Uphoff (1992), institusi lokal – baik lembaga maupun pranata lokal — berfungsi untuk menciptakan kesempatan bersama dalam melakukan aksi kolektif dan tolong menolong atau gotong royong (mutual assistance) sebagai upaya menggerakkan dan mengelola sumber daya yang ada secara mandiri dan berkelanjutan.
Dengan demikian tampak bahwa orang desa (petani, nelayan, peternak) sangat mudah untuk bekerjasama tetapi sulit untuk berusaha bersama. Karena itu mereka sulit membangun usaha kolektif dalam wadah koperasi, kecuali kalau ada pihak lain atau patron yang mengorganisir mereka. Tentu dalam hal ini bukanlah patron yang menghisap mereka. Jika petani kaya mengorganisir mereka ke dalam koperasi untuk membentuk aksi kolektif maka petani kaya itu akan hadir sebagai penumpang gelap yang melakukan elite capture, sebagaimana sering terjadi dalam kasus gabungan kelompok tani (gapoktan).
Dalam kontek itu dibutuhkan sentuhan kelembagaan ekonomi yang peka terhadap persoalan modal sosial, solidaritas, gotong royong, kolektivitas, dan patron yang terlembagakan secara formal. Jika koperasi tidak mampu mengorganisir karena antipatron, maka BUMDesa yang digerakkan oleh kepala desa dan terlembagakan melalui musyawarah desa, menjadi jawaban atas keterbatasan koperasi maupun pendekatan kelompok tani. Berbeda dengan orang kaya yang menjadi patron personal, kepala desa akan hadir sebagai patron institusional bagi orang desa (petani, nelayan, peternak). Kepala desa memang juga elite lokal yang berkepentingan dengan ekonomi seperti halnya orang kaya, tetapi kepentingan ekonomi kepala desa bisa ditukar dengan insentif politik jika dia berpihak dan mengorganisir orang desa. Jika kepala desa tidak mempunyai inisiatif, maka aktor-aktor lain seperti BPD bisa mendorong kepala desa untuk hadir sebagai patron institusional. Dalam konteks ini BUMDesa bisa menjadi institusi alternatif yang melakukan konsolidasi atas aktor, aset dan akses petani (maupun aktor lain) menjadi lebih kuat, mulai dari memperkuat skala ekonomi dari subsisten ke produktif, hingga kekuatan untuk negosiasi dengan kekuatan pasar. BUMDesa misalnya bisa membangun lumbung pangan yang antara lain menjalankan strategi tunda jual di musim panen sebagai bentuk negosiasi dengan para tengkulak.
BUMDesa mengandung layanan sosial dan usaha ekonomi. Layanan sosial dalam konteks ini mempunyai dua makna dan bentuk sekaligus. Pertama, BUMDesa yang mempunyai usaha sosial seperti badan layanan umum. BUMDesa air bersih atau air minum merupakan contoh terkemuka, yang memberikan palayanan sosial dasar kepada seluruh orang desa tanpa kecuali, sekaligus juga memperoleh surplus untuk pendapatan asli desa. Kedua, usaha ekonomi yang berwatak sosial, yakni melayani kepentingan orang desa. Sebagai contoh, LPD di Bali memberikan layanan sosial (perumahan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya) dan memfasilitasi modal bagi orang desa untuk bertani maupun usaha lainnya. Desa Bleberan Gunungkidul mempunyai tiga unit usaha BUMDesa: (a) BUMDesa air bersih yang mengutamakan layanan sosial dasar tetapi juga memperoleh bonus pendapatan asli desa; (b) BUMDesa LKM yang menjalankan fungsi sosial dan ekonomi; (c) dan desa wisata Sri Getuk yang mampu mengonsolidasikan potensi ekonomi beragam pelaku ekonomi dan mengejar surplus ekonomi.
Sejauh ini pengalaman BUMDesa di banyak tempat mempunyai sejumlah relevansi penting bagi kehidupan sosial ekonomi orang desa. Pertama,BUMDesa (seperti LKM dan lumbung pangan) mempunyai fungsi proteksiyakni melindungi orang desa dari jeratan rentenir, tengkulak maupun paceklik. Ada juga banyak desa yang menyewakan traktor dengan tujuan menolong petani. Bisnis ini terkesan menyaingi pelaku ekonomi desa yang menyewakan traktor. Tetapi bisnis privat ini seperti tengkulak yang menyewakan traktor dengan harga tinggi terutama pada masa musim tanam. Kehadiran BUMDesa menyewakan traktor itu sungguh menolong petani dan melindungi mereka dari jeratan tengkulak kaya.

Kedua, BUMDesa menjalankan fungsi fasilitasi, yakni melayani dan memudahkan orang desa. Baik bisnis LKM maupun persewaan perkakas telah terbukti memudahkan dan melayani kepentingan orang desa. LPD di Bali maupun LKM Desa di Riau, misalnya, memudahkan dan melayani para petani yang membutuhkan bibit maupun pupuk untuk bertani. Karena sudah ada LPD maka petani tidak perlu mencari modal ke rentenir atau tengkulak para pelaku UMKM.

Ketiga, BUMDesa menjalankan fungsi konsolidasi dan institusionalisasibisnis kolektif orang desa. Dua agenda ini juga menjadi basis untuk negosiasi kekkuatan kolektif desa berhadapan dengan tengkulak maupun korporasi. Contoh konsolidasi dan institusionalisasi dapat ditemukan pada kasus desa wisata, yang menyatukan berbagai bisnis, mulai dari obyek wisata sebagai daya tarik pendatang, juga komponen lain seperti parkir, penginapan, makanan, souvenir dan lain-lain. Namun skema BUMDesa untuk konsolidasi dan institusionalisasi bentuk usaha lain, seperti kerajinan maupun dagang, belum dapat ditemukan, kecuali dalam bentuk gerakan yang dipimpin desa seperti kerajinan keramik di Banyumulek (Lombok Barat), bisnis klengkeng kolektif di Desa Mlatiharjo (Demak), bisnis jambu merah kolektif Desa Pilangrejo (Demak), bisnis manggis kolektif di Desa Batumekar (Lombok Barat), bisnis markisa di Serut (Bantul), bisnis rotan di Desa Teluk Wetan (Jepara), dan masih banyak lagi.

Pendekatan dan Cara Baru
UU Desa telah menyajikan rekognisi-subsidiaritas untuk menembus dilema negara antara isolasi dan imposisi. Negara mengakui desa dan memberikan mandat kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi lokal, sumberdaya alam, lingkungan, ketentereman, kerukunan, dan sebagainya) dengan “cara desa” (adat istiadat, prakarsa, kearifan). Rekognisi ini merupakan jalan yang lebih tepat untuk menghadirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke ranah desa, sekaligus membuat desa mempunyai imajinasi dan kontribusi yang lebih baik kepada NKRI.
Secara mikro tindakan rekognisi membutuhkan kepercayaan. Bagaimanapun kepercayaan merupakan etika dasar dalam rekognisi dan Mempercayai desa merupakan sikap dasar untuk mendorong pemberdayaan dan penguatan kapasitas desa. Kepercayaan (trust), menurut Francis Fukuyama (1995), merupakan harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran dan perilaku kerjasama yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma yang dianut bersama oleh anggota komunitas itu. Umumnya trust ditempatkan sebagai sebuah unsur modal sosial yang sangat berguna untuk membangun soliditas relasi sosial secara horizontal. Tetapi kepercayaan lebih dari sekadar modal sosial. Bagi Goran Heyden (1992), kepercayaan (trust) merupakan sebuah elemen struktural dalam governance yang bakal menumbuhkan akuntabilitas dan inovasi pemerintahan. Trust bisa tumbuh kalau diawali dengan kerelaan atau ketulusan (compliance).
Kalau institusi pemerintah mempunyai komitmen terhadap perubahan desa, maka sikap mempercayai desa adalah pilihan yang harus dilaksanakan. Keengganan, keraguan, dan kekhawatiran pemerintah terhadap desa harus diubah menjadi kerelaan, ketulusan dan keyakinan, yang diterukan dengan pembagian kekuasaan, kewenangan, keuangan, sumberdaya dan tanggungjawab kepada desa. Kepercayaan yang diberikan kepada desa tentu harus diikuti dengan fasilitasi, supervisi dan capacity building sehingga kewenangan dan keuangan yang dibagi kepada desa betul-betul dikelola secara efektif, bertanggungjawab dan membuahkan kemajuan desa.
Menantang desa adalah tindakan kelanjutan dari rekognisi dan kepercayaanDalam konteks negara yang hirarkhis-sentralistik, desa selalu menjadi obyek regulasi dari pemerintah supradesa. Regulasi berisi perintah maupun petunjuk yang “harus” dilakukan desa, serta larangan-larangan yang tidak boleh atau “jangan” sampai dilakukan desa. Karena pemahaman yang keliru tentang regulasi, maka desa hanya melakukan sesuatu yang diperintahkan dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan peraturan (regulasi). Di luar pakem ini desa tidak bisa dan tidak berani berbuat sesuatu. Kreasi baru di desa yang tidak tercantum atau tidak diatur, meski tidak dilarang, sulit dijalankan di banyak desa. Banyak kepala desa yang takut melangkahi kabupaten/kecamatan karena berbuat sesuatu yang belum diatur dalam regulasi. Contohnya adalah kerjasama dengan pihak luar seperti LSM. Sebelum era reformasi sampai awal refomasi, banyak kepala desa takut menjalin kerjasama dengan LSM, karena belum diatur dalam regulasi, padahal regulasi tidak melarang secara eksplisit. Setelah reformasi, desa memperoleh ruang dan tantangan yang besar dalam mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dunia usaha, LSM maupun perguruan tinggi. Namun demikian, dalam praktik di lapangan, kerjasama desa dengan pihak luar sering terhambat oleh kontrol kabupaten/kecamatan. Desa tidak bisa secara langsung menjalin kerjasama, melainkan harus memperoleh izin atau persetujuan dari kabupaten. Termasuk kepala desa menghadiri undangan penting dari pihak luar.
Sampai sekarang regulasi masih diperlakukan sebagai perangkat yang mempersulit, bukan perangkat yang mempermudah, membuka ruang gerak dan memberi tantangan bagi desa untuk mengembangkan kreasi dan potensi lokal. Lebih banyak regulasi maupun pernyataan-pernyataan resmi pejabat supradesa yang selalu memerintah sekaligus membatasi (jika bukan melarang) ruang gerak desa. Tetapi pada sisi yang ekstrem, karena euforia, banyak desa yang punya “kreasi” berlebihan dan menabrak peraturan. Fakta ini menggambarkan terjadinya kesenjangan antara regulasi dengan kehendak lokal, karena proses perumusan regulasi tidak memperhatikan aspirasi lokal, serta substansi regulasi yang berorientasi mempersulit dan membatasi desa.
Sementara subsidiaritas mengajakarkan tentang prinsip “bukan campur tangan, apalagi cuci tangan, melainkan memberi uluran tangan”. Dalam keseharian banyak orang luar yang campur tangan terhadap desa, seperti pengaturan yang rigid terhadap asal-usul desa, pengadaan perlengkapan untuk Pilkdes oleh pemerintah supradesa, membentuk BUMDesa secara serentak dan seragam, hingga membentuk kelompok-kelompok masyarakat sebagai kanal penerima bantuan proyek. Tindakan campur tangan ini tidak dibenarkan oleh asas rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa. Tetapi kalau desa menghadapi banyak masalah orang luar cenderung cuci tangan. Sebagai contoh adalah banyak proyek yang mangkrak, Posyandu yang tidak berjalan, atau BUMDesa yang mati suri. Sejauh ini orang luar cenderung cuci tangan terhadap masalah-masalah itu.
Kotak 1: Sejumlah Prinsip Menghargai, Mempercayai dan Menantang Desa
·         Menghilangkan stigma-stigma buruk kepada desa.
·         Menghilangkan sikap mengancam (menciptakan rasa takut) pada pemimpin desa tentang korupsi dan penjara.
·         Memotong mata rantai regulasi, teknokrasi dan birokrasi.
·         Menggantikan keraguan, keengganan dan kekhawatiran menjadi kerelaan, ketulusan dan keyakinan.
·         Mengurangi perintah, campur tangan dan larangan kepada desa.
·         Menghentikan pendekatan kelompok, sekaligus institusionalisasi sistem desa dan tradisi berdesa
·         Kesediaan belajar pada masyarakat desa.
·         Menggantikan sikap defensif menjadi responsif terhadap tuntutan dari desa.
·         Membuka ruang akses desa terhadap pembuatan kebijakan.
·         Membuka ruang dan mendorong akuntabilitas & inovasi terhadap kreasi, prakarsa dan potensi desa.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PLATFORM BARU PEMBANGUNAN DESA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA"

Post a Comment