Sponsor

Info Desa

TAHAPAN DAN TATACARA PENDIRIAN BUMDes

TAHAPAN DAN TATA CARA PENDIRIAN
BADAN USAHA MILIK Desa [ BUMDes ]

Saat ini desa dihadapkan pada pertarungan dengan korporasi modal besar. BUMDes adalah salah jawaban untuk melakukan perlawanan dalam upaya mengembalikan kedaulatan desa. Mendirikan BUMDes bukan hanya sekedar secara kelembagaan ada dan terbentuk, melainkan lebih dari itu bagaimana organisasi BUMDes dapat menggerakkan laju perekonomian desa. Catatan yang sangat penting untuk diperhatikan adalah pada saat BUMDes terbentuk jangan sampai menjadi tempat persembunyian bagi korporasi modal besar mencaplok kedaulatan desa. Tulisan ini hanyalah bagian kecil upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dalam mendirikan BUMDes sesuai dengan alur dan tahapan yang ada sesuai dengan regulasi yang telah berlaku. Kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan demi perbaikan keadaan yang lebih baik.

A.     PENGERTIAN BUMDes
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat. Apabila BUMDes tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

B.     DASAR HUKUM PENDIRIAN
-       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
-       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
-       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-       Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

C.     TUJUAN PENDIRIAN BUMDes
-       Meningkatkan perekonomian Desa
-       Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
-       Meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi Desa;
-       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
-       Menciptakan peluang dan jaringan pasar  yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
-       Membuka lapangan kerja;
-       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui  perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
-       Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

D.     YANG PERLU MENJADI PERTIMBANGAN DALAM MENDIRIKAN BUMDes
-       Inisiatif pemerintah desa atau masyarakat Desa
-       Potensi usaha ekonomi desa
-       Sumber daya alam desa
-       Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes
-       Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
-       usaha BUM Desa.

E.     TAHAPAN PENDIRIAN
1.    Musyawarah Desa Pra Pendirian
a.    Sosialisasi penyepakatan pembentukan BUMDes
b.    Pembahasan penyusunan Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes
c.    Pembentukan Tim Ad-hoc

2.    Musyawarah Desa I
a.    Laporan hasil kajian Tim Ad-hoc
b.    Pembahasan dan pengesahan Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes
c.    Pembahasan tentang:
-        Nama, kedudukan dan wilayah kerja BUMDes
-        Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
-        Bentuk badan hukum BUMDes
-        Sumber permodalan BUMDes
-        Unit-unit usaha BUMDes
-        Organisasi BUMdes
-        Pengawasan BUMDes
-        Pertanggungjawaban BUMDes

3.    Musyawarah Desa II
a.    Pembahasan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
b.    Pengesahan Perdes tentang Pembentukan BUMDes
c.    Pembahasan AD/ART
d.    Struktur organisasi pengelola
e.    Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
f.     Aturan kerjasama dengan pihak lain
g.    Rencana usaha dan pengembangan BUMDes

4.    Musyawarah Desa III
a.    Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian pengupahan pengelola BUMDes
b.    Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
c.    Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
d.    Menyusuan sistem administrasi pembukuan BUMDes
e.    Menyusun rencana kerja BUMDes

F.     STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA
Sesuai pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 bahwa Struktur Organisasi Pengelola BUMDes terdiri dari Dewan Penasehat atau dewan Komisaris, Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas. Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang menjabat.
Salah satu contoh struktur organisasi BUMDes yang bisa diterapkan atau dikembangkan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan kondisi dan karakteristik masing-masing desa.




G.    TUPOKSI
a.    Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris
Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang menjabat.
Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris berkewajiban:
-       Memberikan nasihat kepada  Pelaksana Operasional  dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
-       Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
-       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris berwenang:
-       Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional  mengenai  persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
-       Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

b.    Pelaksana Operasional
Pelaksana Operasional yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara dan Manajer mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana Operasional berkewajiban:
-       Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi  dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
-       Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
-       Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

Pelaksana Operasional berwenang:
-       Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
-       Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
-       Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa  sekurang-kurangnya  2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

c.    Dewan Pengawas
Dewan pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berkewajiban mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dewan pengawas berwenang menyelenggarak Rapat Umum Pengawas untuk:
-       Pemilihan dan pengangkatan pengurus
-       Penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari bum desa; dan
-       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.

H.     KRITERIA PENGELOLA (APA DAN SIAPA)
Seperti yang tertuang dalam PP No.43 Tahun 2014 Tentang pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Selain itu juga DILARANG merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Beberapa persyaratan untuk menjadi Pelaksana Operasional (Pasal 14 Permendesa No.4 Tahun 2015):
-       Masyarakat  Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
-       Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
-       Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,  dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
-       Pendidikan minimal setingkat  SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
-       Meninggal dunia
-       Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
-       Mengundurkan diri;
-       Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
-       Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

I.       BENTUK DAN JENIS UNIT USAHA
Bentuk Unit Usaha BUMDes
a.    Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b.    Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60%, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

BUMDes dapat menjalankan jenis usaha seperti:
a.    Bisnis sosial (social business) yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat seperti:
-       Air minum Desa;
-       Usaha listrik Desa;
-       Lumbung pangan; dan
-       Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
b.    Bisnis penyewaan (renting) seperti:
-       Alat transportasi;
-       Perkakas pesta;
-       Gedung pertemuan;
-       Rumah toko;
-       Tanah milik bum desa; dan
-       Barang sewaan lainnya.
c.    Bisnis usaha perantara (brokering) seperti:
-       Jasa pembayaran listrik;
-       Pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
-       Jasa pelayanan lainnya. 
d.    Usaha produksi seperti:
-       Pabrik es;
-       Pabrik asap cair;
-       Hasil pertanian;
-       Sarana produksi pertanian;
-       Sumur bekas tambang; dan
-       Kegiatan bisnis produktif lainnya.
e.    Bisnis keuangan (financial business) yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
f.     Menjalankan usaha bersama (holding) seperti:
-       Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk  mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
-       DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis  usaha dari kelompok masyarakat;dan
-       Kegiatan usaha bersama  yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

J.      MODAL USAHA
Modal usaha BUMDes dapat terdiri dari:
-       Penyertaan modal Desa yang berasal dari:
a.    Hibah  dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.    Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.    Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa
-       Penyertaan modal masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

K.     SHARE PEMBAGIAN HASIL USAHA
-       Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
-       Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
-       Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

L.     KERUGIAN BUMDes
-       Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
-       Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
-       Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,  dinyatakan pailit  sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai  kepailitan.

M.    PERTANGGUNGJAWABAN
-       Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
-       BPD  melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
-       Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

N.     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-       Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
-    Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis  tentang  standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.

- Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAHAPAN DAN TATACARA PENDIRIAN BUMDes"

Post a Comment