Sponsor

Info Desa

Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa

Bupati mempunyai kewajiban untuk membikin penetapan rincian dana desa melewati Peraturan Bupati/Walikota. Bupati/Walikota bisa melakukan pemotongan terhadap dana desa dalam faktor tetap tersedia Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa (“RKD”) tahun biaya sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen).

Dalam faktor tersedia Sisa Dana Desa di RKD tahun biaya sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen), Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa. Jika seusai sanksi penundaan tersebut, tetap tersedia Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen), Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa. Pemotongan penyaluran dana desa dilakukan pada penyaluran dana desa tahun biaya berikutnya.

Definisi Dana Desa
Pengaturan mengenai dana desa dengan cara umum tersedia dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut dengan cara khusus tersedia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (“PP 22/2015”) serta terbaru diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (“PP 8/2016”).

Pasal 1 angka 2 PP 8/2016 memperlihatkan definisi dana desa sebagai berikut:

Dana Desa merupakan dana yg berasal dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara yg diperuntukkan bagi Desa yg ditransfer melewati Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah kabupaten/kota serta dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dari arti di atas bisa diketahui bahwa dana desa dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Namun, dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.[1]

Alur Penganggaran, Pengalokasian, serta Penyaluran Dana Desa
Penganggaran, pengalokasian, serta penyaluran dana desa dengan cara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan serta Evaluasi Dana Desa (“Permenkeu 49/2016”) serta PP 60/2014 beserta perubahannya:

1.    Penganggaran Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana serta Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yg ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa.[2] Berdasarkan penganggaran dana desa ini, Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.[3]

Kemudian rincian disampaikan pemerintah terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) ketika pembahasan Tingkat I Nota Keuangan serta Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.[4] Rincian dana desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.[5]

2.    Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap Desa.[6] Tata tutorial pemecahan serta penetapan besaran Dana Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.[7]

3.    Penyaluran Dana Desa
Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah terhadap kabupaten/kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan tutorial pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (“RKUN”) ke Rekening Kas Umum Daerah (“RKUD”). Kemudian, Dana Desa tersebut disalurkan oleh kabupaten/kota terhadap Desa. Penyaluran Dana Desa terhadap Desa dilakukan dengan tutorial pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (“RKD”).[8]

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara berangsur-angsur pada tahun biaya berlangsung serta dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja seusai diterima di RKUD.[9]

Tahapan Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara berangsur-angsur dari RKUD ke RKD, dengan ketentuan sebagai berikut:[10]
a.    bagian I, di bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.    bagian II, di bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.[11]

Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilakukan seusai Bupati/Walikota menerima:[12]
a.    Peraturan desa mengenai APBDesa;
b.    Laporan realisasi penggunaan dana desa satu tahun biaya sebelumnya.

Dalam faktor bupati/walikota tak menyalurkan Dana Desa, Menteri bisa mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi yg akan terjadi yg menjadi hak kabupaten/kota yg bersangkutan.[13]

Pemotongan Dana Desa oleh Bupati/Walikota
Bupati/Walikota bisa melakukan pemotongan terhadap dana desa dalam faktor tetap tersedia Sisa Dana Desa di RKD tahun biaya sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen).

Dalam faktor tersedia Sisa Dana Desa di RKD tahun biaya sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen), Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa.[14] Penundaan penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa bagian I tahun biaya berlangsung sebesar Sisa Dana Desa di RKD tahun biaya sebelumnya.[15]

Penundaan penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan hingga dengan Sisa Dana Desa di RKD tahun biaya sebelumnya sudah direalisasikan penggunaannya, jadi Sisa Dana Desa di RKD menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya Dana Desa tahun biaya sebelumnya.[16]

Jika hingga bulan Juli tahun biaya berlangsung Sisa Dana Desa di RKD tahun biaya sebelumnya tetap lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yg ditunda disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa bagian II.[17]

Jika seusai sanksi penundaan tersebut di atas, tetap tersedia Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen), Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa.[18]

Pemotongan penyaluran dana desa dilakukan pada penyaluran dana desa tahun biaya berikutnya.[19] Bupati/walikota mengabarkan pemotongan penyaluran dana desa terhadap Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.[20]

Jadi dalam konteks pertanyaan Anda, butuh dilihat lagi argumen bupati melakukan pemotongan terhadap biaya dana desa yg berasal dari APBN tersebut. Jika terbukti pemotongan tersebut bukan sebab argumen adanya sanksi penundaan penyaluran dana desa sebab ada sisa dana desa, jadi pemotongan tersebut tak dibenarkan.

Pengawasan Dana Desa
Pemerintah Pusat melakukan pemantauan serta evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan Dana Desa.[21]

Pemantauan dilakukan terhadap:[22]
a.    penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata tutorial pemecahan serta penetapan besaran Dana Desa;
b.    penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
c.    penyampaian laporan realisasi penyaluran serta konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
d.    Sisa Dana Desa.

Sedangkan evaluasi dilakukan terhadap:[23]
a.    penghitungan pemecahan besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
b.    realisasi penggunaan Dana Desa.

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Permenkeu 49/2016 bahwa Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal serta Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, serta penggunaan Dana Desa.[24] Pemantauan ini dilakukan terhadap:
a.    penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata tutorial pemecahan serta penetapan besaran Dana Desa;
b.    penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
c.    penyampaian laporan realisasi penyaluran serta konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
d.    Sisa Dana Desa di RKUD.

Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan untuk memastikan penyaluran sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[25]

Dalam faktor berdasarkan yg akan terjadi pemantauan tersedia penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperlihatkan teguran terhadap bupati/walikota.[26]

Ketidaksesuaian penyaluran tersebut, bisa berupa:[27]
a.    keterlambatan penyaluran; dan/atau
b.    tak cocok jumlah penyaluran.

Dana Desa yg telat disalurkan dan/atau tak cocok jumlah penyalurannya wajib segera disalurkan ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja seusai mendapatkan teguran dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.[28]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara serta terbaru diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan serta Evaluasi Dana Desa.

[1] Pasal 19 ayat (2) PP 60/2014
[2] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[3] Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 49/2016
[4] Pasal 3 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[5] Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 49/2016 jo. Pasal 11 ayat (5) PP 22/2015
[6] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[7] Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[8] Pasal 15 PP 60/2014 jo. Pasal 14 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[9] Pasal 16 ayat (1) serta (2) PP 8/2016 serta Pasal 14 Permenkeu 49/2016
[10] Pasal 14 ayat (2) Permenkeu 49/2016
[11] Pasal 18 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[12] Pasal 18 ayat (2) Permenkeu 49/2016
[13] Pasal 16 ayat (3) PP 8/2016
[14] Pasal 39 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[15] Pasal 39 ayat (2) Permenkeu 49/2016
[16] Pasal 39 ayat (4) Permenkeu 49/2016
[17] Pasal 39 ayat (5) Permenkeu 49/2016
[18] Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b jo. Pasal 36 Permenkeu 49/2016
[19] Pasal 41ayat (2) Permenkeu 49/2016
[20] Pasal 41 ayat (3) Permenkeu 49/2016
[21] Pasal 26 ayat (1) PP 8/2016
[22] Pasal 26 ayat (2) PP 8/2016
[23] Pasal 26 ayat (3) PP 8/2016
[24] Pasal 27 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[25] Pasal 29 ayat (1) Permenkeu 49/2016
[26] Pasal 29 ayat (2) Permenkeu 49/2016
[27] Pasal 29 ayat (3) Permenkeu 49/2016
[28] Pasal 29 ayat (4) Permenkeu 49/2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa"

Post a Comment