Sponsor

Info Desa

Yang Termasuk Aset-Aset Desa

Pasar ialah aset desa yg dikelola oleh kepala desa. Sebagai aset desa, pasar ialah barang milik Desa yg bersumber dari kekayaan orisinil desa, dibeli alias diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa alias perolehan hak lainnya yg sah.

Kepala desa berwenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Definisi Aset Desa
Aset Desa ialah barang milik Desa yg bersumber dari kekayaan orisinil desa, dibeli alias diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa alias perolehan hak lainnya yg sah.[1]

Yang Termasuk Aset Desa
Aset Desa bisa berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan yg akan terjadi pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[2]

Menjawab pertanyaan pertama Anda, pasar desa tergolong aset desa. Selanjutnya menyangkut pertanyaan Kalian kedua, kami asumsikan maksud hak desa berupa aset ini ialah apa saja yg menjadi aset-aset desa. Dari penjelasan di atas bisa kita ketahui bahwa tidak hanya pasar desa, yg tergolong aset desa ialah tanah kas desa, tanah ulayat, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan yg akan terjadi pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa antara lain:[3]
a.   kekayaan desa yg dibeli alias diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
b.    kekayaan desa yg diperoleh dari hibah dan sumbangan alias yg sejenis;
c.    kekayaan desa yg diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan masih banyak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.    yg akan terjadi kerja sama desa; dan
e.    kekayaan desa yg bersumber dari perolehan lainnya yg sah.

Jenis Aset Desa
Jenis aset desa terdiri atas:[4]
a.    Kekayaan orisinil desa;
b.    Kekayaan milik desa yg dibeli alias diperoleh atas beban APBDesa;
c.    Kekayaan desa yg diperoleh dari hibah dan sumbangan alias yg sejenis;
d.    Kekayaan desa yg diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e.    Hasil kerja sama desa; dan
f.     Kekayaan desa yg bersumber dari perolehan lain yg sah.

Kekayaan orisinil desa sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:[5]
a.    tanah kas desa;
b.    pasar desa;
c.    pasar hewan;
d.    tambatan perahu;
e.    bangunan desa;
f.     pelelangan ikan yg dikelola oleh desa;
g.    pelelangan yg akan terjadi pertanian;
h.    hutan milik desa;
i.      mata air milik desa;
j.     pemandian umum; dan
k.    lain-lain kekayaan orisinil desa

Jadi, baik UU Desa maupun Permendagri 1/2016, keduanya sudah mengatur bahwa pasar desa ialah aset desa. Selain itu, pasar desa tergolong aset desa yg bersifat strategis.[6]

Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan aset desa ialah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengamatan dan pengendalian aset desa.[7]

Berikut ketentuan-ketentuan seputar pengelolaan aset desa:[8]
a.    Aset desa yg berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
b.    Aset desa berupa bangunan wajib dibekali dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan dengan cara tertib.
c.    Aset desa bisa diasuransikan sesuai performa keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    Aset desa dilarang untuk diserahkan terhadap pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan terhadap pemerintah desa.
e.    Aset desa dilarang digadaikan alias dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.

Kepala desa berwenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.[9]

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa memiliki wewenang dan tanggungjawab:[10]
a.    menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
b.    menetapkan pesuruh pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
c.    menetapkan penggunaan, pemanfaatan alias pemindahtanganan aset desa;
d.    menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
e.    mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan alias penghapusan aset desa yg bersifat strategis melewati musyawarah desa;
f.     menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
g.    menyetujui usul pemanfaatan aset desa tidak hanya tanah dan/atau bangunan

Jadi pasar ialah aset desa yg pengelolaannya dilakukan oleh kepala desa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.


[1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa
[2] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
[3] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
[4] Pasal 2 ayat (1) Pemendagri 1/2016
[5] Pasal 2 ayat (2) Permendagri 1/2016
[6] Pasal 4 ayat (3) Permendagri 1/2016
[7] Pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2016
[8] Pasal 6 Permendagri 1/2016
[9] Pasal 26 ayat (2) huruf c UU Desa jo. Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2016
[10] Pasal 4 ayat (2) Permendagri 1/2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yang Termasuk Aset-Aset Desa"

Post a Comment