Dusun merupakan tahap wilayah kerja pemerintahan desa yg dipimpin oleh Kepala Dusun. Ketentuan dan tata tutorial pembentukan dusun biasanya tertuang kembali dalam peraturan kawasan setempat.
Definisi Dusun
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”), tak disebutkan mengenai definisi dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yg dahulu menunjukkan defisini atas dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”)[1]. Pasal 1 huruf c UU Pemerintahan Desa menunjukkan definisi sebagai berikut:
“Dusun merupakan tahap wilayah dalam Desa yg merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yg disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Desa yakni hanya mengenai di dalam sebuah desa bisa dibentuk dusun:
“Dalam wilayah Desa dibentuk dusun alias yg disebut dengan nama lain yg diadaptasi dengan asal usul, budaya istiadat, dan kualitas sosial budaya masyarakat Desa.”
Dari ketentuan-ketentuan di atas bisa kita ketahui bahwa dusun merupakan tahap dari desa yg melaksanakan pemerintahan desa.
Ketentuan dan Tata Cara Pembentukan Dusun
Ketentuan dan tata tutorial pembentukan dusun biasanya tertuang dalam peraturan kawasan setempat. Karena Kalian tak menyatakan kawasan Anda, sebagai contoh bisa kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun (“Perda Lampung Timur 5/2013”). Oleh sebab itu, kami sarankan supaya Kalian mengecek kembali tata tutorial pembentukan dusun dalam peraturan kawasan setempat.
Kami akan membahas dengan mencontohkan berdasarkan Perda Lampung Timur 5/2013. Perda Lampung Timur 5/2013 menyatakan bahwa dalam wilayah desa bisa dibentuk dusun, yg merupakan tahap wilayah kerja pemerintahan desa yg dipimpin oleh Kepala Dusun.[2]
Pembentukan Dusun di Lampung Timur berfungsi untuk menambah performa penyelenggaraan pemerintahan dengan cara berdayaguna dan sukses guna dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.[3]
Untuk membentuk dusun di Lampung Timur ada syarat-syarat yg wajib dipenuhi yaitu:[4]
a. jumlah penduduk dusun sekurang-kurang 100 Kepala Keluarga;
b. luas wilayah bisa dijangkau dalam menambah pelayanan dan pembinaan masyarakat;
c. wilayah kerja mempunyai jaringan perhubungan alias komunikasi antar RT;
d. kehadiran sosial budaya yg bisa menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan budaya istiadat setempat;
e. potensi dusun yg meliputi sumber daya insan dan sumber daya alam yg bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
f. batas dusun yg dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan; dan
g. sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun.
Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan dusun bisa dilakukan dengan mekanisme penggabungan berbagai dusun, tahap dusun yg bersandingan, dan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun alias lebih. Pembentukan dusun dengan mekanisme pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun alias lebih bisa dilakukan seusai dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.[5]
Kepala Dusun
Kepala dusun merupakan salah satu perangkat desa yg bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.[6]
Kepala Dusun mempunyai berbagai fungsi, salah satunya pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.[7]
Sebagai info untuk Anda, berikut kedudukan kepala dusun dalam pemerintahan desa:[8]
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
4. Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun.
[1] Sudah dinyatakan tak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintah Daerah”). UU Pemerintah Daerah ini juga telah dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Peraturan terbaru yg berlaku merupakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah sebagaimana terbaru diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
[2] Pasal 2 Perda Lampung Timur 5/2013
[3] Pasal 3 Perda Lampung Timur 5/2013
[4] Pasal 4 Perda Lampung Timur 5/2013
[5] Pasal 5 Perda Lampung Timur 5/2013
[6] Pasal 4 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”)
[7] Pasal 10 ayat (3) Permendagri 84/2015
[8] Lampiran Permendagri 84/2015
Definisi Dusun
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”), tak disebutkan mengenai definisi dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yg dahulu menunjukkan defisini atas dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”)[1]. Pasal 1 huruf c UU Pemerintahan Desa menunjukkan definisi sebagai berikut:
“Dusun merupakan tahap wilayah dalam Desa yg merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yg disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Desa yakni hanya mengenai di dalam sebuah desa bisa dibentuk dusun:
“Dalam wilayah Desa dibentuk dusun alias yg disebut dengan nama lain yg diadaptasi dengan asal usul, budaya istiadat, dan kualitas sosial budaya masyarakat Desa.”
Dari ketentuan-ketentuan di atas bisa kita ketahui bahwa dusun merupakan tahap dari desa yg melaksanakan pemerintahan desa.
Ketentuan dan Tata Cara Pembentukan Dusun
Ketentuan dan tata tutorial pembentukan dusun biasanya tertuang dalam peraturan kawasan setempat. Karena Kalian tak menyatakan kawasan Anda, sebagai contoh bisa kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun (“Perda Lampung Timur 5/2013”). Oleh sebab itu, kami sarankan supaya Kalian mengecek kembali tata tutorial pembentukan dusun dalam peraturan kawasan setempat.
Kami akan membahas dengan mencontohkan berdasarkan Perda Lampung Timur 5/2013. Perda Lampung Timur 5/2013 menyatakan bahwa dalam wilayah desa bisa dibentuk dusun, yg merupakan tahap wilayah kerja pemerintahan desa yg dipimpin oleh Kepala Dusun.[2]
Pembentukan Dusun di Lampung Timur berfungsi untuk menambah performa penyelenggaraan pemerintahan dengan cara berdayaguna dan sukses guna dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.[3]
Untuk membentuk dusun di Lampung Timur ada syarat-syarat yg wajib dipenuhi yaitu:[4]
a. jumlah penduduk dusun sekurang-kurang 100 Kepala Keluarga;
b. luas wilayah bisa dijangkau dalam menambah pelayanan dan pembinaan masyarakat;
c. wilayah kerja mempunyai jaringan perhubungan alias komunikasi antar RT;
d. kehadiran sosial budaya yg bisa menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan budaya istiadat setempat;
e. potensi dusun yg meliputi sumber daya insan dan sumber daya alam yg bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
f. batas dusun yg dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan; dan
g. sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun.
Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan dusun bisa dilakukan dengan mekanisme penggabungan berbagai dusun, tahap dusun yg bersandingan, dan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun alias lebih. Pembentukan dusun dengan mekanisme pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun alias lebih bisa dilakukan seusai dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.[5]
Kepala Dusun
Kepala dusun merupakan salah satu perangkat desa yg bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.[6]
Kepala Dusun mempunyai berbagai fungsi, salah satunya pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.[7]
Sebagai info untuk Anda, berikut kedudukan kepala dusun dalam pemerintahan desa:[8]
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mengenai Pemerintahan Desa;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
4. Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun.
[1] Sudah dinyatakan tak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintah Daerah”). UU Pemerintah Daerah ini juga telah dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Peraturan terbaru yg berlaku merupakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah sebagaimana terbaru diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
[2] Pasal 2 Perda Lampung Timur 5/2013
[3] Pasal 3 Perda Lampung Timur 5/2013
[4] Pasal 4 Perda Lampung Timur 5/2013
[5] Pasal 5 Perda Lampung Timur 5/2013
[6] Pasal 4 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”)
[7] Pasal 10 ayat (3) Permendagri 84/2015
[8] Lampiran Permendagri 84/2015
0 Response to "Dasar Hukum dan Cara Pembentukan Dusun"
Post a Comment