Sponsor

Info Desa

Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa tak lagi disebutkan dengan cara eksplisit sebagai salah satu tipe peraturan perundang-undangan yg masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Namun, peraturan desa sebagai peraturan yg ditetapkan oleh kepala desa tetap artinya tipe peraturan perundang-undangan yg diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lalu bagaimana manfaat BPD dalam pembentukan peraturan desa? Penjelasan lebih lanjut bisa Kalian baca dalam ulasan di bawah ini.
Peraturan Desa artinya peraturan perundang-undangan yg ditetapkan oleh Kepala Desa seusai dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).[1]

Kedudukan Peraturan Desa
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa artinya salah satu kategori Peraturan Daerah yg tergolong tipe dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).

Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tak lagi disebutkan dengan cara eksplisit sebagai salah satu tipe dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebetulnya tetap tergolong peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

(1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan tidak hanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yg ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, alias komisi yg setingkat yg dibentuk dengan Undang-Undang alias Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa alias yg setingkat.
(2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi alias dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yg ditetapkan oleh kepala desa artinya tipe peraturan perundang-undangan yg diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”)
Kemudian, Kalian juga menanyakan mengenai manfaat BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD artinya lembaga yg melaksanakan manfaat pemerintahan yg anggotanya artinya wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan cara demokratis.[2]

Fungsi BPD
Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:

Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi:
a.    mengulas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    menampung dan menyalurkan tekad masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengamatan kinerja Kepala Desa.

Penjelasan lebih lanjut soal manfaat BPD bisa Kalian baca Kedudukan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.

Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anak buah BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa.[3] Jadi, peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa artinya sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa dan sebagai mitra Kepala Desa dalam mengulas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.


[1] Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”)
[2] Pasal 1 angka 4 UU Desa
[3] Pasal 62 huruf a UU Desa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011"

Post a Comment