Sponsor

Info Desa

Langkah Hukum Jika Keberatan atas Peraturan Kepala Desa

Berdasarkan pertanyaan yg Kalian sampaikan, ada faktor yg butuh kami pertegas di sini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dikenal peraturan desa dan peraturan kepala desa. Keduanya tak sama sebab yg dimaksud dengan peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yg ditetapkan oleh Kepala Desa seusai dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Desa. Sedangkan peraturan kepala desa yaitu peraturan pelaksanaan peraturan Desa berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”).

Perlu Kalian ketahui, baik peraturan desa maupun peraturan kepala desa, keduanya tetap tergolong peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yg antara lain berkata bahwa tipe peraturan perundang-undangan mencakup pula peraturan yg ditetapkan oleh Kepala Desa alias yg setingkat dan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi alias dibentuk berdasarkan kewenangan. Penjelasan lebih lanjut mengenai faktor ini bisa Kalian baca dalam postingan Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.

Peraturan Kepala Desa

Karena Kalian dengan cara eksplisit menyebut soal peraturan kepala desa, jadi kami berkesimpulan bahwa maksud pertanyaan Kalian merupakan seputar langkah hukum apabila keberatan dengan adanya sebuah peraturan kepala desa.

Pada dasarnya, peraturan kepala desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi.Demikian yg dikatakan dalam Pasal 69 ayat (2) UU Desa.

Jadi, peraturan kepala desa yg memuat larangan beroperasinya perjuangan warnet di atas jam 1 malam itu terbukti butuh memperhatikan sudut kepentingan umum di dalamnya, (misalnya) sudut kepentingan yg mencakup hak pengusaha untuk mencari nafkah. Tidak hanya itu, faktor yg butuh diperhatikan apakah peraturan kepala desa itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi alias tidak.

Jika terbukti peraturan kepala desa tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum alias bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain di atasnya, peraturan desa tersebut bisa dibatalkan. Namun, pembatalannya tak oleh kepala desa, tetapi bupati/walikota. Pasal 87 PP Desa berbunyi:

“Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yg bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.”

Jadi, mekanisme abolisi peraturan kepala desa dilakukan oleh bupati/walikota. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami, PP Desa sayangnya tak membahas lebih lanjut bagaimana mekanisme khusus dalam abolisi peraturan kepala desa oleh bupati/walikota yg dimaksud.

Namun, pergi dari ketentuan dalam Pasal 87 PP Desa di atas, menurut ekonomis kami, langkah hukum yg bisa pengusaha warnet perbuat terkait dengan keberatan adanya sebuah peraturan kepala desa merupakan dengan memberi tau keberatannya terhadap pemerintah kawasan setempat, yakni bupati/walikota.

Pada praktiknya, mekanisme abolisi sebuah peraturan kepala desa itu dituangkan dalam sebuah peraturan daerah. Sebagai contoh merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2007 mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (“Perda Bengkalis 14/2007”). Perda ini pada intinya berkata bahwa salah satu pembinaan dan pengamatan pemerintah kabupaten itu meliputi melakukan abolisi peraturan desa dan peraturan kepala desa [Pasal 29 ayat (1) Perda Bengkalis 14/2007].

Peraturan Desa

Lain halnya apabila maksud dari pertanyaan Kalian merupakan langkah hukum apabila keberatan atas adanya sebuah peraturan desa. Bicara mengenai muatan peraturan desa, jadi faktor tersebut tak terlepas dari peran Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) yg salah satu fungsinya merupakan mengulas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (lihat Pasal 55 huruf a UU Desa).

Pengusaha warnet bisa mengupayakan jalan musyawarah dengan BPD setempat terkait keberatan diterapkannya larangan tersebut. Sebagai badan yg bertujuan menampung dan menyalurkan tekad masyarakat, melewati BPD lah pengusaha warnet setempat alias masyarakat lain memberi tau tekad alias keberatan-keberatannya terkait larangan yg diatur dalam peraturan desa [lihat Pasal 55 huruf b UU Desa].

Sebagai contoh, pengaturan mengenai abolisi sebuah peraturan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten GresikNomor 15 Tahun 2000TentangPeraturan Desa (“Perda Gresik 15/2000”). Dalam perda ini antara lain diatur mengenai mekanisme abolisi sebuah peraturan desa, yaitu masyarakat bisa mengajukan permohonan abolisi peraturan desa yg bertentangan dengan kepentingan umum alias perundang-undangan yg lebih tinggi dengan cara tertulis terhadap bupati. Pemerintah kabupaten dalam mengabolisi peraturan desa selambat-lambatnya 2 bulan seusai mendapatkan keputusan desa dan/atau keberatan masyarakat. Jadi, dalam rangka mengajukan keberatan atas peraturan desa, pengusaha warnet itu juga butuh memperhatikan peraturan kawasan setempat yg mengatur tata tutorial permohonan abolisi sebuah peraturan desa sebab tata caranya dikembalikan lagi terhadap peraturan kawasan di atas yg mengaturnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2007 mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten GresikNomor 15 Tahun 2000TentangPeraturan Desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Langkah Hukum Jika Keberatan atas Peraturan Kepala Desa"

Post a Comment