Pertama, kami akan membahas soal kepala desa terlebih dahulu. Kepala desa artinya pemerintah desa alias yg disebut dengan nama lain yg dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, demikian yg disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa artinya penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 serta Pasal 25 UU Desa).
Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, kami membahas soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yg melaksanakan manfaat pemerintahan yg anggotanya artinya wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta ditetapkan dengan cara demokratis, demikian yg disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun manfaat BPD yg berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung serta menyalurkan tekad masyarakat Desa; dan
melakukan pengamatan kinerja Kepala Desa.
Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga mempunyai hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini tersedia dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yg berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
mengawasi serta meminta keterangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa terhadap Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan anggaran operasional pelaksanaan tugas serta fungsinya dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Desa
Selanjutnya kami akan Menjawab pertanyaan Kalian soal kedudukan kepala desa serta BPD. Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa mengenai Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa budaya yg terdiri atas pemerintah desa/desa budaya serta BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, serta lembaga adat.
Jadi, dilihat dari kedudukannya, terbukti kepala desa selaku pemerintah desa serta BPD mempunyai kedudukan yg sama, yakni sama-sama artinya kelembagaan desa yg sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat. Dalam UU ini pun tak membagi alias memisah kedudukan keduanya pada sebuah hierarki. Ini artinya, keduanya terbukti mempunyai kedudukan yg sama, melainkan dengan manfaat yg berbeda.
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa budaya alias yg disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yg dekat dengan masyarakat serta sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai manfaat penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD wajib mempunyai visi serta misi yg sama dengan kepala desa jadi BPD tak bisa menjatuhkan kepala desa yg dipilih dengan cara demokratis oleh masyarakat desa.
Untuk memudahkan Kalian memahami kekerabatan antara kepala desa serta BPD bisa kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
Kepala Desa serta BPD mengulas serta menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
Kepala Desa serta BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melewati musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
Kepala desa menawarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan cara tertulis terhadap BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
BPD mengumumkan terhadap Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dengan cara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya selesai (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Desa serta memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
Kepala Desa serta BPD mengulas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa
Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, kami membahas soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yg melaksanakan manfaat pemerintahan yg anggotanya artinya wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta ditetapkan dengan cara demokratis, demikian yg disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun manfaat BPD yg berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung serta menyalurkan tekad masyarakat Desa; dan
melakukan pengamatan kinerja Kepala Desa.
Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga mempunyai hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini tersedia dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yg berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
mengawasi serta meminta keterangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa terhadap Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan anggaran operasional pelaksanaan tugas serta fungsinya dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Desa
Selanjutnya kami akan Menjawab pertanyaan Kalian soal kedudukan kepala desa serta BPD. Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa mengenai Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa budaya yg terdiri atas pemerintah desa/desa budaya serta BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, serta lembaga adat.
Jadi, dilihat dari kedudukannya, terbukti kepala desa selaku pemerintah desa serta BPD mempunyai kedudukan yg sama, yakni sama-sama artinya kelembagaan desa yg sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat. Dalam UU ini pun tak membagi alias memisah kedudukan keduanya pada sebuah hierarki. Ini artinya, keduanya terbukti mempunyai kedudukan yg sama, melainkan dengan manfaat yg berbeda.
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa budaya alias yg disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yg dekat dengan masyarakat serta sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai manfaat penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD wajib mempunyai visi serta misi yg sama dengan kepala desa jadi BPD tak bisa menjatuhkan kepala desa yg dipilih dengan cara demokratis oleh masyarakat desa.
Untuk memudahkan Kalian memahami kekerabatan antara kepala desa serta BPD bisa kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
Kepala Desa serta BPD mengulas serta menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
Kepala Desa serta BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melewati musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
Kepala desa menawarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan cara tertulis terhadap BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
BPD mengumumkan terhadap Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dengan cara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya selesai (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Desa serta memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
Kepala Desa serta BPD mengulas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa
0 Response to "Kedudukan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa"
Post a Comment