Sekretaris desa artinya salah satu perangkat desa yg menolong kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris desa tak harus terdaftar sebagai penduduk desa serta bertempat tinggal di desa.
Sekretaris Desa serta Tugasnya
Sekretaris desa artinya salah satu perangkat desa. Ini sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 43/2014”).[1] Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yg dibantu oleh unsur staf sekretariat yg bertugas menolong kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.[2]
Syarat Sekretaris Desa
Pertanyaan Kalian ini menyangkut soal syarat pelantikan sekretaris desa sebagai perangkat desa. Syarat-syaratnya artinya sebagai berikut:[3]
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum alias yg sederajat.
b. Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun.
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa serta bertempat tinggal di Desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
Akan tetapi, syarat ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melewati putusannya Nomor 128/PUU-XIII/2015
d. Syarat lain yg ditentukan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, mencermati syarat-syarat di atas, saat ini calon sekretaris desa tak harus terdaftar sebagai penduduk desa serta bertempat tinggal di desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Soal apakah keluarganya yg lain artinya penduduk setempat juga bukanlah syarat yg ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, terang kiranya bahwa calon sekretaris desa boleh bukan artinya penduduk desa setempat. Dengan kata lain, calon sekretaris desa tak harus berdomisili di desa setempat.
Pengangkatan Perangkat Desa
Lebih lanjut lagi, pelantikan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[4]
a. kepala Desa melakukan penjaringan serta penyaringan alias seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat alias sebutan lain mengenai pelantikan perangkat Desa;
c. camat alias sebutan lain menawarkan rekomendasi tertulis yg memuat mengenai calon perangkat Desa yg sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat alias sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pelantikan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Jadi, meskipun ia ditunjuk pribadi oleh kepala desa sebagai sekretaris desa, pelantikan orang-orang yg bersangkutan sebagai perangkat desa masih harus melewati mekanisme-mekanisme di atas, semacam antara lain kepala desa berkonsultasi dengan camat alias sebutan lain serta diperoleh rekomendasi tertulis dari camat alias sebutan lain tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana yg diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.
[1] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 ayat (1) huruf a PP 43/2014
[2] Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 47/2015”)
[3] Pasal 50 ayat (1) UU Desa serta Pasal 65 ayat (1) PP 43/2014 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015
[4] Pasal 66 PP 43/2014
Sekretaris Desa serta Tugasnya
Sekretaris desa artinya salah satu perangkat desa. Ini sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 43/2014”).[1] Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yg dibantu oleh unsur staf sekretariat yg bertugas menolong kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.[2]
Syarat Sekretaris Desa
Pertanyaan Kalian ini menyangkut soal syarat pelantikan sekretaris desa sebagai perangkat desa. Syarat-syaratnya artinya sebagai berikut:[3]
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum alias yg sederajat.
b. Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun.
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa serta bertempat tinggal di Desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
Akan tetapi, syarat ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melewati putusannya Nomor 128/PUU-XIII/2015
d. Syarat lain yg ditentukan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, mencermati syarat-syarat di atas, saat ini calon sekretaris desa tak harus terdaftar sebagai penduduk desa serta bertempat tinggal di desa paling tak lebih 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Soal apakah keluarganya yg lain artinya penduduk setempat juga bukanlah syarat yg ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, terang kiranya bahwa calon sekretaris desa boleh bukan artinya penduduk desa setempat. Dengan kata lain, calon sekretaris desa tak harus berdomisili di desa setempat.
Pengangkatan Perangkat Desa
Lebih lanjut lagi, pelantikan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[4]
a. kepala Desa melakukan penjaringan serta penyaringan alias seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat alias sebutan lain mengenai pelantikan perangkat Desa;
c. camat alias sebutan lain menawarkan rekomendasi tertulis yg memuat mengenai calon perangkat Desa yg sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat alias sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pelantikan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Jadi, meskipun ia ditunjuk pribadi oleh kepala desa sebagai sekretaris desa, pelantikan orang-orang yg bersangkutan sebagai perangkat desa masih harus melewati mekanisme-mekanisme di atas, semacam antara lain kepala desa berkonsultasi dengan camat alias sebutan lain serta diperoleh rekomendasi tertulis dari camat alias sebutan lain tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana yg diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.
[1] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 ayat (1) huruf a PP 43/2014
[2] Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 47/2015”)
[3] Pasal 50 ayat (1) UU Desa serta Pasal 65 ayat (1) PP 43/2014 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015
[4] Pasal 66 PP 43/2014
0 Response to "Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?"
Post a Comment